Sebagai karyawan, kamu bisa mendapatkan gaji perbulan, per 3 bulan, atau bahkan per hari tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing. Jika kamu anggota baru tim HR yang harus mempersiapkan gaji karyawan harian, kamu pasti merasa bingung bagaimana membedakan penghitungannya dengan karyawan yang digaji perbulan.
Cara menghitung gaji karyawan harian sebenarnya sangat mudah dan singkat. Kamu hanya perlu mengetahui langkah-langkah dan komponen penting untuk penghitungan gaji karyawan harian.
Untuk karyawan harian lepas, pemerintah membuat peraturan tersendiri yang berbeda dengan karyawan yang digaji bulanan.
Karyawan harian lepas hanya digaji ketika mereka bekerja saja. Mereka digaji berdasarkan jumlah hari kerja dan jumlah hasil yang dikerjakan.
Karena digaji berdasarkan pekerjaan dan jumlah waktunya, biasanya karyawan harian lepas tidak mendapatkan tunjangan jaminan sosial. Nah, sebelum menghitung gaji karyawan harian, kamu harus mengetahui dulu formula PPh 21 nya.
Penghasilan Sehari | Penghasilan Kumulatif Sebulan | Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak |
< Rp 450.000 | < Rp 4.500.000 | Tidak Ada PPh 21 |
> Rp 450.000 | < Rp 4.500.000 | 5% x (Upah – Rp 450.000) |
< Rp 450.000 | > Rp 4.500.000 | 5% x (Upah – (PTKP/360) |
> Rp 450.000 | > Rp 4.500.000 | 5% x (Upah – (PTKP/360) |
< Rp 450.000 | > Rp 10.200.000 | Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a) |
> Rp 450.000 | > Rp 10.200.000 | Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a) |
Contoh Penghitungan PPh 21 Karyawan Harian
Agus adalah seorang pekerja harian di PT Ariona Berkala yang menerima total sebulan (26 hari) = Rp4.810.000,00 dan menerima setiap harinya Rp185.000,00. Maka penghitungan PPh 21 adalah sebagai berikut.
Gaji hari ke-1 sampai 24 tidak dikenai pajak karena kurang dari Rp4.500.000
Penghasilan per hari | (Rp4.810.000,00 : 26) | Rp | 185.000,00 |
Penghasilan 24 hari | (Rp185.000,00 x 24) | Rp | 4.440.000,00 |
PKP | – | – | |
PPh 21 | – | – | |
Gaji yang diterima per hari | Rp | 200.000,00 |
Gaji hari ke-25 dikenai pajak karena lebih dari Rp4.500.000
Penghasilan per hari | (Rp4.810.000,00 : 26) | Rp | Rp185.000,00 |
Penghasilan 25 hari | (Rp185.000,00 x 25) | Rp | Rp4.625.000,00 |
PTKP | (Rp54.000.000 : 360 x 25) | Rp | 3.750.000 |
PKP hingga hari ke-25 | (Rp4.625.000 – Rp3.750.00) | Rp | 875.000 |
PPh 21 | (5% x Rp875.000) | Rp | 43.750 |
Gaji diterima di hari ke-25 | (Rp200.000 – Rp43.750) | Rp | 156.250 |
Gaji hari ke-26 berlaku sama seperti gaji ke-25
Penghasilan per hari | (Rp4.810.000,00 : 26) | Rp | Rp185.000,00 |
Penghasilan 26 hari | (Rp185.000,00 x 26) | Rp | Rp4.810.000,00 |
PTKP | (Rp54.000.000 : 360 x 26) | Rp | 3.900.000 |
PKP hingga hari ke-26 | (Rp4.810.000 – Rp3.900.00) | Rp | 910.000 |
PPh 21 | (5% x Rp910.000) | Rp | 45.500 |
PPh yang telah dibayar hingga hari ke-25 | (Rp45.500 – Rp43.750) | Rp | 1.750 |
Gaji diterima di hari ke-25 | (Rp200.000 – Rp1.750) | Rp | 198.250 |