PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan istilah yang digunakan di Indonesia untuk merujuk kepada pegawai pemerintah. Golongan PNS adalah warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi kualifikasi tertentu, telah diangkat, dan memiliki nomor identifikasi pegawai nasional.
PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan layanan sipil Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, menjaga stabilitas dan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Golongan PNS dipilih berdasarkan prestasi dan diangkat ke berbagai posisi di lembaga pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Mereka harus memiliki integritas yang tinggi dan patuh terhadap etika dan kode etik yang berlaku bagi mereka. Gaji PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja mereka.
Apa Saja Pangkat Golongan PNS yang Ada di Indonesia?
Pangkat golongan PNS adalah kedudukan seorang PNS berdasarkan jabatan dalam rangkaian sistem kepegawaian sebagai dasar untuk penggajian. PNS dibagi menjadi empat golongan, yaitu Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), dan IV (Pembina).
Setiap golongan dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya, seperti IA, IB, IC, dan ID. PNS yang memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi biasanya akan memperoleh pangkat yang lebih tinggi juga.
Pangkat golongan PNS paling rendah adalah golongan I dan pangkat golongan tertinggi adalah golongan IV. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing golongan berdasarkan pendidikan dan range gaji:
Golongan I
– Jenjang Pendidikan: SD atau Sederajat
– Range Gaji: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan II
– Jenjang Pendidikan: SMP atau Sederajat
– Range Gaji: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan III
– Jenjang Pendidikan: SMA atau Sederajat
– Range Gaji: Rp1.815.500 – Rp3.218.500
Golongan IV
– Jenjang Pendidikan: D3, S1, atau S2
– Range Gaji: Rp2.486.500 – Rp9.000.000
Golongan PNS dapat naik pangkat secara bertahap dalam waktu empat tahun sekali menjadi pangkat yang lebih tinggi. Kenaikan pangkat ada dua jenis, yaitu reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Selain itu, PNS yang gugur dalam tugas akan mendapatkan pangkat anumerta.
Tugas dan Tanggung Jawab PNS di Tiap Golongan
Perbedaan tugas dan tanggung jawab PNS di setiap golongan terutama terletak pada tingkat kompleksitas tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Golongan PNS tersebut. Berikut adalah tugas dan tanggung jawab PNS di setiap golongan
Golongan I (Juru)
– Melaksanakan tugas administrasi dan teknis sesuai dengan bidangnya
– Melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian sesuai dengan bidangnya
– Melaksanakan tugas pelayanan publik sesuai dengan bidangnya
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Golongan II (Pengatur)
– Melaksanakan tugas koordinasi, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan bidangnya
– Melaksanakan tugas pelayanan publik sesuai dengan bidangnya
– Melaksanakan tugas administrasi dan teknis sesuai dengan bidangnya
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Golongan III (Penata)
– Melaksanakan tugas perencanaan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan bidangnya
– Melaksanakan tugas pelayanan publik sesuai dengan bidangnya
– Melaksanakan tugas administrasi dan teknis sesuai dengan bidangnya
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Golongan IV (Pembina)
– Melaksanakan tugas perencanaan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan bidangnya
– Melaksanakan tugas pelayanan publik sesuai dengan bidangnya
– Melaksanakan tugas administrasi dan teknis sesuai dengan bidangnya
– Melaksanakan tugas pengembangan kebijakan sesuai dengan bidangnya
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Perihal Kenaikan Pangkat Golongan PNS
Kenaikan pangkat PNS adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, serta sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Kenaikan pangkat Golongan PNS dilakukan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Untuk kenaikan pangkat, Golongan PNS harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki kinerja yang baik, memiliki tingkat pendidikan yang memadai, dan telah memenuhi masa kerja yang ditentukan.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat PNS antara lain Asli PAK dan SK jabatan terakhir, fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir, fotocopy SKP 2 tahun terakhir, fotocopy SK CPNS dan SK PNS, daftar riwayat hidup, dan kartu pegawai.
Syarat Kenaikan Pangkat PNS
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendapatkan kenaikan pangkat Golongan PNS:
– Memiliki kinerja yang baik dan memenuhi standar kinerja yang ditetapkan
– Memiliki tingkat pendidikan yang memadai sesuai dengan jabatan yang diemban
– Memiliki masa kerja yang memenuhi persyaratan yang ditentukan
– Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau hukuman pidana
– Melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti Surat Pengantar dari instansi, fotocopy SK Pangkat golongan terakhir (legalisir), DP-3 tahun terakhir, dan ijasah Magister S-2
Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan kenaikan pangkat Golongan PNS juga dapat berbeda-beda tergantung pada instansi atau lembaga tempat PNS tersebut bekerja. PNS juga harus memperhatikan aturan-aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan kenaikan pangkat PNS.
Apa Saja Tunjangan yang Berlaku untuk Golongan PNS?
Tunjangan PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS selain dari gaji pokok. Berikut adalah beberapa jenis tunjangan PNS yang ada di Indonesia
Tunjangan Suami/Istri
– Diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan pasangannya tidak bekerja sebagai PNS
– Besarannya sekitar 10-15% dari gaji pokok PNS
Tunjangan Anak
– Diberikan kepada Golongan PNS yang memiliki anak
– Besarannya sekitar 2-5% dari gaji pokok PNS per anak
Tunjangan Makan
– Diberikan kepada Golongan PNS untuk membiayai makan selama bekerja
– Besarannya sekitar Rp. 1.000.000 – Rp. 1.500.000 per bulan
Tunjangan Jabatan Struktural
– Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural tertentu
– Besarannya bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban
Tunjangan Kinerja atau Tukin
– Diberikan kepada Golongan PNS yang memiliki kinerja yang baik dan memenuhi standar kinerja yang ditetapkan
– Besarannya bervariasi tergantung pada kinerja dan jabatan yang diemban.
Tunjangan Umum
– Diberikan kepada Golongan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
– Besarannya sekitar Rp. 1.000.000 – Rp. 1.500.000 per bulan.
Besarannya tunjangan PNS dapat berbeda-beda tergantung pada jenis tunjangan dan instansi atau lembaga tempat PNS tersebut bekerja.
Golongan PNS tersebar di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi instansi pemerintah dengan jumlah PNS terbanyak, yaitu sebanyak 1.150.265 orang.
Kemudian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan jumlah 920.358 orang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan jumlah 698.443 orang, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan jumlah 569.660 orang.
Pemerintah menargetkan jumlah Golongan PNS di Indonesia akan berkurang menjadi 3,5 juta orang pada tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Optimalisasi Keterlibatan Karyawan dan Tingkatkan Kinerja Tim Anda dengan SAP SuccessFactors
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk membentuk masa depan talenta Anda lebih baik. Temukan potensi penuh dengan SAP SuccessFactors sekarang!