Panduan lengkap program Jaminan Kematian BPJS
Salah satu program unggulan BPJS Ketenagakerjaan adalah Program Jaminan Kematian. Perlu kamu ketahui bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program ini dan menanggung seluruh iurannya.
Pada artikel ini, kamu akan mengetahui apa saja manfaat, besar iuran, serta cara mendaftar program tersebut.
Laman BPJS Ketenagakerjaan menuliskan bahwa peserta program ini terdiri dari 4 kategori. Kategori tersebut adalah Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja MIgran Indonesia.
Jaminan Kematian BPJS juga memiliki beberapa manfaat bagi pesertanya.
Apa saja manfaat Jaminan Kematian BPJS?
Manfaat Jaminan Kematian BPJS merupakan uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.
Total dari keseluruhan manfaat tersebut adalah sebesar Rp36.000.000. Berikut rinciannya.
- Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)
- Santunan berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000(empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus
- Biaya Pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5(lima) tahun sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
Berbeda dengan Pekerja Migran Indonesia, yakni sebagai berikut:
- Santunan Kematian sebesar Rp85 juta.**
- Santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus.*
- Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.*
- Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta.*
- Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun:*
TK/SD/sederajat Rp1,2 juta.
SLTP/sederajat Rp1,8 juta.
SLTA/sederajat Rp2,4 juta.
Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta.
*Berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI
**Berlaku selama TKI di negara penempatan.
Berapa tarif iuran tersebut?
Besar iuran yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari kategori peserta.
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan
Seperti yang terlihat pada gambar bahwa besaran iuran setiap kategori peserta berbeda-beda. Iuran ini wajib dibayarkan dan dihitung sesuai upah per bulannya (kecuali Pekerja Bukan Penerima Upah).
Bagi Jasa Konstruksi, iuran dibayarkan sesuai dengan nilai proyek. Sedangkan untuk Pekerja Migran Indonesia, iuran Jaminan Kematian digabung dengan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja.
Bagaimana cara mendaftar program ini?
Cara mendaftarkan diri untuk kepesertaan Jaminan Kematian BPJS tidaklah sulit. Kamu cukup melakukan rangkaian seperti di bawah ini:
- Kamu bisa menghubungi kantor BPJS atau mendaftarkan diri secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui laman resmi lainnya yang telah bekerjasama dengan BPJS.
- Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1)
- Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a)
- Membayar iuran pertama sesuai jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS.