Ringkasan Singkat UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan 2021

Share on:

UU Cipta Kerja akhirnya benar-benar diimplementasikan mulai Februari 2021. Kenapa baru Februari? Jadi, UU yang disahkan November 2020 ini harus menjalani serangkaian birokrasi dulu sebelum diimplementasikan. Mulai dari dibuatkan peraturan turunannya sampai tata cara pelaksanaannya. Proses tersebut, tentu, memakan waktu. Terlepas dari apapun kontroversinya, UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan adalah fokus dari artikel kali ini.

UU Cipta Kerja seluruhnya bisa Anda download di sini. Total ada 1187 halaman, sedangkan klaster ketenagakerjaan berkisar 180 halaman dimulai dari Peraturan Pemerintah No. 34 sampai 37. Artikel singkat ini akan meringkas seluruh PP Klaster Ketenagakerjaan tersebut dan menyajikannya untuk Anda. Siapkan waktu sekitar 14 menit dalam membaca artikel ini. Mari kita mulai.

Peraturan Pemerintah No. 34 tentang Tenaga Kerja Asing

Dalam Peraturan Pemerintah No. 34 ini ada 3 pasal yang kemungkinan besar harus Anda perhatikan.

Pasal 3 (2) membahas tentang Prinsip dan Batasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Mari kita membahas tentang prinsip dahulu. Dalam pasal ini dipertegas bahwa Penggunaan TKA boleh dilakukan jika suatu posisi tenaga kerja belum bisa dilakukan oleh warga Indonesia serta harus memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri terlebih dahulu. Dengan kata lain, seorang employer atau Pemberi Kerja TKA harus mengutamakan Tenaga Kerja Indonesia dulu sebelum mencari TKA. Penggunaan TKA dibatasi untuk jabatan dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi untuk jabatan tersebut. Menteri Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas hal ini. TKA juga dilarang memasuki jabatan sektor personalia.

uu cipta kerja klaster ketenagakerjaan
Sumber: APINDO

Pasal 17 membahas tentang Jenis dan Jangka Waktu Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Untuk informasi, gambar diatas merupakan alur ketika Anda membutuhkan Penggunaan TKA. Ada 3 Jenis dan Jangka Waktu yang dijelaskan di pasal ini.

1.) RPTKA untuk pekerjaan sementara. Jangka waktu paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.

2.) RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan. Paling lama untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk 2 tahun.

3.) RPTKA Kawasan Ekonomi Khusus. Paling lama untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun.

Pasal 28-30 membahas tentang Kewajiban employer atau pemberi kerja TKA. Ada 5 kewajiban disini. 

1.) Harus ada tenaga kerja pendamping Indonesia untuk alih teknologi dan keahlian TKA.

2.) Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping.

3.) Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir.

4.) Memberikan pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia ke TKA.

5.) Menjamin TKA terdaftar pada jaminan sosial.

 

PP No. 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK 

1.) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Ada beberapa pasal yang membahas tentang hal ini. Pasal 5-11 menguraikan tentang Jenis dan Dasar PKWT.

A.) Pekerjaan berdasarkan Jangka Waktu. Pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang tidak terlalu lama. Jangka waktunya paling lama 5 tahun.

B.) Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Contohnya, pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara. Jangka waktunya berdasarkan kesepakatan 2 pihak.

C.) Berdasarkan Pekerjaan Tertentu Lainnya. Contohnya, pekerjaan tertentu yang berubah-ubah waktu dan tingkat pekerjaanya. PKWT tipe ini masuk ke kategori Perjanjian Kerja Harian.

Ingat, pengusaha atau pemberi kerja tetap harus memenuhi hak-hak Pekerja termasuk hak atas program jaminan sosial.

Pasal 15 – 17 membahas tentang Uang Kompensasi Berakhirnya PKWT. Pengusaha wajib memberikan Uang Kompensasi kepada Pekerja PKWT yang kontraknya berakhir karena jangka waktunya atau selesainya pekerjaan yang telah ditentukan dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus. Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dilakukan.

uu cipta kerja klaster ketenagakerjaan
Kompensasi PKWT

Uang kompensasi tidak diberikan jika masa PKWT kurang dari 1 bulan, yang bersangkutan meninggal dunia, terkena hukuman, adanya pelanggaran kontrak, atau berstatus TKA.

2.) Waktu Kerja dan Waktu Istirahat

Secara garis besar, waktu kerja, cuti, dan istirahat masih sama peraturannya. Ingat, cuti tidak memotong upah pekerja. Pasal 26 sampai 31 menjelaskan tentang Lembur. Hal ini perlu Anda perhatikan. Untuk lebih mudahnya perhatikan gambar di bawah ini.

uu cipta kerja klaster ketenagakerjaan
uu cipta kerja klaster ketenagakerjaan
Perhitungan Uang Lembur

3.) Pemutusan Hubungan Kerja. Besar kompensasi PHK diatur dalam Pasal 40. Simak gambar di bawah ini untuk lebih jelasnya.

uu cipta kerja klaster ketenagakerjaan

Menurut Pasal 59, Pengusaha Mikro dan Kecil tetap wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak atau uang pisah ke buruh atau pekerjanya yang di PHK.

 

Peraturan Pemerintah No. 36 tentang Pengupahan 

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 36 di tegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Perlu diingat, sekarang hanya berlaku UMK dan UMP, tidak ada lagi Upah sektoral. Ada beberapa pasal yang sebaiknya Anda perhatikan dalam peraturan ini.

Pasal 6-7 membahas tentang apa saja yang bisa masuk ke dalam komponen upah. Ada berbagai macam komponen upah. Komponen tersebut akan berlaku tergantung dari persetujuan dengan pemberi kerja. Untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat gambar ini.

uu cipta kerja klaster ketenagakerjaan

Pasal 25-35 dalam peraturan ini membahas tentang Upah Minimum. Sekali lagi, tidak ada lagi upah sektoral, sekarang hanya berlaku Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Provinsi. Proses penyesuaian atau adjustment Upah Minimum perlu dilakukan. Nilai hasil penyesuaian tersebut harus berada di antara batas atas dan batas bawah Upah Minimum daerah yang bersangkutan. Berikut ini adalah rumus batas atas dan batas bawah upah minimum.

Pasal 36 pada Peraturan Pemerintah ini mengatur Upah pada Usaha Mikro dan Kecil. Pengupahan pada lingkup Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan agreement, kesepakatan, atau kontrak antara pengusaha dengan pekerjanya. Kesepakatan jumlah upah tersebut minimal 50% dari rata-rata konsumsi tingkat provinsi. Data konsumsi masyarakat tingkat provinsi harus bersumber dari Lembaga yang berwenang dalam bidang statistic seperti Badan Pusat Statistik Indonesia.

 

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan 

Seperti biasa, ada beberapa pasal yang kemungkinan harus Anda perhatikan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 37 menjelaskan tentang Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta JKP harus pekerja yang telah atau baru diikutsertakan dalam program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian. Iuran JKP diambil dari 0,46% upah perbulan pekerja.

Pasal 21 – 34 menjelaskan manfaat dari JKP. Manfaat dari JKP ini dibagi menjadi 3. 

1.) Manfaat Uang Tunai. Dana ini diberikan dengan komposisi 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% upah untuk 3 bulan berikutnya.

2.) Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja. Ada dua bentuk layanan informasi yang akan didapat, informasi pasar kerja dan konseling karir.

3.) Manfaat Pelatihan Kerja. Pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan yang terverifikasi di SIK dan punya sertifikat akreditasi.

Itulah ringkasan yang sangat singkat UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Sebagai warga negara yang baik, kita sebaiknya mengikuti peraturan ini. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang uu cipta kerja klaster ketenagakerjaan, silakan Anda menghubungi tim terpercaya kami. Terima kasih sudah membaca dan semoga bermanfaat.

Share on:

Author

A. Alfan Alif

Tags: (1)

Explore
To the top
email-subscribe

Subscribe untuk mendapatkan Tips Terkini untuk Keberhasilan Transformasi Digital Anda!