Tahukah kamu bahwa penghitungan BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur di dalam Undang-Undang?
Penghitungan BPJS Ketenagakerjaan menurut Peraturan Pemerintah
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm). Keempat program ini mempunyai komponen masing-masing dalam penghitunggannya dan telah diatur di dalam Undang-Undang.
Program-program tersebut iurannya sebagian diambil dari penghasilanmu dan ada juga yang ditanggung oleh perusahaan. Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2013 pasal 2 ayat 3 menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan 10 karyawan atau lebih atau mampu membayar upah paling sedikit 1 juta per bulan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan).
Pada laman BPJS Ketenagakerjaan telah dituliskan lengkap tentang komponen penting apa saja yang digunakan dalam penghitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Keempat program penting tersebut mempunyai cara penghitungan yang berbeda-beda.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua (JHT) diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015. Peraturan ini mengatur tentang kepesertaan, cara pendaftaran, iuran, cara pembayaran, manfaat, sanksi, dan penanganan keluhan.Peserta program ini terbagi menjadi 3 kategori, yaitu Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran Indonesia. Jumlah iuran masing-masing kategori tersebut juga berbeda.Pekerja Penerima UpahBesar iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah 5,7%. Jumlah ini wajib ditanggung perusahaan sebesar 3,7% dan dipotong dari upah peserta sebesar 2%.
Pekerja Bukan Penerima Upah
Selain PPU, pekerja bukan penerima upah juga bisa mendaftarkan dirinya secara mandiri. Iuran yang dibayarkan yakni sebesar 2% dari penghasilan yang mereka dapatkan.
Pekerja Migran Indonesia
Berbeda dari peserta yang lain, iuran pekerja migran tidak dihitung secara persenan. Pekerja dapat memilih rincian iuran yang telah ditentukan sebesar Rp50.000 – Rp600.000. Iuran JHT bagi pekerja migran tidak diwajibkan seperti peserta PPU. Iuran ini hanya dianjurkan untuk diikuti secara sukarela.
Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun (JP) diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2015. Untuk kepesertaan, Jaminan Pensiun (JP) wajib diikuti oleh Pekerja Penerima Upah. Iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 3%. Yang mana 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% dipotong dari upah karyawan setiap bulannya.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015. Peraturan ini menjabarkan tingkat risiko lingkungan kerja yang terbagi dalam 5 tingkatan.
Tingkat Risiko Lingkungan Kerja | Iuran (% per bulan) |
Tingkat risiko sangat rendah | 0,24% dari upah sebulan |
Tingkat risiko rendah | 0,54% dari upah sebulan |
Tingkat risiko sedang | 0,89% dari upah sebulan |
Tingkat risiko tinggi | 1,27% dari upah sebulan |
Tingkat risiko sangat tinggi | 1,74% dari upah sebulan |
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Berbeda dengan program lain yang mana tidak akan ada pemotongan upah bagi peserta.
Jaminan Kematian (JKm)
Program Jaminan Kematian (JKm) diatur dalam peraturan yang sama dengan Jaminan Kecelakaan Kerja. Besaran iuran program ini tertera pada laman Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Pesertanya sendiri terbagi menjadi 3 kategori.
Peserta Jaminan Kematian (JKM) | Besar Iuran per bulan |
Pekerja Penerima Upah | 0,3% (dari upah sebulan ditanggung perusahaan) |
Pekerja Bukan Penerima Upah | Rp6.800,- |
Jasa Konstruksi | Mulai dari 0,21% berdasarkan nilai proyek |
Pekerja Migran Indonesia | Rp370.000 (untuk JKK & JKM sebulan) |