Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang upah karyawan. Mulai dari upah minimum, upah lembur, beserta upah dan tunjangan lainnya.
Seperti yang disebutkan pada pasal 88 ayat 1 yakni setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selanjutnya, pada ayat ke-3 disebutkan pula beberapa upah yang harus dibayarkan. Upah-upah tersebut meliputi upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerja, upah untuk pembayaran pesangon, dan upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Menghitung gaji karyawan tetap dan tidak tetap
Untuk menghitung gaji karyawan, terdapat sedikit perbedaan antara karyawan tetap dan karyawan tidak tetap. Berikut cara penghitungannya.
#1 Gaji bulanan karyawan tetap
Dina adalah seorang karyawan swasta. Gaji Dina setiap bulannya 6,5 juta. Status Dina pada perusahaannya merupakan karyawan tetap sebagai Blockchain Developer. Berikut cara menghitung gaji pokok Dina setiap bulannya.
Gaji Sebulan | Rp | 6.500.000,00 | |
Biaya Jabatan | (5% x Rp6.500.000,00) | Rp | 325.000,00 |
Gaji Neto Sebulan | Rp | 6.175.000,00 | |
Gaji Neto Setahun | Rp | 74.100.000,00 | |
PTKP | Rp | 54.000.000,00 | |
PKP | (-) Rp54.000.000,00 | Rp | 20.100.000,00 |
PPh 21 Terutang | (5% x Rp20.100.000,00) | Rp | 1.005.000,00 |
PPh 21 per bulan | (Rp1.005.000,00 : 12) | Rp | 83.750,00 |
Gaji yang harus dibayar | (Rp6.500.000,00 – Rp83.750,00) | Rp | 6.416.250,00 |
Dari perincian di atas, penghitungan lengkap PPh 21 menurut undang-undang juga merupakan poin penting dalam penghitungan gaji karyawan setiap bulannya.
#2 Gaji bulanan karyawan tidak tetap
Bagi karyawan tidak tetap, penghitungan gaji akan menjadi sedikit berbeda karena gaji tidak akan dipotong dengan biaya jabatan.
Misalnya, Agung bekerja pada perusahaan A sebagai akuntan. Agung digaji setiap bulannya sebesar Rp4.650.000. Maka, upah yang akan diterima Agung setiap bulannya adalah:
Upah per tahun | (Rp4.650.000,00 x 12) | Rp | 55.800.000,00 |
PTKP | Rp | 54.000.000,00 | |
PKP | Rp | 1.800.000,00 | |
PPh 21 Terutang | (5% x Rp1.800.000,00) | Rp | 90.000,00 |
PPh 21 per bulan | (Rp90.000,00 : 12) | Rp | 7.500,00 |
Upah Agung per bulan | (Rp4.650.000,00 – Rp7.500,00) | Rp | 4.642.500,00 |