Setiap individu, lembaga dan perusahaan pasti mempunyai kewajiban untuk membayar pajak, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Namun, terdapat kondisi tertentu di mana penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak memenuhi syarat-syarat khusus dan masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tidak dikenakan pajak. PTKP merupakan batasan jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah. Dengan kata lain, jika penghasilan seorang Wajib Pajak tidak melebihi batas PTKP yang telah ditetapkan, maka penghasilan tersebut tidak akan dikenai pajak penghasilan. Dan, di tahun 2024 ini, ada aturan PTKP terbaru dari pemerintah.
Aturan PTKP terbaru ini mencakup penyesuaian batas penghasilan yang termasuk dalam kategori PTKP, serta beberapa perubahan lain yang relevan. Untuk memahami lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan PTKP dan bagaimana aturan PTKP terbaru di tahun 2024 bagi Wajib Pajak, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Definisi PTKP Terbaru
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah batasan nominal tertentu dari penghasilan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. PTKP dapat dianggap sebagai dasar untuk perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Secara sederhana, PTKP menentukan jumlah penghasilan yang bebas dari kewajiban pajak.
Wajib Pajak tidak akan dikenakan PPh 21 jika penghasilannya tidak melebihi batas PTKP yang telah ditetapkan. Sebaliknya, apabila penghasilan Wajib Pajak melebihi batas PTKP, maka penghasilan neto yang sudah dikurangi dengan PTKP akan menjadi dasar perhitungan PPh 21. Ini berarti, hanya penghasilan di atas batas PTKP yang akan dikenakan pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi masih ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Angka ini sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dengan demikian, orang pribadi yang memiliki penghasilan bersih bulanan di bawah Rp4,5 juta termasuk dalam kategori Wajib Pajak Tidak Efektif dan tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Untuk Wajib Pajak perorangan yang memiliki penghasilan bruto tahunan melebihi Rp 54 juta, PTKP akan dipotong dari penghasilan bruto tersebut, yang kemudian menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP inilah yang kemudian dijadikan sebagai dasar perhitungan PPh dengan menggunakan metode perhitungan progresif berdasarkan lapisan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hingga tahun 2024, batasan PTKP masih mengikuti aturan yang sama ini.
Dengan demikian, PTKP memainkan peran penting dalam sistem perpajakan karena membantu menentukan apakah seseorang atau sebuah lembaga perlu membayar pajak dan seberapa besar pajak yang harus dibayarkan. Memahami PTKP dan perhitungannya adalah langkah awal yang penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat.
Dari sini mungkin Anda punya pertanyaan, di negara lain itu adakah yang namanya PTKP? Mari kita bahas singkat hal ini.
Beberapa Aturan PTKP Terbaru di Negara Lain
Sejumlah negara lain juga memiliki sistem Penghasilan Tidak Kena Pajak atau mungkin konsep yang serupa. Istilah dan aturan mungkin berbeda-beda di setiap negara, tetapi prinsip dasarnya tetap sama. Berikut adalah beberapa contohnya yang sudah kami himpun dari PwC Personal income tax (PIT) rates:
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, konsep PTKP dikenal sebagai “Standard Deduction”. Setiap wajib pajak dapat mengurangi sejumlah tertentu dari pendapatan mereka sebelum menghitung pajak. Besaran pengurangannya bervariasi tergantung pada statusnya seperti single, married filing jointly, dan head of household.
Inggris
Di Inggris, ada yang disebut “Personal Allowance”. Pada tahun 2024, jumlah Personal Allowance adalah £12,570, yang berarti penghasilan hingga jumlah ini tidak dikenakan pajak penghasilan. Kalau lebih, berarti ya kena pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Australia
Australia menggunakan konsep “Tax-Free Threshold”. Pada tahun 2024, individu yang merupakan penduduk Australia untuk keperluan pajak memiliki threshold sebesar AUD 18,200, yang berarti penghasilan sampai jumlah ini tidak dikenakan pajak.
Kanada
Kanada memiliki “Basic Personal Amount”, yang pada tahun 2024 adalah sekitar CAD 15.000. Bagi individu yang penghasilannya maksimal adalah jumlah ini, maka tidak dikenakan pajak penghasilan.
Singapura
Singapura memberikan “Personal Reliefs” yang mencakup berbagai jenis pengurangan, termasuk untuk diri sendiri, pasangan, dan anak-anak. Untuk tahun pajak 2024, penghasilan hingga SGD 20,000 tidak dikenakan pajak.
Jerman
Di Jerman, ada “Grundfreibetrag” atau Basic Allowance. Pada tahun 2024, Grundfreibetrag adalah sekitar €10,908 untuk individu, yang berarti penghasilan hingga jumlah ini bebas pajak.
India
Di India, ada “Basic Exemption Limit”. Pada tahun 2024, penghasilan hingga INR 2,50,000 tidak dikenakan pajak untuk individu di bawah usia 60 tahun.
Malaysia
Malaysia memiliki “Individual Relief”, dengan pengecualian dasar hingga MYR 9,000 per tahun untuk individu.
Jepang
Di Jepang, ada “Basic Deduction” yang membebaskan sejumlah penghasilan dari pajak. Besaran deduksi ini adalah ¥480,000 per tahun untuk individu.
Masing-masing negara memiliki aturan dan pengecualian khusus yang dapat mempengaruhi besaran penghasilan tidak kena pajak, tergantung pada faktor-faktor seperti status perkawinan, jumlah tanggungan, dan status residensi. Konsep ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak pada individu berpenghasilan rendah dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kembali ke PTKP Terbaru di Indonesia.
Baca Juga Artikel Penting Ini: Pajak Gaji Pekerja 2024 dan Perhitungan PPh 21
Tarif PTKP Terbaru 2024
Berikut adalah rincian tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2024 berdasarkan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh Wajib Pajak:
Golongan Tidak Kawin (TK)
- TK/0 (tanpa tanggungan): Rp54.000.000 per tahun.
- TK/1 (dengan 1 tanggungan): Rp58.500.000 per tahun.
- TK/2 (dengan 2 tanggungan): Rp63.000.000 per tahun.
- TK/3 (dengan 3 tanggungan): Rp67.500.000 per tahun.
Golongan Kawin (K)
- K/0 (tanpa tanggungan): Rp58.500.000 per tahun.
- K/1 (dengan 1 tanggungan): Rp63.000.000 per tahun.
- K/2 (dengan 2 tanggungan): Rp67.500.000 per tahun.
- K/3 (dengan 3 tanggungan): Rp72.000.000 per tahun.
Golongan Kawin + Istri (KI)
- KI/0 (tanpa tanggungan): Rp112.500.000 per tahun.
- KI/1 (dengan 1 tanggungan): Rp117.000.000 per tahun.
- KI/2 (dengan 2 tanggungan): Rp121.500.000 per tahun.
- KI/3 (dengan 3 tanggungan): Rp126.000.000 per tahun.
Untuk perhitungan PTKP ini, berlaku beberapa aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai berikut:
Lapisan I
- Menurut UU PPh: Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 0 hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Menurut UU HPP: PKP sebesar 0 hingga Rp60 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
Lapisan II
- Menurut UU PPh: PKP sebesar Rp50 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Menurut UU HPP: PKP sebesar Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
Lapisan III
- Menurut UU PPh: PKP sebesar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
- Menurut UU HPP: PKP sebesar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
Lapisan IV
- Menurut UU PPh: PKP di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
- Menurut UU HPP: PKP sebesar Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
Lapisan V
- Menurut UU HPP: PKP di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 35%.
Dengan rincian ini, Wajib Pajak dapat mengetahui tarif PTKP yang berlaku berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan, serta memahami bagaimana penghasilan kena pajak mereka akan dihitung dan dikenakan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar setiap Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Simulasi Perhitungan PPh dengan Potongan PTKP
Alfan adalah seorang karyawan yang bekerja di PT WFR. Status Alfan adalah lajang dan dia tidak memiliki tanggungan. Alfan dapat gaji setiap bulan sebesar Rp8.000.000, yang berarti penghasilan tahunannya adalah sebesar Rp96.000.000. Bagaimana cara menghitung pajaknya?
Perhitungan PTKP dan PKP
Sebagai seorang Wajib Pajak perorangan yang belum kawin dan tidak memiliki tanggungan, Alfan termasuk dalam golongan TK/0 dengan batas PTKP sebesar Rp 54.000.000 per tahun.
Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), kita perlu mengurangi total penghasilan tahunan dengan PTKP yang berlaku. Berikut adalah perhitungannya:
Total penghasilan tahunan: Rp 96.000.000
PTKP (TK/0): Rp 54.000.000
PKP: Rp 96.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 42.000.000
Perhitungan PPh
Karena PKP Alfan sebesar Rp42.000.000, ini berarti PKPnya masuk ke dalam lapisan pertama, yaitu antara 0 hingga Rp 50 juta. Maka, tarif pajak yang berlaku untuk Alfan adalah 5%.
Berikut adalah rincian perhitungannya:
Lapisan pertama: PKP hingga Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
Rp 42.000.000 x 5% = Rp2.100.000
Total PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Alfan adalah Rp 2.100.000
Jika kita ingin mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan Alfan setiap bulannya, kita cukup membagi total PPh tahunan dengan 12 bulan:
Pajak per bulan: Rp2.10000.000 / 12 = Rp 175.000
Kewalahan Menghitung PTKP Terbaru 2024 Ini? Begini Solusinya
Kita semua mungkin paham kalau setiap ada regulasi pajak penghasilan yang berubah, pasti tim payroll akan semakin “memeras keringat dan tulangnya”. Nah, untuk membantu sekaligus meminimalisir kesalahan input potong pajak ini, Anda sebaiknya menggunakan bantuan sebuah sistem HR yang memiliki modul Payroll kuat. Tak perlu khawatir karena Anda sudah menemukan solusinya di sini.
Transformasi Pengelolaan SDM Perusahaan Anda dengan Haermes!
Anda siap untuk membawa keberhasilan SDM Anda ke level berikutnya? Ayo, temukan potensi baru bersama Haermes!