Apakah perusahaan wajib memberikan gaji ke-13 dan THR?
“Lebaran sebentar lagi”. Itulah slogan yang seringkali terngiang saat menjelang Idul Fitri. Kebanyakan orang mempersiapkan perayaannya dengan membeli pakaian baru, merias rumah, dan membuat kudapan. Ada juga yang pulang ke kampung halaman dan membeli oleh-oleh untuk sanak saudara. Biasanya, persiapan demi persiapan ini dilakukan dengan mengandalkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang diberikan oleh perusahaan. Namun, ada juga perusahaan yang tidak memberikan THR, alih-alih memberikan gaji-13 di awal atau di akhir tahun. Sebenarnya, apa sih perbedaan antara gaji ke-13 dan THR?
#1 Gaji ke-13
Istilah gaji ke-13 mungkin lebih sering kamu dengar sebagai tunjangan bagi PNS. Gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 dan 21 tentang ke-13 yaitu dengan pemberian 1 bulan gaji.
Namun, pada beberapa perusahaan swasta, istilah ini juga digunakan sebagai bentuk pemberian bonus tahunan. Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan pasal 6 ayat 2 menyebutkan bahwa pengusaha dapat memberikan bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis di luar Tunjangan Akhir Tahun (THR).
Ada perusahaan yang memberikan bonus sebanyak 1 bulan gaji sama halnya dengan PNS. Namun, ada juga perusahaan yang memberikan kurang dari 1 bulan gaji tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing.
Untuk waktu pemberiannya, pemerintah telah menetapkan bagi PNS pada bulan Juni 2019. Sedangkan, bagi karyawan swasta tergantung pada kebijakan perusahaan. Misalnya ada yang memberikan pada akhir tahun atau pertengahan tahun saat anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.
#2 THR (Tunjangan Hari Raya)
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya pasal 1 ayat 1 bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Sama halnya dengan PNS, karyawan swasta juga mendapatkan THR yang diberikan sebesar 1 bulan gaji.
Pasal 3 ayat 2 menjelaskan bahwa THR dapat diberikan sebanyak 1 bulan upah tanpa tunjangan tetap, atau upah pokok dengan tunjangan tetap.
Kemudian, pasal 1 menerangkan cara menghitung jumlah THR, yakni: Masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Contoh kasus:Doni bekerja pada perusahaan X sebagai admin yang baru menjabat selama 8 bulan terhitung sampai bulan Mei 2019. Upah pokok beserta tunjangan yang diterima Doni setiap bulannya sebesar Rp3.700.000. Maka, lebaran bulan Juni 2019 Doni akan menerima THR sebesar:
8/12 x Rp3.700.000 = Rp2.466.000,-
Pasal 5 ayat 4 menetapkan bahwa THR harus dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Nah, beberapa perusahaan juga ada yang menamai THR sebagai gaji ke-13 loh. Sehingga, di luar dari THR, tidak ada upah tambahan lainnya.
Selain itu, ada juga perusahaan yang menggantikan upah ke-13 dengan menaikkan upah karyawan setiap tahunnya.