Cara Menghitung Upah Lembur dan Rumusnya

Share on:

Sebagai karyawan anda pasti pernah kerja lembur. Karena pekerjaan yang belum selesai, atau tuntutan dari perusahaan. Namun, masih banyak karyawan yang belum paham bagaimana cara menghitung upah lembur.

Padahal kerja dan upah lembur memiliki aturan dan tata cara pengupahan tersendiri. Hal ini juga diatur dan dilindungi oleh aturan pemerintah.

Bagi anda yang belum memahami peraturan dan metode penghitungan upah lembur, artikel ini untuk anda. Artikel ini akan membahas semua hal yang berkaitan dengan kerja lembur. Mulai dari aturan, cara menghitung upah lembur, dan contohnya.

Aturan Pemerintah Mengenai Kerja Lembur

Tata cara menghitung upah lembur

Kerja lembur telah diatur oleh pemerintah melalui UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 78 ayat 2 menyebutkan jika seseorang bekerja melebihi jam kerja, maka perusahaan wajib membayar upah lembur.

Undang-undang tersebut juga mengatur syarat karyawan yang kerja lembur.

  • Mendapat persetujuan dari pekerja yang bersangkutan
  • Kerja lembur maksimal hanya tiga jam dalam sehari, atau empat belas jam dalam satu minggu kerja.

Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga dengan jelas mengatur maksud dari kerja lembur.

Dalam UU tersebut pasal 2, menjelaskan jika jam kerja maksimal adalah tujuh jam untuk 6 hari kerja. Dan delapan jam untuk 5 hari kerja. Sehingga, karyawan yang bekerja melebihi jam tersebut wajib mendapat upah lembur dari perusahaan terkait.

Cara menghitung upah lembur juga berdasarkan aturan pemerintah. Yang selengkapnya tertuang dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004.

Peraturan tersebut mengatur lebih lengkap soal waktu, dan upah lembur yang wajib diberikan perusahaan.

Cara Menghitung Upah Lembur

Ilustrasi cara menghitung upah lembur

Aturan Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 pasal 11 huruf a telah menjelaskan tata cara menghitung upah lembur.

Upah lembur pada hari kerja dibayar satu setengah kali upah kerja saat jam pertama. Dan dibayarkan dua kali upah sejam pada jam-jam berikutnya.

Untuk upah kerja lembur yang dilakukan saat hari libur dan hari libur nasional, ketentuan penghitungan sebagai berikut.

Bagi perusahaan yang memiliki lima hari kerja, upah lembur dihitung dua kali upah sejam untuk 8 jam pertama, tiga kali upah sejam saat jam ke-9 dan empat kali upah kerja sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.

Untuk perusahaan dengan enam hari kerja, maka upah lembur dihitung dua kali upah sejam untuk 7 jam pertama, tiga kali upah sejam untuk jam kerja lembur ke-8, dan empat kali upah sejam untuk jam ke-9 dan 10.

Hari libur yang jatuh saat hari kerja terpendek, seperti hari jumat maka upah kerja lembur ialah dua kali upah sejam untuk 5 jam kerja lembur pertama, tiga kali upah sejam saat lembur jam ke-6, empat kali upah sejam saat lembur jam ke-7 dan 8.

Upah kerja lembur dalam satu jam dihitung berdasarkan rumus 1/173 kali gaji dalam sebulan. Gaji yang dimaksud adalah gaji pokok atau 75% gaji pokok apabila anda sudah menerima tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Baca Juga: 6 Hak Cuti Karyawan Menurut Depnaker

Contoh Perhitungan Upah Lembur pada Hari Kerja

Contoh menghitung upah lembur 5 hari kerja

Amanda bekerja di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang periklanan, dengan gaji sebesar Rp. 6.200.000. Amanda memiliki lima hari kerja dalam seminggu. Karena ada target pekerjaan yang mendesak, Amanda lembur kerja selama 3 jam dalam satu hari.

Upah lembur: 6.200.000 x 1/173 = 34.682
Upah lembur jam pertama: 1 jam (satu hari lembur) x 1,5 x 34.682 = Rp. 52.023
Upah lembur jam selanjutnya: 2 jam x 2 x 34.682 = Rp. 138.728

Maka, total uang lembur yang diterima Amanda adalah Rp. 190.751 (52.02 + 138.728)

Contoh menghitung upah lembur 6 hari kerja

Stefani adalah seorang pegawai perusahaan swasta di Jawa Barat dengan gaji sebesar 8 juta rupiah. Mendekati akhir tahun sebagai seorang akuntan, Stefani memiliki banyak sekali deadline yang harus diselesaikan bulan itu juga. Akhirnya, Stefani mengambil lembur selama dua jam dalam dua hari saat hari kerja.

Upah lembur: 8.000.000 x 1/173 = 46.242
Upah lembur jam pertama: 2 jam (dua hari lembur) x 1,5 x 46.242 = 138.728
Upah Lembur jam kedua: 2 jam (dua hari lembur) x 2 x 46.242 = 184.968

Total upah lembur yang berhak Stefani dapatkan adalah Rp. 323.696 (138.728 + 184.968).

Contoh Perhitungan Upah Lembur pada Hari Libur

Dion bekerja sebagai desainer grafis dengan 5 hari jam kerja. Gaji yang diterima Dion setiap bulannya ialah 5 juta rupiah. Dion harus lembur pada saat hari libur tanggal 10 November, karena ada deadline dari klien. Dion lembur selama enam jam.

Upah lembur: 5.000.000 x 1/173 = 28.701
Upah lembur saat 5 jam pertama: 5 jam x 2 x 28.701 = 289.017
Upah lembur pada jam lembur ke-6: 3 x 28.701 = 86.103

Total upah lembur yang berhak diterima Dion adalah Rp. 375.120 (289.017 + 86.103).

Kapan Kerja Dapat Disebut Lembur?

Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan jika waktu kerja adalah maksimal 40 jam dalam seminggu.

Untuk itu, pemerintah menetapkan apabila seseorang bekerja melebihi waktu tersebut, maka layak disebut sebagai kerja lembur. Selain itu, pekerja yang lembur juga berhak mendapatkan upah tersendiri yang disebut sebagai upah lembur.

Perlu diingat, jam kerja di sektor bisnis tertentu dapat diatur berdasarkan kebijakan dari perusahaan masing-masing.

Beberapa perusahaan juga memiliki mekanisme tersendiri terkait lembur. Ada perusahaan mengharuskan anda mengajukan Surat Penugasan Lembur (SPL) kepada manajer anda.

Syarat yang Wajib Dipenuhi Saat Kerja Lembur

Kerja lembur dan cara menghitung upah lembur sudah memiliki ketetapan dan aturan yang dilindungi pemerintah.

Untuk mendapat hak anda setelah melaksanakan kerja lembur, tentu anda harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar kerja lembur anda sesuai dengan prosedur sehingga kerja lembur anda juga dapat terbilang sah.

Syarat utama adalah membuat permintaan tertulis dari perusahaan. Pemerintah mewajibkan persetujuan antara perusahaan dan pekerja sebelum kerja lembur dilakukan.

Pastikan pula anda menjelaskan detail rinci tentang nama karyawan yang bekerja lembur, tujuan lembur, waktu lembur, dan informasi lainnya. Perusahaan dan karyawan wajib memiliki bukti persetujuan tanda tangan karyawan dan perusahaan sesuai aturan pemerintah.

Kewajiban Perusahaan

Menurut aturan pemerintah, perusahaan juga memiliki kewajiban kepada karyawan yang bekerja lembur.

Selain upah lembur, perusahaan juga wajib memberikan waktu istirahat yang cukup, dan menyediakan makanan atau minuman jika lembur lebih dari empat jam sehari. Makanan dan minuman tersebut setidaknya harus mengandung 1400 kilokalori.

Kesimpulan

Bekerja lembur memang menjadi bagian kegiatan bisnis. Tidak dapat dipungkiri, juga menjadi kebutuhan dalam sebuah perusahaan.

Umumnya disebabkan karena permintaan produksi yang meningkat, membuat kerja lembur menjadi tuntutan yang harus dipenuhi. Maka dari itu, pemerintah telah membuat aturan dan melindungi praktik kerja lembur dengan undang-undang terkait.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi ketika mengharuskan karyawannya kerja lembur.

Share on:

Author

Mohamad Krisna

Categories: (1)

Karyawan

Tags: (1)

upah lembur
To the top
email-subscribe

Subscribe untuk mendapatkan Tips Terkini untuk Keberhasilan Transformasi Digital Anda!