Setiap karyawan wajib memiliki asuransi dalam suatu perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu fasilitas asuransi wajib dari pemerintah untuk karyawan perusahaan. Biasanya, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan atau menggunakan sistem patungan antara karyawan dengan perusahaan.
Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 masih sama dengan tahun sebelumnya, karena telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Program dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri terbagi ke dalam empat, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun. Cara perhitungan iurannya pun berbeda-beda untuk tiap program.
Kali ini kita akan membahas manfaat dan cara perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022, Tapi sebelum membahas cara perhitungan, kita cari tau terlebih dahulu apa itu potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan!
Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum kita membahas cara perhitungannya, kamu perlu tau apa itu BPJS Ketenagakerjaan.
Di awal kita sudah membahas tentang BPJS Ketenagakerjaan secara singkat, setiap peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk membayarkan sejumlah uang atau iuran secara rutin setiap bulannya.
Pembayaran tersebut bisa dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, atau bisa juga pembayaran dilakukan kedua belah pihak dengan porsi yang berbeda.
Tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan ini umumnya didasarkan pada persentase upah karyawan. Jadi besar iuran akan ditentukan dari jumlah besarnya gaji yang diterima oleh karyawan bersangkutan. Semakin besar gaji seorang karyawan, maka iuran BPJS-nya akan semakin besar juga.
Sebagai ganti dari pembayaran iuran tersebut, para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat berupa perlindungan dan uang tunai. Jika terjadi sesuatu saat bekerja, seperti kecelakaan kerja, terkena PHK, kematian, bahkan pensiun.
Cara perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan 2022
1. Jaminan Hari Tua
Jenis program perlindungan jaminan hari tua atau JHT adalah yang paling umum diberikan perusahaan kepada karyawannya. Jika kamu terdaftar pada program perlindungan ini, maka manfaat yang akan kamu dapatkan adalah uang tunai.
Tarif BPJS Ketenagakerjaan yang dikenakan adalah sebesar 5,7% dari upah yang diterima. Skema pembayaran JHT menggunakan sistem patungan, yaitu pekerja membayar 2% dan perusahaan membayar 3,7%.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Selanjutnya ada program perlindungan jaminan kecelakaan kerja atau JKK yang akan memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi saat sedang atau dalam hubungan kerja.
Bahkan, program ini juga memberikan perlindungan jika kamu sedang melakukan dinas kerja.
Tarif BPJS Ketenagakerjaan yang dikenakan berbeda-beda tergantung tingkat risiko kecelakaannya, seperti:
Sangat rendah: 0,24%
Rendah: 0,54%
Sedang: 0,89%
Tinggi: 1,27%
Sangat tinggi: 1,74%
Meskipun tarif BPJS Ketenagakerjaan yang dikenakan berdasarkan tingkat risiko kecelakaan, perusahaan perlu melakukan evaluasi hal tersebut selama minimal 2 tahun sekali untuk tiap pekerja.
Tarif BPJS Ketenagakerjaan program jaminan kecelakaan kerja ini 100% dibayarkan perusahaan.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan kematian atau JKM adalah program perlindungan lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti program jaminan hari tua (JHT), manfaat yang akan kamu dapatkan adalah uang tunai.
Tarif BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini sebesar 0,3% dari upah yang diterima dalam sebulan dan sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Bantuan uang tunai ini akan diberikan kepada ahli waris dari peserta apabila ia meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Santunan berkala: Rp12.000.000,00
Santunan kematian: Rp20.000.000,00
Khusus untuk peserta yang membayar iuran minimal tiga tahun akan mendapatkan Rp174.000.000,00 dan beasiswa untuk dua anak dari TK hingga kuliah
4. Jaminan Pensiun (JP)
Program perlindungan jaminan pensiun atau JP harus didaftarkan kepada karyawan yang sudah memasuki usia pensiun. Nantinya peserta akan mendapatkan bantuan uang tunai yang akan diberikan setiap bulannya.
Namun, sebelum bisa mendapatkan bantuan tersebut, peserta harus sudah membayar tarif BPJS Ketenagakerjaan program jaminan pensiun selama kurang lebih 180 bulan atau 15 tahun lamanya, dengan besaran 3% dari gaji peserta dan dibayar dengan sistem patungan (2% perusahaan, 1% karyawan).
Lalu bagaimana bila peserta meninggal dunia di tengah pembayaran tarif BPJS Ketenagakerjaan? Bantuan uang tunai tetap akan diberikan setiap bulannya kepada ahli warisnya.
Namun, besaran upah maksimal yang dihitung hanya sampai Rp8.754.600,00. Jika kamu mendapatkan upah lebih besar, maka akan dianggap menerima upah tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, sisa upah yang kamu terima tidak akan dihitung dan tarif BPJS Ketenagakerjaan yang 3% tersebut akan diambil dari besaran upah Rp8.754.600,00.
Nah, setelah kamu tau perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga perlu melakukan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut bukanlah pekerjaan yang mudah dan, dibutuhkan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan.
Dalam program BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, bBaru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memutuskan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan jika usia peserta mencapai 56 tahun.
Manfaat yang dibayarkan JHT
Jika peserta memenuhi syarat yang lengkap, maka baru mendapatkan JHT diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta, dengan ketentuan:
- Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (1) PP 46/2015)
- Diluar kondisi tersebut, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (pasal 37 ayat (3) UU 40/2004 jo. pasal 22 ayat (4) PP 46/2015).
- Batas tertentu yang dimaksud adalah paling banyak 30% dari total saldo JHT, yang peruntukan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu tersebut hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta (pasal 22 ayat (5) dan (6) PP 46/2015)
Aturan dan tujuan program Jaminan Hari Tua yang baru, untuk mengetahui informasi selengkapnya kamu bisa baca Aturan Baru! JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun.
Penutup
Berikut pembahasan mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan 2022 hingga mengenai aturan baru Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat dan memudahkan kamu untuk menghitung iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang kamu dapat.