PPh 21 adalah

Hal Penting Tentang PPh 21 yang Wajib Diketahui

Share on:

Apa itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang telah diatur di dalam UU No. 36 tahun 2008 pasal 21 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016. Berdasarkan pasal 21 ayat 1 poin (a), PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai maupun bukan pegawai.  

PPh 21 adalah

Sabagai warna negara yang baik, tentunya kamu wajib membayar pajak penghasilan yang telah diatur di dalam peraturan pemerintah. Apa saja hal terkait PPh 21 yang wajib kamu ketahui? Simak penjelasan berikut ini.

Peserta yang wajib membayar PPh 21

Hal pertama yang wajib kamu ketahui yaitu kategori peserta yang wajib membayar PPh 21. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 pasal 3, yaitu:

1. Pegawai.
2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh 21.
3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
  • Olahragawan;
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  • Petugas penjaja barang dagangan;
  • Petugas dinas luar asuransi; dan
  • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan.
5. Mantan pegawai.
6. Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain <peserta:
  • Perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
  • Rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  • Pendidikan dan pelatihan; dan
  • Kegiatan lainnya.

Tarif PPh 21 menurut UU no. 36 tahun 2008

Selain mengatur kategori peserta, peraturan pemerintah juga mengatur standar tarif yang harus dibayar. Berapapun jumlah penghasilaan yang kamu dapatkan, tarifnya telah tertera dengan sangat lengkap dan jelas.Sebenarnya, mempelajari pajak tidak hanya bisa dilakukan bagi kamu yang akan memasuki dunia pekerjaan saja. Alangkah baiknya kamu mempelajari pajak sejak duduk di bangku sekolah. Hal ini diharap dapat memupuk kesadaran bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara.

Nah, bagi kamu yang belum mengetahui tarif PPh 21 yang wajib dibayar oleh peserta yang disebutkan di atas. Berikut adalah pemaparannya:

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Mengenai PKP, telah tertera sangat jelas pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 pasal 10 ayat 2 poin (a), (b), dan (c) yang mana menjelaskan pasal 9 ayat 1 poin (a). Pasal 10 ayat 2 ini menjabarkan penghasilan kena pajak yang berlaku pagi pegawai tetap. 

Bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, PKP sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kemudian, bagi pegawai tidak tetap, PKP sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP.

Selanjutnya, bagi peserta yang bukan pegawai akan dikenakan sebesar 50% dari jumalah penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Nah, untuk poin yang satu ini, wajib banget kamu ketahui. Yaitu tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat PTKP. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 pasal 11 ayat 1 poin (a), (b), dan (c).

Wajib pajak untuk perorangan/pribadi dikenakan sebesar Rp54.000.000,00 per tahun.

Kemudian, ada tambahan sebesar Rp4.500.000,00 bagi yang telah menikah.

Selanjutnya, setiap ada penambahan anggota baru yang sedarah (anak), anak angkat, serta keluarga dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

 Tarif Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21)

Yang terakhir, tarif yang dikenakan untuk  pajak pribadi berdasarkan UU no. 36 tahun 2008 pasal 17 ayat 1 poin (a) terbagi menjadi 5 kategori, yaitu:

5% sebagai wajib pajak untuk penghasilan tahunan mencapai Rp50.000.000,00;

15% dikenakan sebagai wajib pajak bagi orang yang berpenghasilan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 per tahun;

25% dikenakan sebagai wajib pajak bagi orang yang berpenghasilan di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 per tahun;

30% dikenakan sebagai wajib pajak bagi oraang yang berpenghasilan Rp500.000.000,00 per tahun; dan

Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Jadi, NPWP wajib kamu miliki jika penghasilan mu telah memenuhi kriteria di atas.

Setelah membaca penjelasan di atas, ternyata pengetahuan tentang pajak wajib kamu ketahui dari sedini mungkin.

Jika kamu memegang peeran penting di kantor mu dalam penghitungan PPh 21 ini dan masih menggunakan Excel, Haermes tentunya menawarkan kemudahan.

Haermes merupakan aplikasi HRIS yang memudahkan kamu dalam perhitungan gaji, PPh 21, BPJS, dan masih banyak lagi. Penasaran? Mau tanya-tanya dulu? Boleh!

Share on:

Author

Master Admin
To the top