Syarat Membuat NPWP

3 Kategori Syarat Membuat NPWP

Share on:

Apa syarat membuat NPWP?

Nomor Peserta Wajib Pajak atau yang biasa disebut NPWP memang memiliki banyak fungsi. Tidak hanya dapat digunakan untuk keperluan pajak, namun juga dapat digunakan untuk mengajukan kredit ke Bank. Jika kamu sudah memenuhi syarat sebagai peserta wajib pajak, maka kamu juga wajib membuat NPWP.

Untuk membuat NPWP, ada syarat-syarat tertentu berdasarkan kategori yang telah ditetapkan. Kategori tersebut terbagi atas pekerja, pengusaha, dan wanita yang telah menikah.

Syarat Membuat NPWP

Peserta wajib pajak telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-17/PJ/2017. Disana telah dijelaskan tentang peserta wajib pajak beserta tarif pajak yang akan dikenakan. Berikut syarat membuat NPWP bagi peserta wajib pajak.

#1 Syarat Membuat NPWP bagi pekerja

Seorang pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta wajib pajak adalah pekerja yang penghasilannya lebih dari Rp54.000.000 pertahun. Nah, jika penghasilan mu sudah melebihi batas tersebut, segeralah mendaftarkan diri untuk membuat NPWP dengan syarat fotocopy:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia.
  2. Paspor dan kartu izin tinggal seperti KITAP dan KITAS bagi warga negara asing.
  3. Surat keterangan kerja dari perusahaan atau melampirkan Surat Keputusan (SK) bagi pegawai negeri.

Nah, jangan lupa dicatat syarat membuat NPWP di atas jika kamu adalah seorang pekerja.

#2 Syarat Membuat NPWP bagi pengusaha

Tidak hanya bagi pekerja, wiraswasta maupun pengusaha juga wajib memiliki NPWP. Selain digunakan untuk membayar pajak, NPWP juga wajib dilampirkan saat mendaftarkan bidang usaha. Sebelum kamu ingin mengajukan pembuatan NPWP, persiapkan terlebih dahulu syarat-syaratnya seperti di bawah ini.

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotocopy surat keterangan usaha atau yang biasa disebut dengan SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan usaha tersebut.
  3. Mengisi surat pernyataan usaha dan ditandatangan di atas materai senilai Rp6.000.
  4. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak.

Perlu diingat, pembuatan NPWP bagi wiraswasta atau pengusaha tidak bisa diwakilkan. Jadi, kamu harus datang dan mengurusnya sendiri.

#3 Syarat Membuat NPWP bagi wanita yang telah menikah

Sebenarnya, untuk pengurusan administrasi pajak, wanita yang telah menikah dan anak-anak menjadi tanggung jawab pria pekerja atau pengusaha. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang PPh 21 bahwa standar PTKP saat ini adalah Rp54.000.000 dan tambahan Rp4.500.000 bagi yang telah menikah.

Namun, jika seorang wanita yang telah menikah ingin bekerja atau membuka usaha dan ingin membayar pajak secara terpisah, wanita tersebut dapat melakukan pendaftaran NPWP dengan syarat fotocopy sebagai berikut.

  1. NPWP suami
  2. Kartu Tanda Penduduk istri
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan kerja dari perusahaan atau dapat melampirkan Surat Keputusan (SK) bagi pegawai negeri.
  5. Surat pemisahan penghasilan dan harta sebagai bukti bahwa suami istri tersebut menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri tersebut.

Selanjutnya, wanita dapat mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak.

Untuk kebutuhan laporan pajak penghasilan PPh 21, kamu membutuhkan Haermes. Yakni, software HRIS yang dapat meringankan penghitungan gaji, upah lembur, PPh 21, dan BPJS.

Share on:

Author

Master Admin

Categories: (1)

HR (Human Resource)

Tags: (3)

Haermes NPWP pph 21
To the top
email-subscribe

Subscribe untuk mendapatkan Tips Terkini untuk Keberhasilan Transformasi Digital Anda!