Bagaimana penghitungan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS berdasarkan kategori peserta?
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai banyak program untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Salah satunya adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, tidak semua perusahaan mengikutsertakan karyawannya dalam program ini. Alasannya, perusahaan menimbang risiko dari pekerjaan yang dilakukan karyawan. Namun, sebenarnya program ini dapat diikutsertakan oleh seluruh pekerja dengan tingkat risiko terendah sampai tertinggi.
Eits! Sebelum mulai menghitung iurannya, kamu harus tahu dulu komponen apa saja yang digunakan dalam penghitungan tersebut.
Seperti yang telah dibicarakan di atas, jumlah iuran Jaminan Kecelakaan Kerja diukur dari beberapa komponen. Salah satunya diukur dari kategori peserta.
Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS
Pekerja Penerima Upah
Pekerja Penerima Upah digolongkan dalam 5 tingkat risiko lingkungan kerja seperti yang tertera pada list di bawah.
- Tingkat risiko sangat rendah adalah 0,24% dari upah sebulan.
- Tingkat risiko rendah adalah 0,54% dari upah sebulan.
- Tingkat risiko sedang adalah 0,89% dari upah sebulan.
- Tingkat risiko tinggi adalah 1,27% dari upah sebulan.
- Tingkat risiko sangat tinggi adalah 1,74% dari upah sebulan.
#Contoh Kasus:
Ari adalah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan X dan bertugas melakukan perbaikan instalasi listrik. Upah Ari perbulan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan berjumlah Rp4.380.000. Perusahaan mengikutsertakan Ari dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori tingkat risiko lingkungan kerja tinggi. Maka, iuran yang harus dibayarkan perusahaan setiap bulannya adalah sebagai berikut.
Upah Ari sebulan x tingkat risiko tinggi = Rp4.380.000 x 1,27%= Rp55.626
Maka, jumlah iuran sebesar Rp55.626 harus dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya.
Pekerja Bukan Penerima Upah
Jika kamu masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah, maka kamu dapat mendaftarkan diri secara mandiri. Kamu harus membayar iuran sebesar 1% dari penghasilanmu setiap bulannya.
#Contoh Kasus:
Pekerjaan sehari-hari Dudit adalah berjualan bakso keliling. Dudit pikir hanya karyawan saja yang bisa menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan. Namun, setelah mengetahui bahwa ia dapat mengikuti program tersebut secara mandiri. Sebagai pedagang, pastinya Dudit berpenghasilan tidak tetap. Maka iuran Jaminan Kecelakaan Kerja cukup dibayarkan 1% dari penghasilan yang Dudit dapatkan setiap bulannya. Jadi, berikut cara penghitunggannya.
Penghasilan Dudit bulan Mei 2019 x 1% = Rp2.772.000 x 1% = Rp27.720
Jadi, Dudit harus membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja pada bulan Mei 2019 sebesar Rp27.720. Iuran pada bulan berikutnya akan berbeda tergantung dari penghasilan Dudit.
Jasa Konstruksi
Berbeda dengan kategori pekerja di atas, pekerja jasa konstruksi dibagi lagi menjadi beberapa kategori untuk menentukan iuran yang harus dibayarkan. Iuran dihitung berdasarkan besaran proyek yang sedang dijalankan dan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
- 0 > Nilai Proyek ⋝ 100 juta dengan besaran iuran 0.21% x Nilai Proyek termasuk golongan kategori A.
- 100 juta > Nilai Proyek ⋝ 500 juta dengan besaran iuran (a) + 0,17 x Nilai Proyek termasuk golongan kategori B.
- 500 juta > Nilai Proyek ⋝ 1 M dengan besaran iuran (b) + 0,13% x Nilai Proyek termasuk golongan kategori C.
- 1 M > Nilai Proyek ⋝ 5 M dengan besaran iuran (c) + 0,11% x Nilai Proyek termasuk golongan kategori D.
- > 5 M dengan besaran iuran (d) + 0,009% x Nilai Proyek tidak memiliki kategori.
#Contoh Kasus:Kontraktor X memiliki proyek senilai Rp470.000.000. Maka, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus dibayarkan oleh kontraktor tersebut senilai:(0,21% x Rp100.000.000) + 0,17% x Rp470.000.000
= Rp210.000 + Rp799.000
= Rp1.009.000 (belum termasuk PPN 10%)
Pekerja Migran Indonesia
Berbeda pula dengan penghitungan iuran bagi pekerja migran indonesia. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian harus dibayarkan secara bersamaan.
- Sebelum penempatan ke negara tujuan dengan Jaminan JKK + JKm jumlahnya adalah Rp37.500 per 5 bulan.
- Selama & setelah penempatan dengan Jaminan JKK + JKm jumlahnya adalah Rp332.500 per 5 bulan.
- Total Iuran dengan Jaminan JKK + JKm jumlahnya adalah Rp370.000 untuk 31 bulan.