tarif pph badan terbaru

Tarif PPh (Pajak Penghasilan) Badan Terbaru, Jenis & Cara Menghitung

Share on:

Apakah Anda merasa pusing dengan perubahan tarif PPh Badan terbaru? Anda tidak sendirian! Banyak pengusaha, pemilik UMKM, bahkan perusahaan besar pun seringkali merasa kewalahan mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang terus berubah. Namun, jangan biarkan kebingungan ini menghalangi Anda untuk menjalankan bisnis dengan lancar.

Memahami tarif PPh Badan terbaru bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga kunci untuk mengoptimalkan keuangan perusahaan Anda. Bayangkan jika Anda tidak mengetahui perubahan tarif terbaru, Anda bisa saja membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya, atau bahkan terlambat membayar dan terkena denda. Tentu Anda tidak ingin hal itu terjadi, bukan?

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai tarif PPh Badan terbaru, termasuk perubahan-perubahan signifikan yang perlu Anda ketahui. Kita akan mengulas jenis-jenis tarif PPh Badan yang berlaku, faktor-faktor yang mempengaruhi tarif, serta contoh perhitungan pajak agar Anda dapat memperkirakan kewajiban pajak perusahaan Anda dengan lebih akurat.

Selain itu, kita juga akan membahas beberapa tips dan strategi yang dapat Anda terapkan untuk mengelola pajak perusahaan Anda secara efektif. Dengan memahami informasi ini, Anda dapat membuat keputusan bisnis yang lebih tepat, meminimalkan risiko pajak, dan memastikan bahwa perusahaan Anda tetap patuh pada peraturan perpajakan yang berlaku.

Jadi, jangan lewatkan informasi penting ini! Mari kita selami lebih dalam dunia perpajakan dan temukan jawaban atas semua pertanyaan Anda seputar tarif PPh Badan terbaru.

Pengertian PPh Badan

pengertian pph badan

PPh Badan, atau Pajak Penghasilan Badan, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh suatu badan usaha dalam satu tahun pajak. Badan usaha yang dimaksud adalah semua bentuk usaha yang telah berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, dan sebagainya.

PPh Badan ini bersifat final dan tidak final. PPh Badan final dikenakan atas penghasilan tertentu dengan tarif yang sudah ditetapkan, sedangkan PPh Badan tidak final dikenakan atas penghasilan yang belum dikenai PPh final dan dihitung berdasarkan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Besarnya tarif PPh Badan dapat bervariasi tergantung jenis badan usaha, jenis penghasilan, dan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi setiap badan usaha untuk memahami ketentuan PPh Badan terbaru agar dapat menghitung dan membayar pajak dengan benar.

Jenis-Jenis PPh Badan

Jenis Jenis PPh Badan

PPh Badan Final:

  • PPh Badan final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu dengan tarif yang sudah ditetapkan secara final. Artinya, tarif pajak tidak dapat dikurangi lagi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh badan usaha.
  • Contoh penghasilan yang dikenakan PPh Badan final antara lain:
    • Penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu (PP 23 Tahun 2018)
    • Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan
    • Penghasilan dari bunga deposito, obligasi, dan surat utang negara
    • Hadiah undian
  • Tarif PPh Badan final bervariasi tergantung jenis penghasilannya.

PPh Badan Tidak Final:

  • PPh Badan tidak final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang belum dikenai PPh final. Penghasilan ini dihitung berdasarkan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan.
  • Tarif PPh Badan tidak final saat ini adalah 22% (untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya) dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Selain itu, terdapat juga beberapa jenis PPh Badan lainnya yang perlu diketahui, antara lain:

  • PPh Badan Pasal 22:

      • Merupakan pajak yang dipotong atau dipungut atas penghasilan dari transaksi pembelian barang tertentu oleh badan usaha tertentu.
      • Badan usaha yang dikenai PPh Pasal 22 antara lain importir, distributor, agen utama, bendaharawan proyek pemerintah, dan badan usaha lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
      • Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung jenis barang yang dibeli.
  • PPh Badan Pasal 23:

      • Merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dikenai PPh final atau bersifat final.
      • Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 23 antara lain dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan penghargaan.
      • Tarif PPh Pasal 23 adalah 15% (sejak 1 Januari 2022) dari jumlah bruto, kecuali untuk dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tarifnya 0%.
  • PPh Badan Pasal 25:

      • Merupakan angsuran pajak yang harus dibayar bulanan oleh Wajib Pajak Badan berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya.
      • PPh Pasal 25 bertujuan untuk meringankan beban pajak badan usaha dengan cara mencicil pembayaran pajak secara rutin.
      • Besarnya PPh Pasal 25 adalah 1/12 dari PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya.
  • PPh Badan Pasal 26:

      • Merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
      • Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 26 antara lain dividen, bunga, royalti, sewa, dan hadiah.
      • Tarif PPh Pasal 26 diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra atau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia jika tidak ada P3B.
  • PPh Badan Pasal 29:

    • Merupakan pajak kurang bayar yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan.
    • PPh Pasal 29 timbul jika jumlah PPh yang telah dibayar (PPh Pasal 25 dan kredit pajak lainnya) lebih kecil dari PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh.
    • PPh Pasal 29 harus dilunasi paling lambat saat penyampaian SPT Tahunan PPh.

Dengan memahami jenis-jenis PPh Badan sesuai pasal yang berlaku di Indonesia, Anda dapat lebih mudah menghitung, membayar, dan melaporkan pajak perusahaan Anda dengan benar.

Tarif PPh Badan Terbaru Tahun 2024

Tarif PPh Badan di Indonesia untuk tahun 2024 masih mengikuti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak 2022. Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, terutama bagi pelaku UMKM dan badan usaha yang memanfaatkan fasilitas khusus.

1. Tarif Umum PPh Badan:

Tarif umum PPh Badan tetap sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Artinya, setiap badan usaha di Indonesia, baik itu PT, CV, firma, koperasi, yayasan, maupun bentuk usaha lainnya, dikenakan tarif pajak sebesar 22% dari laba bersih setelah dikurangi berbagai biaya yang diperbolehkan.

2. Tarif PPh Badan UMKM:

Pemerintah memberikan insentif khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa tarif PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet). Fasilitas ini berlaku bagi UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak bagi UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, perlu diingat bahwa fasilitas ini memiliki batas waktu, yaitu:

  • 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang
  • 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

3. Tarif PPh Badan Final Lainnya:

Selain tarif UMKM, terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Badan final dengan tarif berbeda-beda. Misalnya:

  • Penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu (PP 23 Tahun 2018) dikenakan tarif 0,5% dari peredaran bruto.
  • Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif 4% dari jumlah bruto.
  • Penghasilan dari bunga deposito, obligasi, dan surat utang negara dikenakan tarif 15% dari jumlah bruto.
  • Penghasilan dari transaksi saham di bursa efek dikenakan tarif 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

4. Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Badan:

Pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan bagi perusahaan yang melakukan penanaman modal baru di bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu. Besaran pengurangan tarif dan persyaratannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024.

5. Pentingnya Mengikuti Perkembangan Terbaru:

Perlu diingat bahwa ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap badan usaha untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru mengenai tarif PPh Badan dan peraturan perpajakan lainnya. Anda dapat mencari informasi terbaru di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), media massa, atau berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya.

Dengan memahami tarif PPh Badan terbaru dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia, Anda dapat mengoptimalkan perencanaan pajak perusahaan Anda, meminimalkan beban pajak, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Cara Menghitung PPh Badan

Cara menghitung PPh Badan terbaru di Indonesia pada tahun 2024 dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Identifikasi Jenis Wajib Pajak dan Penghasilan

Pertama, Anda perlu mengetahui jenis Wajib Pajak (WP) Badan Anda. Apakah termasuk UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun atau bukan. Selain itu, identifikasi jenis penghasilan yang diterima, apakah termasuk penghasilan yang dikenai PPh final atau tidak.

2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP adalah dasar pengenaan pajak. Untuk menghitung PKP, Anda perlu mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya yang diperbolehkan menurut peraturan perpajakan. Biaya-biaya tersebut antara lain:

  • Biaya 3M (Biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan)
  • Biaya operasional perusahaan
  • Biaya penyusutan aset
  • Iuran pensiun
  • Kerugian fiskal tahun sebelumnya

3. Tentukan Tarif PPh Badan

Setelah mengetahui PKP, Anda dapat menentukan tarif PPh Badan yang berlaku. Jika WP Badan Anda termasuk UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka tarif PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto dapat dipilih. Jika tidak, maka tarif umum PPh Badan sebesar 22% dari PKP akan berlaku.

4. Hitung PPh Badan Terutang

PPh Badan terutang dapat dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh Badan yang berlaku.

Contoh Perhitungan:

PT ABC memiliki penghasilan bruto sebesar Rp10 miliar dan biaya-biaya yang diperbolehkan sebesar Rp4 miliar. Maka, PKP PT ABC adalah Rp6 miliar (Rp10 miliar – Rp4 miliar).

Jika PT ABC tidak termasuk UMKM, maka PPh Badan terutang adalah 22% x Rp6 miliar = Rp1,32 miliar.

Jika PT ABC termasuk UMKM dan memilih menggunakan tarif PPh final, maka PPh Badan terutang adalah 0,5% x Rp10 miliar = Rp50 juta.

5. Kurangkan Kredit Pajak

Jika Anda memiliki kredit pajak, seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 24 yang telah dipotong pihak lain, maka Anda dapat mengurangkan kredit pajak tersebut dari PPh Badan terutang.

6. Bayar PPh Badan Terutang

Setelah menghitung PPh Badan terutang dan mengurangkan kredit pajak, Anda harus membayar sisa PPh Badan terutang melalui bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir tahun pajak.

Penting:

  • Perhitungan PPh Badan dapat lebih kompleks jika terdapat transaksi afiliasi, penghasilan dari luar negeri, atau fasilitas pajak lainnya.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya untuk mendapatkan perhitungan yang akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan memahami cara menghitung PPh Badan terbaru, Anda dapat merencanakan keuangan perusahaan Anda dengan lebih baik, meminimalkan risiko pajak, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Penutup

Memahami dan menghitung PPh Badan memang bukan hal yang mudah, terutama dengan perubahan peraturan yang terus terjadi. Namun, dengan pemahaman yang baik dan perencanaan yang matang, Anda dapat mengelola pajak perusahaan Anda secara efektif, meminimalkan beban pajak, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Jangan biarkan kerumitan perhitungan pajak menghalangi Anda untuk fokus pada pengembangan bisnis. Hadirnya aplikasi HRIS seperti Haermes dapat menjadi solusi praktis untuk memudahkan pengelolaan pajak perusahaan Anda. Dengan fitur perhitungan PPh Badan yang akurat dan otomatis, Haermes membantu Anda menghemat waktu dan tenaga, sehingga Anda dapat lebih fokus pada hal-hal yang lebih penting bagi bisnis Anda.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera coba Haermes dan rasakan kemudahan dalam mengelola pajak karyawan Anda. Dengan Haermes, Anda dapat lebih percaya diri dalam menghadapi tantangan perpajakan dan memastikan bisnis Anda tetap berjalan lancar.

Baca Juga: Pajak Gaji Pekerja 2024 dan Perhitungan PPh 21

Baca Juga: Tarif Terbaru dan Cara Hitung PPh 21 (Pajak Penghasilan)

Share on:

Author

Mohamad Krisna
To the top