Apa saja ketentuan BPJS bagi karyawan kontrak menurut UU?
Saat ini, bergabung dalam keanggotaan BPJS merupakan hal yang penting. Untuk pekerja, kebanyakan perusahaan telah mendaftarkan karyawannya ke dalam lembaga tersebut. Hal tersebut memang telah diatur dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Iuran BPJS biasanya ditanggung perusahaan sebagai bentuk kompensasi atau tunjangan terhadap karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
Kebijakan dari perusahaan biasanya berbeda-beda. Ada yang hanya memberikan tunjangan BPJS Kesehatan saja. Namun, ada juga yang hanya BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK). Kemudian, ada juga perusahaan yang bersedia menanggung seluruh iuran jaminan tersebut.
BPJS Kesehatan bagi karyawan kontrak
Perlu diketahui bahwa iuran BPJS merupakan kewajiban bagi setiap orang, bahkan orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan. Hal ini tercantum di dalam UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 14 terkait kepesertaan.
Begitu juga telah diatur dalam Perpres no 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 ayat 3 dan 4 bahwa baik pemberi kerja dan pekerjanya, serta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan kontrak
Terkait dengan karyawan kontrak, kita bisa mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja no KEP-150/MEN/1999 sebagai berikut:
- Setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, dan perjanjian kerja waktu tertentu wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja pada Badan Penyelenggara.
- Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kurang dari 3 bulan berturut-turut atau lebih dapat mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
- Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kurang dari 3 bulan berturut-turut wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.
- Dalam hal hubungan kerja tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang dimaksud di atas diperpanjang sehingga bekerja selama 3 bulan atau lebih, pengusaha wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan terhitung mulai perpanjangan PKWT.
Dengan begitu, pekerja yang dipekerjakan baik kurang dari 3 bulan ataupun lebih wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).