Seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya tentang PPh 21, warga negara yang baik adalah warga yang taat membayar pajak. Warga tersebut sadar betul bahwa itu adalah kewajibannya untuk taat atas segala peraturan yang berlaku. Sebelum membayar pajak, kamu wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat NPWP. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-17/PJ/2017.
NPWP itu sendiri merupakan tanda pengenal atau disebut juga Identitas Wajib Pajak.
Peserta wajib memiliki NPWP
Perlu kamu ketahui, NPWP tidak hanya dapat digunakan untuk membayar pajak saja. Jika kamu adalah pekerja, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan untuk dapat memiliki NPWP.Peserta yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang berpenghasilan melebihi standar PTKP yang telah diatur pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 pasal 11 ayat 1 poin (a), (b), dan (c), yakni:
- Wajib pajak untuk perorangan/pribadi dikenakan sebesar Rp54.000.000,00 per tahun.
- Ada tambahan sebesar Rp4.500.000,00 bagi yang telah menikah.
- Setiap ada penambahan anggota baru yang sedarah (anak), anak angkat, serta keluarga dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Ringkasnya, jika penghasilanmu perbulan mencapai Rp5.000.000,00, maka kamu tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib memiliki NPWP, dan melaporkan pajakmu.
Apa Saja Fungsi dan manfaat NPWP?
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa NPWP tidak hanya bisa digunakan untuk membayar pajak saja. Inilah beberapa fungsi dan manfaat NPWP.
#1 Mengajukan Kredit ke Bank
Untuk mengajukan kredit ke Bank, pihak Bank perlu memastikan apakah calon debiturnya taat pajak. Jika sudah memiliki NPWP, pengajuan kredit apapun menjadi lebih mudah. Fasilitas kredit yang membutuhkan NPWP adalah:
- Kredit kepemilikan rumah (KPR).
- Kredit tanpa angunan (KTA).
- Kartu kredit.
- Kredit multiguna.
- Kredit kendaraan bermotor.
#2 Syarat untuk Membuat SIUP
SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang wajib kamu miliki jika kamu ingin mendirikan sebuah badan usaha. Surat ini berfungsi untuk membuktikan legalitas badan usaha tersebut.
Salah satu syarat utama pembuatan SIUP adalah memiliki NPWP sebagai syarat administrasi. Sebagai pengusaha tentu saja kamu wajib memiliki NPWP yang bertujuan untuk melaporkan pajak usahamu.
#3 Melamar Pekerjaan Baru
Beberapa perusahaan mewajibkan karyawannya untuk memiliki NPWP. Namun, jika kamu baru akan bekerja, ternyata kamu tetap bisa mengurus pembuatan NPWP.
Syarat yang biasanya diberikan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak adalah perusahaan tempatmu bekerja harus memberikan surat rekomendasi atau surat keterangan mengenai perusahaan.
#4 Syarat Pembuatan Paspor
Selain KTP dan KK, kamu membutuhkan NPWP sebagai dokumen yang wajib dimiliki untuk pembuatan paspor. Nah, jika kamu ingin membuat paspor, kamu harus memiliki NPWP terlebih dahulu.
#5 Pengajuan Pembuatan Rekening Koran di Bank
Tahukah kamu apa itu rekening koran? Rekening koran adalah versi lain dari buku tabungan. Bedanya, kamu dapat melihat mutasi saldo secara keseluruhan. Namun, untuk mengurus pembuatan rekening koran, kamu wajib memiliki NPWP.
#6 Pembelian Produk Investasi
Jenis investasi yang cocok bagi pemula yang baru saja terjun ke dunia investasi adalah Reksa Dana. Membeli produk investasi membutuhkan NPWP yang berfungsi untuk memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kegiatan teroris.
#7 Syarat Mengikuti Lelang Proyek Pemerintah
Peserta lelang proyek pemerintah di beberapa daerah di Indonesia diwajibkan untuk memiliki NPWP yang telah diatur di dalam peraturan Dirjen Pajak. Hal ini beralasan unttuk menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.