Tunjangan Karyawan: Pengertian, hingga Perhitungannya!

Share on:

Selain gaji, karyawan biasanya mendapatkan tunjangan dari perusahaan. Tunjangan adalah pendapatan di luar gaji sebagai bantuan dari perusahaan, lembaga, atau institusi tempat bekerja. Umumnya, tunjangan tergabung bersama gaji bulanan.

Tambahan ini merupakan uang yang diberikan atau dialokasikan secara rutin untuk tujuan tertentu. Detail jenis dan besarannya biasa tertera secara detail pada slip gaji atau laporan penghasilan dari perusahaan atau lembaga pemberi kerja.

Pengertian Tunjangan

Pengertian tunjangan menurut Simamora (2004) adalah pembayaran dan jasa-jasa yang melindungi dan melengkapi gaji pokok dan organisasi dapat membayar semua atau sebagian dari tunjangan tersebut. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian tunjangan yang disesuaikan dengan topik bahasan ini adalah tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan, sokongan.

Menurut Kadarisman (2016:230), tunjangan merupakan tambahan penghasilan yang diberikan organisasi kepada pegawainya. Biasanya pembayaran tunjangan disatukan dalam daftar pembayaran gaji pegawai setiap bulannya.

Menurut Abdurrahma Fathoni (2006:294) tunjangan merupakan bagian dari kompensasi. Tunjangan dipandang sebagai sistem imbalan. Sistem imbalan terdiri dari dua komponen yaitu kompensasi langsung yang berkaitan dengan prestasi kerja.

Adapun yang menjadi payung hukum pemberian tunjangan kinerja di Kementerian Agama adalah diawali dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 154 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. Lalu, Perpres ini direalisasikan melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2016 Tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

Kemudian, diperjelas dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama. Keputusan ini menyatakan bahwa tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja pegawai negeri tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana pegawai tersebut bekerja.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa tunjangan merupakan hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan. Tunjangan juga terbagi menjadi 2 jenis, yakni tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan terbagi menjadi 2 jenis

Tunjangan untuk pekerja umumnya dibagi menjadi dua golongan, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. 

Tunjangan tetap

Tunjangan tetap adalah bantuan yang diberikan secara rutin setiap bulan kepada pekerja dan keluarganya. Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji pokok. 

Contohnya, tunjangan perumahan, tunjangan keluarga, dan lain sebagainya. Tunjangan tetap ini tidak dipengaruhi oleh faktor kehadiran, kinerja maupun prestasi.

Tunjangan tidak tetap

Tunjangan tidak tetap adalah pemberian upah kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pekerja dan keluarganya. Jumlahnya dipengaruhi oleh perhitungan yang sifatnya per jam, harian, atau sesuai kesepakatan. 

Contohnya adalah tunjangan transportasi dan tunjangan makan. Kedua tunjangan tersebut biasanya diberikan berdasarkan jumlah kehadiran pekerja.

Fungsi Tunjangan Kinerja

Tunjangan yang diberikan kepada pegawai sangat berpengaruh terhadap kinerja. Di mana tunjangan dapat memotivasi pegawai untuk bekerja keras dalam melakukan pekerjaan dan tunjangan juga dapat memberikan semangat kerja yang tinggi.

Tujuan mengaitkan tunjangan atau upah dengan kinerja menurut Wirawan (2009:27) antara lain sebagai berikut:

  1. Untuk mempertahankan dan mengembangkan budaya organisasi dengan merekrut dan mempertahankan retensi karyawan dengan kompetensi tinggi. 
  2. Merupakan bagian strategi organisasi atau perusahaan untuk mencapai tujuan organisasi atau perusahaan secara efisien dengan skema yang disusun berdasarkan tujuan kinerja, seperti tingkat efektivitas organisasi. 
  3. Menciptakan sistem manajemen SDM dengan sistem imbalan instriksik dan ekstrinsik yang meningkatkan motivasi kerja pegawai. 
  4. Kompensasi juga berkaitan dengan manajemen kinerja yang mengontrol, mengembangkan dan mempertahankan kinerja tinggi karyawan.

10 Jenis tunjangan karyawan

Setiap perusahaan dan lembaga memiliki kebijakan masing-masing tentang jenis tunjangan untuk karyawannya. Berikut ini adalah beberapa contoh tunjangan yang diberikan kepada pekerja swasta maupun PNS.

  1. Tunjangan makan siang

Tunjangan makan siang dapat berbentuk uang atau makanan yang disediakan pihak perusahaan. Biasanya jumlah makanan yang diberikan disesuaikan dengan kehadiran karyawan. Dengan begitu, jika karyawan tidak hadir maka tunjangan ini akan dianggap hangus.

  1. Tunjangan transportasi

Seperti tunjangan makan siang, tunjangan transportasi juga hanya diberikan kepada karyawan yang hadir ke kantor. Sebab tunjangan jenis ini digunakan untuk mempermudah karyawan menjangkau lokasi kerja. Bentuk tunjangannya bisa berupa uang atau sebuah layanan antar-jemput.

  1. Tunjangan beras

Tunjangan beras khusus diberikan kepada PNS, baik masih aktif maupun sudah pensiun. Tunjangan beras diberikan sebesar 10 kilogram per orang, maksimal empat orang jika mengacu kepada keluarga inti, yaitu orang tua dan dua orang anak.

  1. Tunjangan umum

PNS yang tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional tetap mendapatkan tunjangan umum sesuai peraturan PP No. 12 Tahun 2006. Besarnya antara Rp175 ribu hingga Rp190 ribu sesuai golongan masing-masing.

  1. Tunjangan anak dan istri

Tunjangan ini diberikan hanya kepada pekerja yang sudah menikah dan sudah memiliki anak. Batasan tunjangan anak bagi PNS diberikan maksimal hingga tiga anak. Namun, biasanya perusahaan swasta memiliki kebijakan masing-masing terkait hal ini. 

Bagi PNS, merujuk pada PP No. 7 Tahun 1977, besarnya tunjangan istri adalah 10 persen dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak adalah dua persen per orang.

  1. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja untuk mendukung tanggung jawab yang diemban. Nama lainnya adalah tunjangan fungsional. Sewajarnya semakin tinggi jabatan, maka semakin besar tunjangan yang didapatkan.

Bagi PNS, tunjangan jabatan seperti ini sudah diatur dalam PP No. 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural dan fungsional. Besaran tunjangan struktural bagi PNS berkisar antara Rp500ribu sampai dengan Rp5juta tergantung golongan dan jabatan.

  1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja biasanya sangat berkaitan dengan kinerja periode sebelumnya. Oleh karena itu, tunjangan ini hanya diberikan ketika ada peningkatan kinerja atau pencapaian target yang sudah ditetapkan sebelumnya.

  1. Tunjangan pensiun

Tunjangan pensiun dimaksudkan untuk mensejahterakan karyawan di masa tua. Tujuannya agar tunjangan ini bisa menjadi tabungan di hari tua. Dan agar karyawan yang pensiun tersebut bisa menikmati hidup layak meski tidak bekerja lagi.

  1. Tunjangan kesehatan

Kesehatan karyawan adalah salah satu yang menjadi prioritas dalam tunjangan ini. Hal itu demi melindungi produktivitas kerja karyawan. Cara agar kesehatan karyawan tetap terjaga yaitu, dengan melakukan check up serta pemeriksaan rutin.

  1. Tunjangan hari raya

Pemberian THR kepada PNS dan Polri diberikan sebagai upah di luar gaji dalam rangka menyambut hari raya. Tunjangan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya keluarga.

Perhitungan pajak tunjangan

Berdasarkan aturan mengenai PTKP (Penghasilan Tidak Kena  Pajak) pada pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2008, menjelaskan bahwa kamu dinyatakan sebagai wajib pajak jika memiliki gaji setara atau lebih dari Rp54juta per tahun atau Rp4.5juta per bulan.

Berdasarkan peraturan tersebut, jika gaji kotor kamu Rp6juta per bulan, maka berikut ini contoh perhitungannya.

  • Gaji Bulanan Rp4.000.000 atau Rp48.000.000 (Disetahunkan).
  • Tunjangan Tetap Rp1.000.000 atau Rp12.000.000 (Disetahunkan).
  • Tunjangan Tidak Tetap Rp1.000.000 atau Rp12.000.000 (Disetahunkan).
  • THR dalam setahun Rp4.000.000.
  • Bonus dalam setahun Rp4.000.000.
  • Iuran pensiunan bulanan Rp600.000.
  • PTKP Rp54.000.000.
  • Penghasilan kena pajak Rp6.820.000.
  • PPh 21 Terutang Rp409.200.
  • PPh 21 Rata-rata per bulan Rp34.100.
  • Penghasilan Bersih yang diterima tahun ini Rp71.190.800.

Kelola Berbagai Jenis Tunjangan Karyawan Lebih Mudah dengan Haermes!

Haermes memiliki fitur untuk kelola benefit karyawan lebih mudah. Dengan Haermes, kelola benefit fleksibel pegawai tidak merepotkan tanpa sistem manual.

Untuk menghitung tunjangan dan cara menghitung gaji bersih karyawan agar lebih praktis dan akurat, Anda bisa memanfaatkan software HR seperti Haermes yang dilengkapi fitur payroll sebagai solusi.

Share on:

Author

Master Admin

Categories: (2)

Haermes Karyawan
To the top
email-subscribe

Subscribe untuk mendapatkan Tips Terkini untuk Keberhasilan Transformasi Digital Anda!