syarat membuat Kartu Kuning

Syarat Resmi Membuat Kartu Kuning Secara Online Terbaru 2019

Share on:

Bagi kamu para pemburu pekerjaan, pasti sudah sangat lumrah mendengar kartu kuning. Kartu ini terkadang menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dilampirkan saat melamar pekerjaan. 

Sebenarnya kartu kuning memang merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) masing-masing Kabupaten atau kota. 

Syarat membuat kartu kuning

Buat kamu yang ingin mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau melamar ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), biasa kamu juga diwajibkan untuk melampirkan kartu ini sebagai syarat wajib dokumen. 

Untuk membuat kartu ini juga gak sulit kok. Kamu bisa menyimak penjelasan berikut ini.  

Apa itu Kartu Kuning?

Kartu Kuning adalah kartu yang disebut dengan kartu AK1 yakni Kartu Tanda Pencari Kerja. Pada kartu ini, kamu akan melihat data seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta data pribadi lainnya seperti tempat/tanggal lahir, agama, serta alamat yang sesuai dengan KTP. 

Selain itu, kamu juga akan diminta untuk mengisikan jenjang pendidikan mulai dari awal hingga jenjang terakhir beserta nama sekolah atau universitas di mana kamu menempuh jenjang tersebut. 

Apa Syarat untuk Membuat Kartu Kuning?

#1 Dokumen yang diperlukan

Sebelum menerbitkan kartu kuning, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut dokumen yang perlu kamu persiapkan.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif.
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir. Kamu bisa menyiapkan ijazah dari seluruh jenjang walaupun biasanya hanya fotokopi ijazah jenjang terakhir yang akan diminta.
  • Pas Foto dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Warna latar foto bisa kamu sesuaikan dengan tahun kelahiran yakni biru untuk tahun kelahiran genap dan merah untuk ganjil. Namun, terkadang petugas akan meminta semua latar foto berwarna merah dengan tidak melihat dari tahun lahir. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Kedua dokumen ini memang sangat jarang diminta untuk dilampirkan. Namun, lebih baik kamu menyiapkannya di dalam berkas agar dapat langsung dilampirkan jika diminta.

#2 Langkah-langkah membuat kartu kuning

Tahap membuat kartu kuning bisa dikatakan sangat mudah. Hal penting yang perlu kamu ketahui bahwa pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya sama sekali alias GRATIS. Jadi, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

  • Kamu bisa mendatangi kantor Kecamatan terdekat sesuai dengan alamat pada KTP mu atau kantor Disnaker.
  • Jangan lupa untuk mengambil kartu antre dan tunggu hingga nomor antre milikmu dipanggil.
  • Serahkan berkas yang diminta sebagai persyaratan.
  • Isi biodata mu kemudian akan ada wawancara mengenai minat dan bakat yang kamu miliki.
  • Kamu akan mendapatkan kartu kuning tersebut. 
  • Fotokopi kartu tersebut beberapa lembar yang kamu butuhkan, kemudian minta petugas untuk melegalisirnya. 

Selain syarat dokumen untuk membuat kartu kuning, sebagai tambahannya jangan lupa untuk berpenampilan rapi saat mendatangi kantor pemerintahan. 

#3 Membuat kartu kuning secara online

Kamu tahu gak sih? Saat ini untuk menerbitkan kartu kuning bisa kamu lakukan melalui online. Berikut langkah-langkahnya.

  • Masuk ke halaman browser dan ketik URL berikut https://ayokitakerja.kemnaker.go.id/.
  • Setelah laman tersebut terbuka, klik Daftar pada bagian pojok kanan atas. 
  • Akan ada beberapa kolom yang harus kamu isi seperti tipe pendaftar (kamu mendaftar sebagai apa), email, user ID, dan kata sandi. 
  • Klik Daftar. 
  • Lengkapi data-data yang diminta seperti foto, jenjang pendidikan, dan data lainnya yang diminta.
  • Klik Simpan dan kamu akan melihat “Selamat Anda Sudah terdaftar”.
  • Selanjutnya kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi dengan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten atau kota sesuai KTP mu untuk mendapatkan kartu kuning.

Kartu kuning yang kamu dapatkan berlaku selama 2 tahun saja dan nantinya bisa kamu perpanjang loh. 

Untuk mengelola human resource pada perusahaan Anda, Anda dapat menggunakan Software HRIS. Aplikasi HRIS seperti Haermes menyediakan fitur-fitur untuk mengelola informasi personal karyawan, data kehadiran (attendance), menghitung payroll, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan PPh 21.
Ingin mencoba software HRIS Haermes?

Share on:

Author

Master Admin

Categories: (1)

HR (Human Resource)

Tags: (1)

Karyawan
To the top
email-subscribe

Subscribe untuk mendapatkan Tips Terkini untuk Keberhasilan Transformasi Digital Anda!