Berita tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan saat ini mungkin membuat pusing banyak orang. Kabarnya, tarif baru ini akan diberlakukan pada awal Januari 2020. Kenaikan tarif ini ditujukan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi hingga akhir tahun sebesar 32,84 Triliun rupiah menurut Mardiasmo.
Yang membuat kebanyakan orang panik adalah tarif BPJS Kesehatan ini naik hingga 100%. Berikut jumlah kenaikannya.
Tarif baru BPJS Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah
Kelas | 2019 | 2020 |
Kelas I | Rp80.000,00 | Rp160.000,00 |
Kelas II | Rp51.000,00 | Rp110.000,00 |
Kelas III | Rp25.500,00 | Rp42.000,00 |
Setelah diperhitungkan, Kelas I mengalami kenaikan sebanyak 100%, Kelas II mengalami kenaikan sebanyak 116%, dan Kelas III sebanyak 65%.
Kenaikan tarif BPJS Kesehatan sebanyak ini tentunya membuat pusing kebanyakan orang terutama bagi peserta bukan penerima upah (peserta mandiri).
Untuk karyawan atau peserta penerima upah tidak perlu bingung karena peraturan tentang penghitungan BPJS Kesehatan masih sama dengan peraturan sebelumnya.
Namun, bagi kamu anggota HR gak perlu pusing jika suatu saat nanti ada perubahan regulasi dalam penghitungan tarif BPJS Kesehatan.
Bagi kamu yang sudah menggunakan aplikasi HRIS untuk pengelolaan data HR, aplikasi ini biasanya sudah menyediakan fitur untuk pengaturan iuran terkait regulasi pemerintah.
Misalnya saja seperti aplikasi Haermes. Aplikasi ini bisa membantu kamu dalam penghitungan gaji, PPh 21, iuran BPJS Kesehatan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, seandainya suatu saat regulasinya berubah, kamu tidak perlu khawatir. Sistem pada aplikasi Haermes sudah dibuat untuk dapat dengan mudah disesuaikan dengan kebutuhan mu.