Perusahaan Berkualitas Pasti Mematuhi Peraturan PKWT
Sebagai sebuah perusahaan yang baik, perusahaan harus selalu mematuhi seluruh regulasi tempat di mana perusahaan tersebut didirikan. Oleh sebab itu, mematuhi dan melaksanakan UU Cipta Kerja (atau bisa disebut Omnibus Law) Indonesia adalah hal wajib yang harus dilakukan seluruh perusahaan Indonesia.
Bagi Anda seorang business owner atau mungkin anggota tim payroll perusahaan, Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja bagian peraturan PKWT menjadi salah satu fokus yang penting dalam melaksanakan isi dari Undang-Undang ini karena menyangkut nasib sebagian besar tenaga kerja.
Baca Artikel Bermanfaat Ini: Ringkasan Singkat UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan 2021
Secara teknis, isi dari klaster ketenagakerjaan ini sudah berlaku sejak Februari 2021. Dan sejak bulan itu, UU Ketenagakerjaan yang lama resmi tidak berlaku lagi.
Dari berbagai hal penting yang tertulis di dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, ada dua hal yang mungkin harus Anda perhatikan. Dua hal tersebut menyangkut masalah pengupahan dan kompensasi.
Baca Artikel Bermanfaat Ini: Kebijakan Pengupahan Berdasarkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law
Peraturan PKWT tentang Kompensasi Karyawan
Tahukah anda?
Berdasarkan UU Cipta Kerja, lebih spesifiknya berada di peraturan PKWT, karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bisa memperoleh kompensasi saat kontraknya berakhir (baik melanjutkan maupun tidak dilanjutkan kontraknya). Perhitungannya seperti 3 poin di bawah ini:
- Masa PKWT selama 12 bulan secara terus menerus akan mendapat kompensasi sebesar 1 bulan upah
- Masa PKWT selama 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan mendapat kompensasi dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
- Masa PKWT lebih dari 12 bulan akan mendapat kompensasi dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa PKWT yang telah dijalani pekerja. Ketentuan ini juga berlaku jika pekerjaan selesai sebelum jangka waktu berakhir.
Apabila employer atau employee memutus kontrak kerja sebelum berakhirnya masa PKWT, pemberi kerja harus memberikan kompensasi berdasarkan masa PKWT yang telah dijalani pekerja. Aturan ini juga berlaku jika suatu pekerjaan selesai sebelum jangka waktu kontrak kerja berakhir.
Payroll untuk Kompensasi Karyawan Berdasarkan Peraturan PKWT
Mengelola kompensasi karyawan PKWT akan jauh lebih mudah jika Anda memiliki solusi HRIS yang punya fitur payroll di dalamnya. Salah satu HRIS terpercaya yang memiliki kemampuan payroll tersebut adalah Haermes.
Fitur payroll Haermes dapat dengan praktis menyesuaikan keperluan kompensasi karyawan PKWT dan juga mampu:
- Menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan kompensasi berdasarkan peraturan PKWT yang bisa dilihat dari tanggal kontraknya;
- Mengestimasi total biaya yang akan dikeluarkan sehingga tim payroll dapat melakukan pengajuan terlebih dahulu ke finance;
- Melakukan perhitungan pajak kompensasi. Adapun pilihan perhitungan pajaknya:
- Bisa dihitung bersamaan dengan pajak payroll;
- Dihitung sebagai pajak final.
- Melakukan pembayaran kompensasi kontrak bersamaan dengan payroll ataupun di luar payroll.
Penasaran dengan cara mengatur kompensasinya? Tenang, artikel ini juga akan menunjukkan cuplikan singkat bagaimana Anda mengatur kompensasi di payroll Haermes. Tentu, anda juga bisa langsung menghubungi tim terpercaya kami jika membutuhkan penjelasan lebih lengkap.
Ada dua setup rekomendasi dalam mengatur kompensasi. Dua setup itu adalah
- Mengatur kompensasi dengan “Compensation Transaction Process”
- Mengatur kompensasi dengan “Payroll Process”
Mengatur kompensasi dengan “Compensation Transaction Process”
- Navigasi ke Payroll → Setup → Indonesian → 03 Contract Compensation dan Anda dapat mengisi kolom seperti contoh di bawah ini.
- Setelah itu, navigasi ke Payroll → Process → Computation → 16 Contract Compensation Process.
- Kemudian, periksa transaksi yang diproses di Payroll → Transaction → 21 Contract Compensation.
- Klik transaksi dan di bawah ini adalah tampilan detailnya. Nilai dalam Jumlah Bruto atau Gross Amount adalah kompensasi kontrak yang akan diterima oleh karyawan terkait.
Mengatur kompensasi dengan “Payroll Process”
- Navigasi ke Payroll → Setup → Indonesian → 03 Contract Compensation dan Anda dapat mengisi kolom seperti contoh di bawah ini.
- Dengan menggunakan mode With Payroll process, admin hanya perlu menjalankan proses Payroll di Payroll → Process → Computation → 01 Payroll.
- Setelah selesai, navigasikan ke Payroll → Transaction → 01 Payroll dan buka transaksi payroll terkait. Ada tab bernama Contract Compensation. Nilai dalam Jumlah Bruto Kontrak atau Contract Gross Amount adalah kompensasi kontrak yang akan diterima oleh karyawan yang bersangkutan.
Pada akhirnya……
Sebuah payroll harus mempunyai kemampuan skalabilitas dan fleksibilitas yang baik. Hal ini bertujuan untuk mengatasi momen seperti adanya pengesahan Undang-Undang atau regulasi pemerintah yang baru tentang pengupahan, kompensasi atau lainnya. Anda sebagai calon pengguna atau pengguna payroll harus melakukan riset lagi apakah payroll yang saat ini Anda gunakan “mau” beradaptasi dengan regulasi baru, seperti peraturan PKWT, atau tidak.
Payroll dalam Haermes tentu menyediakan kemampuan ini. Bahkan, Anda bisa menambahkan formula payroll khusus kalau memang dibutuhkan dan tentunya, Anda akan dibantu oleh tim support Haermes dalam proses implementasinya.