Nomor Pokok Wajib Pajak, atau lebih dikenal sebagai NPWP adalah dokumen penting dalam sistem administrasi perpajakan. NPWP bersifat wajib untuk dimiliki bagi setiap individu dan badan usaha yang wajib pajak.
NPWP juga bersifat wajib bagi karyawan sebagai penerima upah. Karyawan akan membayar pajak berdasarkan perhitungan pajak penghasilan atau PPh 21.
Kini, mengurus NPWP sudah semakin mudah dengan bantuan teknologi. Anda dapat mengajukan pembuatan NPWP secara online dari rumah dengan mengikuti alur yang ada.
Untuk cara membuat NPWP sendiri, anda akan memiliki tiga opsi yaitu:
Mendatangi Langsung Kantor Pelayanan Pajak Terdekat
Anda dapat mengurus NPWP dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP). Anda bisa mengunjungi KPP terdekat badan usaha atau domisili anda.
Lalu, begini alur kepengurusan NPWP anda nantinya:
- Menyiapkan fotokopi dokumen sesuai persyaratan.
- Mendatangi KPP terdekat sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tercantum KTP. Namun, jika tempat domisili anda saat ini berbeda dengan KTP maka wajib dilengkapi surat keterangan dari kelurahan.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
- Mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
Baca Juga: 3 Kategori Syarat Membuat NPWP
Melalui Kantor Pos
Untuk mengurus NPWP, anda dapat menggunakan layanan Kantor Pos. Dengan melampirkan dokumen persyaratan dan formulir yang telah diisi lengkap. Selanjutnya, anda dapat mengirimkan dokumen tersebut ke KPP lewat Kantor Pos terdekat.
Kurang lebih seperti ini alur dan persyaratannya:
- Mengunduh formulir, lalu mencetak dan mengisi lengkap formulir tersebut beserta tanda tangan.
- Mengirim formulir tersebut lengkap beserta semua dokumen sebagai persyaratan melalui Kantor Pos dengan kategori Wajib Pajak.
- Jika KPP sudah menerima seluruh persyaratan dengan lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- Setelah itu, KPP akan mengeluarkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) setidaknya 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat itu terbit.
- Anda cukup menunggu SKT dan NPWP yang akan dikirim ke alamat tempat tinggal sesuai KTP lewat pos.
Baca Juga: Wajib Kamu Miliki! Inilah Fungsi dan Manfaat NPWP
Cara Membuat NPWP Online
Kini, anda juga dapat membuat NPWP secara online, dengan mengakses situs resmi https://ereg.pajak.go.id.
Terdapat 3 tahapan penting dalam cara NPWP online. Antara lain pembuatan akun, proses pembuatan NPWP, dan pengiriman formulir. Berikut ini langkah sebagai pedoman anda:
• Pembuatan Akun
1. Sebelum proses pembuatan NPWP, anda wajib membuat akun terlebih dahulu pada situs https://ereg.pajak.go.id dan klik daftar.
2. Memasukkan alamat e-mail pribadi anda yang masih aktif sebagai syarat aktivasi akun.
3. Verifikasi akun e-mail anda, dengan cara membuka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
4. Mengisi data diri lengkap agar anda dapat melanjutkan ke proses selanjutnya. Isi dengan teliti dan cermat untuk menghindari kesalahan.
5. Melakukan langkah kedua pendaftaran akun yaitu dengan membuka e-mail dan melakukan verifikasi atas data yang baru saja anda tuliskan.
• Proses Pembuatan NPWP
1. Login ke dalam e-registrasi, setelah itu pilih menu Pendaftaran NPWP.
2. Setelah itu, anda wajib mengisi Kategori Wajib Pajak.
NB: Apabila anda adalah laki-laki/perempuan yang belum menikah, pilihlah NPWP Pusat. Pilih NPWP Cabang jika anda adalah wanita yang telah menikah dan perlu mencabangkan NPWP anda dari suami.
3. Lalu, anda wajib mengisi kolom Identitas diri dengan benar. Pastikan tidak ada kesalahan nama maupun gelar.
4. Mengisi data Penghasilan. Bagi anda yang belum kerja, silakan memilih dan centang kolom Lainnya serta mengisi bagian tersebut dengan freelance.
5. Mengisi bagian Alamat Domisili. Perlu anda ingat, dalam mengisi bagian ini ada baiknya anda memasukkan informasi yang sesuai dengan KTP, bukan alamat domisili. Apabila tempat anda tinggal tidak memiliki nama jalan, dapat diisi dengan informasi nama Dusun atau Desa.
6. Isi Alamat KTP sesuai dengan alamat anda yang tertera pada KTP. Anda dapat mencentang Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan sebenarnya. Agar, bagian ini otomatis terisi sesuai sama dengan kolom Alamat Domisili.
7. Isi kolom Alamat Usaha, jika anda adalah karyawan atau penerima upah, anda bisa langsung memilih tombol next untuk melanjutkan proses pengajuan NPWP.
8. Mengisi kolom Info Tambahan. Catatan penting dalam mengisi kolom ini adalah anda dapat memasukkan jumlah tanggungan (anak) maksimal 3. Jadi, apabila anda memiliki lebih dari 3 anak maka anda hanya wajib mengisi 3 saja.
9. Isi bagian Persyaratan. Bagian ini hanya perlu anda isi apabila sesuai keterangan yang ada. Jika terdapat metode unggah, silakan unggah scan KTP anda.
10. Kolom Pernyataan hanya mewajibkan anda untuk mencentang bagian Benar dan Lengkap. Jika sudah anda dapat memilih tombol Finish.
• Pengiriman Formulir
Setelah selesai melengkapi setiap syarat seperti di atas, maka NPWP anda akan secara otomatis dimasukkan pada menu Dashboard. Pada menu tersebut, anda dapat memilih untuk Minta Token.
Apabila sudah berhasil maka token akan dikirimkan ke e-mail anda. Buka e-mail dan pilih Kirim Permohonan dan anda akan diminta memasukkan kode token yang telah anda dapatkan melalui e-mail.
Setelah itu, NPWP anda akan segera diproses. Perlu anda ketahui, kartu fisik NPWP akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran selesai.
Penutup
Demikian cara membuat NPWP mudah secara online. Sebagai warga negara yang baik dan taat pajak, NPWP menjadi hal yang wajib dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
NPWP juga menjadi dokumen yang akan diminta pihak bank dalam pengajuan kartu kredit. Selain itu, NPWP juga memiliki berbagai manfaat lainnya. Semoga membantu dan bermanfaat bagi anda.