Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Pribadi
Kamu pasti sudah sering mendengar ungkapan “Orang bijak, taat Pajak”. Sebagai warga negara yang baik, kamu diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan atau PPh 21. Kewajiban ini tentu saja diperuntukkan bagi kamu yang juga telah memenuhi persyaratan terkait siapa saja yang wajib membayar dan berapa tarif yang dikenakan terkait PPh 21 (Pajak Penghasilan pasal 21).
Nah, terkait PPh 21 ini, setiap tahunnya kamu wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT harus berisikan jumlah penghasilan kotor selama satu tahun dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Bagi kamu yang telah wajib melaporkan SPT Tahunan Pribadi, jangan sampai lupa bahwa batas akhir melaporkan adalah setiap tanggal 31 Maret.
Sanksi jika terlambat atau tidak melaporkan
Bagi kamu yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pribadi, siap-siap menerima sanksi yang akan diberikan. Sanksi jika tidak melaporkan SPT Tahunan Pribadi ini sendiri telah diatur di dalam UU no. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Peraturan ini sendiri merupakan perubahan ketiga atas UU no. 6 tahun 1983. Pada pasal 7 dijelaskan bahwa:
- Keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 dikenakan sanksi sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak pribadi.
- Terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 dikenakan sanksi sebesar Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan / perusahaan.
- Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Kelompok yang bebas dari sanksi
Namun, ada juga kelompok orang yang tidak akan dikenai sanksi jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pribadi. Pengenaan sanksi administrasi tidak akan dikenakan pada orang yang telah:
Orang bebas sanksi
- Meninggal;
- Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- Diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Badan bebas sanksi
Serta tidak dikenakan sanksi pada wajib pajak badan yang:
- Berbentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
Cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online
Untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi, kamu harus mengetahui terlebih dahulu harus menggunakan formulir 1770 S, 1770 SS, atau 1770. Apa sih perbedaannya?
Formulir 1770 S adalah formulir yang dapat digunakan jika kamu berpenghasilan lebih dari Rp60 juta setahun.
Formulir 1770 SS adalah formulir yang diperuntukkan bagi kamu yang berpenghasilan kurang dari Rp60 juta setahun.
Formulir 1770 adalah formulir yang diperuntukkan bagi kamu yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi, kamu tidak perlu bingung karena pelaporan SPT Tahunan Pribadi sudah bisa dilakukan secara online.
Dirjen Jenderal Pajak telah menunjuk beberapa ASP (Active Server Pages) agar kamu bisa melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online.
Melaporkan pajak saat ini sudah bisa dilakukan dengan sangat mudah menggunakan teknologi. Dengan disediakannya ASP, proses pelaporan pajak tidak perlu repot lagi. Jadi, harus tetap taat pajak ya!