Media sosial merupakan wadah digital yang digunakan banyak orang untuk saling berinteraksi. Banyak pengguna media sosial juga menjadikan akun mereka sebagai lahan bisnis. Ada juga yang dapat menemukan teman atau sanak saudara dengan mencari melalui wadah digital ini. Namun, tak hanya manfaat yang bisa didapat oleh pengguna. Jika tidak berhati-hati, pengguna bisa terjerat pasal pelanggaran UU ITE. Maka dari itu, pengguna media sosial saat ini wajib belajar UU ITE sebelum mengayunkan jari-jemari pada media sosial.
Ketika kamu mendengar kata “media sosial”, mungkin terdengar sepele. Siapapun dan dari kalangan apapun dapat mengakses media sosial dengan mudah terlebih lagi membuat sebuah akun tidak membutuhkan biaya. Faktanya, pengguna tetap harus bijak dalam menggunakan media sosial.
Mengapa pengguna wajib belajar UU ITE?
Tentu pertanyaan ini yang saat ini terlintas pada pikiranmu saat ini. Menggunakan media sosial bukanlah hal yang bisa dilakukan tanpa tanggung jawab. Bahkan anak-anak harus mendapatkan pengawasan yang ketat dalam menggunakan media sosial. Jika sudah terjerat pasal yang terdapat pada UU ITE, hukuman yang bisa didapatkan tidaklah ringan. Itulah alasan mengapa pengguna media sosial wajib belajar UU ITE. Berikut 6 pasal yang wajib kamu ketahui.
Melakukan pelanggaran kesusilaan
Pengguna yang melakukan pelanggaran kesusilaan dapat terjerat pasal 45 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Melakukan tindakan perjudian
Tindakan perjudian sejak dahulu kala memang melanggar UU. Namun, seriring berkembangnya teknologi, perjudian tidak hanya dilakukan dengan nomor togel ataupun dalam permainan kartu remi. Tindakan perjudian juga banyak dilakukan pada kelompok tertentu pada akun media sosial. Dengan begitu diciptakanlah UU ITE pasal 45 ayat 2 yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menghina dan melakukan pencemaran nama baik
Saling menghina satu sama lain memang sering kali terjadi di dalam kehidupan sosial. Tidak hanya berkelahi dari mulut ke mulut, bahkan saat ini sudha marak terjeadi di media sosial. Itulah mengapa pengguna harus sangat bijak dalam menggunakan media sosial. Sehingga, tidak akan terlibat dalam pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 3, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Melakukan pemerasan atau mengancam seseorang
Layaknya preman, memeras dan mengancam seseorang juga banyak terjadi saat ini dengan memanfaatkan akun media sosial. Jika hal ini terjadi pada mu atau orang terdekat, jangan takut untuk melaporkannya pada pihak yang werwajib. Pelaku dapat dijerat pasal 45 ayat 4 yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/ataupengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga merugikan konsumen lain
Seperti yang dilansir pada laman kominfo.id, bahwa saat ini orang berlomba-lomba dalam menyebarkan informasi terutama yang saat itu sedang viral. Banyak orang tidak melakukan cek dan ricek sebelum menyebarkan sebuah informasi. Sehingga, banyak orang yang ikut-ikutan menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Padahal, jika menyebarkan informasi bohong, kamu bisa terjerat pasal 45A ayat 1, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penyebaran kebencian terhadap kelompok atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Menyebarkan kebencian melalui media sosial saat ini marak terjadi. Tidak hanya menyebarkan kebencian terhadap individu namun juga terhadap kelompok tertentu. Kebanyakan orang menghina, memaki, dan penebaran kebencian lainnya terkait suku, agama, ras, dan antar golongan tertentu. Hal ini tentu sudah diatur di dalam UU ITE, yang mana pelakunya akan dijerat pasal 45A ayat 2 yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).