Pengertian dan Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Share on:

Dalam sebuah perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja merupakan hal yang sangat penting. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk dalam lingkungan tempat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3. 

Maka dari itu dalam artikel ini kita akan membahas mengenai K3. 

Pengertian

Pengertian K3 Menurut Filosofi Mangkunegara, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. 

Pengertian K3 Menurut Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan, dan pencemaran lingkungan. 

Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan satu upaya perlindungan yang diajukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya. 

Hal tersebut bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Suma’mur, 2006). Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat, dan lingkungan di sekitarnya.

Setelah kita mengetahui apa itu pengertian keselamatan dan kesehatan kerja, kita perlu mengetahui apa tujuan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. 

Baca juga artikel bermanfaat: Kesehatan Mental Karyawan Semakin Menurun, 4 Hal Inilah yang Harus Anda Lakukan

Tujuan Penerapan K3

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain:

  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Kesehatan Kerja itu juga bisa dijabarkan seperti keselamatan kerja yang sudah dijelaskan sebelumnya. Kesehatan diambil dari kata Bahasa Inggris yang bermaksud atau bermakna tidak hanya terbebasnya dari sebuah kecelakaan atau penyakit, tetapi sehat disini mempunyai makna sehat yang dilihat secara fisik, mental, dan juga sehat pada sosial. 

Kesehatan Kerja adalah suatu bagian dari K3 yang bertujuan agar seseorang selalu selamat, sehat, dan berdaya saing kuat. Sehingga dengan demikian, pekerjaan bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada kejadian kecelakaan yang terjadi saat melakukan pekerjaan ataupun pekerja yang sakit yang menjadikannya tidak produktif. 

Kecelakaan kerja diminimalisasi kejadiannya oleh upaya Keselamatan Kerja, sedangkan Kesehatan Kerja bisa dipelihara dan ditingkatkan oleh Kesehatan Kerja.

Apa perbedaan Keselamatan Kerja dengan Kesehatan Kerja?

Berikut terdapat perbedaan antara Keselamatan dan Kesehatan kerja secara umum, di antaranya:

– Keselamatan itu fokus terhadap bahaya dan risiko yang menimbulkan kerugian dan bersifat AKUT. Sedangkan, Kesehatan itu fokus terhadap bahaya dan risiko yang menimbulkan kerugian tetapi bersifat KRONIS.

– Keselamatan itu berdampak yang langsung terlihat. Sedangkan, Kesehatan itu berdampak yang tidak langsung terlihat atau butuh waktu dan besaran bahaya yang terjadi.

– Keselamatan itu bisa kita hindari seperti dari suatu kebakaran, kecelakaan, dan cidera. Sedangkan, Kesehatan itu bisa diantisipasi biar tidak terkena penyakit yang diakibatkan pada saat bekerja.

Salah satu upaya untuk menjaga keselamatan kerja adalah menggunakan alat pelindung diri atau APD. APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

APD ini terdiri dari perlengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.

Apa saja bentuk Alat Pelindung Diri yang sesuai dengan standar Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)?

  1. Helm Keselamatan

Helm keselamatan atau safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara.

Helm ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, dan percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim.

Untuk beberapa pekerjaan dengan risiko yang relatif lebih rendah bisa menggunakan topi ataupun penutup kepala sebagai pelindung.

  1. Sabuk dan tali Keselamatan

Sabuk keselamatan atau safety belt ini berfungsi untuk membatasi gerak pekerja agar tidak terjatuh atau terlepas dari posisi yang diinginkan.

Beberapa pekerjaan mengharuskan pekerja untuk berada pada posisi yang cukup berbahaya seperti pada posisi miring, tergantung atau memasuki rongga sempit.

Sabuk keselamatan ini terdiri dari harness, lanyard, safety rope, dan sabuk lainnya yang digunakan bersamaan dengan beberapa alat lainnya seperti carabiner, rope clamp, descender, dan lain-lain.

  1. Sepatu Boot

Sepatu boot ini berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, dan bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.

Bedanya dengan safety shoes umumnya adalah perlindungan yang lebih maksimal karena modelnya yang tinggi dan melindungi hingga ke betis dan tulang kering.

  1. Sepatu Pelindung

Sepatu pelindung ini berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, dan bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.

Selain fungsi di atas, sepatu safety berkualitas juga memiliki tingkat keawetan yang baik sehingga bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang. 

  1. Masker

Masker pernafasan ini berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel debu, aerosol, uap, asap, ataupun gas.

Jadinya, udara yang dihirup masuk ke dalam tubuh adalah udara yang bersih dan sehat. Masker ini terdiri dari berbagai jenis, seperti respirator, katrit, kanister, tangki selam dan regulator, dan alat pembantu pernafasan.

     6. Penutup telinga

Penutup telinga ini bisa terdiri dari sumbat telinga (ear plug) atau penutup telinga (ear muff), yang berfungsi untuk melindungi telinga dari kebisingan ataupun tekanan.

  1. Kacamata Pengaman

Kacamata pengaman ini digunakan sebagai alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara ataupun di air, percikan benda kecil, benda panas, ataupun uap panas.

Selain itu kacamata pengaman juga berfungsi untuk menghalangi pancaran cahaya yang langsung ke mata, benturan serta pukulan benda keras dan tajam. Jenis kacamata pengaman ini bisa berupa spectacles atau googgles.

  1. Sarung Tangan

Sarung tangan ini berfungsi untuk melindungi jari-jari tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, dan tergores benda tajam ataupun infeksi dari zat patogen seperti virus dan bakteri.

Sarung tangan ini terbuat dari material yang beraneka macam, tergantung dari kebutuhan. Ada yang terbuat dari logam, kulit, kanvas, kain, karet, dan sarung tangan safety yang tahan terhadap bahan kimia.

  1. Pelindung Wajah

Pelindung wajah atau face shield ini merupakan alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia berbahaya, partikel yang melayang di udara atau air, percikan benda kecil, panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras atau tajam, serta pancaran cahaya.

Terdiri dari tameng muka atau face shield, masker selam, atau full face masker. Ada juga alat pelindung wajah dengan kaca gelap.

  1. Pelampung

Pelampung ini digunakan oleh pekerja yang bekerja di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam. Pelampung ini terdiri dari life jacket, life vest atau buoyancy control device untuk mengatur saat kita sedang terapung di air.

Setelah membaca artikel ini Anda wajib menerapkan K3 dalam lingkungan kerja untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja dimanapun Anda berada. Semoga artikel ini bermanfaat.

Share on:

Author

Master Admin

Categories: (2)

Karyawan Uncategorized
To the top
email-subscribe

Subscribe untuk mendapatkan Tips Terkini untuk Keberhasilan Transformasi Digital Anda!