Panduan Lengkap Surat Perjanjian & Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama

Share on:

Layaknya manusia, setiap bisnis juga memerlukan interaksi dengan manusia dan bisnis milik orang lain. Termasuk, saat bisnis mengadakan perjanjian kerja sama yang memerlukan surat perjanjian yang mengikat.

Kerja sama merupakan aspek penting dalam berbisnis. Anda tentu memahami, kerja sama adalah cara untuk mengembangkan bisnis anda hingga meningkatkan produktivitas roda usaha.

Dalam kegiatan kerja sama antara organisasi membutuhkan aturan jelas yang mengikat kedua pihak. Agar, tidak ada pihak yang melanggar dan mencederai kepercayaan pihak lain. Untuk itulah diperlukan surat perjanjian.

Artikel Weefer kali ini akan membahas cara membuat surat perjanjian kerja sama secara lengkap dan contoh yang bisa anda jadikan sebagai panduan.

Baca Juga: Contoh Application Letter Lengkap dengan Artinya

Sekilas tentang Surat Perjanjian

Untuk memahami surat perjanjian kerja sama, anda perlu memahami pengertian surat perjanjian terlebih dahulu.

Menurut Indeed, surat perjanjian adalah surat tertulis yang berisi aturan, syarat, dan perjanjian antara dua belah pihak atau lebih. Agreement letter umumnya memuat informasi batasan dan hal apa saja yang harus dilakukan oleh pihak yang saling terikat.

Informasi seperti kontak pihak yang terlibat kerja sama, jatuh tempo pembayaran, lama waktu pengerjaan proyek menjadi informasi penting yang wajib tertulis dalam surat perjanjian kerja sama.

Sebuah surat yang berisi perjanjian kerja sama terbagi menjadi dua jenis. Yaitu surat autentik dan surat perjanjian di bawah tanda tangan. Perbedaannya, perjanjian autentik merupakan surat yang dibuat dengan kehadiran pejabat pemerintah sebagai saksi.

Sedangkan, perjanjian di bawah tanda tangan tidak dihadiri oleh pejabat pemerintah, melainkan pihak-pihak yang terlibat cukup menandatangani perjanjian tersebut.

Baca Juga: Mau Sukses Melamar Kerja? Ini Cara Menulis Keahlian dalam CV

Syarat Sah Surat Perjanjian Kerja Sama

Surat tentang perjanjian memiliki syarat agar dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dalam pasal tersebut, syarat perjanjian agar sah ada empat, antara lain:

  • Kesepakatan dari pihak yang saling terlibat.
  • Kecakapan dalam membuat suatu perjanjian atau perikatan.
  • Adanya objek perjanjian tertentu.
  • Sebab yang tidak terlarang dan melanggar hukum.

Anda perlu mengetahui keempat syarat di atas bersifat mutlak. Apabila terbukti ada pengesampingan salah satu saja dari pasal tersebut maka perjanjian bisa dianggap wanprestasi.

Wanprestasi adalah sebuah perjanjian yang dianggap berprestasi buruk karena kelalaian. Akibatnya, isi perjanjian tersebut bisa saja tidak dianggap sah di mata hukum.

Cara Menulis Perjanjian Kerja Sama

Saat menulis perjanjian kerja sama, anda wajib menggunakan bahasa profesional dan mengikuti kaidah penulisan yang benar. Surat tersebut juga harus mencantumkan syarat dan peraturan selengkap dan se-detail mungkin.

Berikut ini beberapa langkah dalam membuat surat tentang perjanjian kerja sama yang sah dan benar.

1. Menulis Judul

Judul pada perjanjian berada di bagian paling atas sendiri. Bagian ini berisi garis besar dari perjanjian. Terkadang, anda perlu menulis beberapa detail atau topik kesepakatan dari perjanjian pada bagian judul ini.

Pada bagian atas surat umumnya juga memuat tanggal pembuatan perjanjian, sebagai informasi penting kapan kesepakatan tersebut dibuat.

2. Identitas

Surat perjanjian perlu mencantumkan nama dan informasi pribadi lainnya dari pihak yang saling terlibat dalam perjanjian. Informasi tersebut dapat meliputi:

  • Nama lengkap pihak yang terlibat.
  • Alamat tempat tinggal dan domisili jika perlu.
  • Kontak telepon yang bisa dihubungi.

3. Pembukaan 

Bagian pembuka pada surat kesepakatan ini biasanya berisi kalimat pembuka. Anda perlu menulis sedikit penjelasan mengenai kesepakatan yang akan dibuat sebagai informasi bagi pembaca. Beberapa instansi mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan pada bagian ini.

Namun, pada bagian ini anda tidak perlu menuliskan seluruh isi perjanjian, melainkan informasi pentingnya saja. Kalimat pembuka yang lebih pendek, 2 sampai 3 paragraf saja dapat membantu pembaca untuk tetap fokus dalam memahami isi perjanjian tersebut.

4. Isi Surat

Isi surat menjadi bagian tempat anda menuliskan isi perjanjian dengan lebih lengkap dan jelas. Isi perjanjian harus ditulis dengan riil, sistematis dan lengkap agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan masalah di kemudian hari.

Dalam surat kesepakatan kerja sama, wajib mencantumkan informasi berisi syarat dan ketentuan kerja sama. Serta, hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi masing-masing pihak. Umumnya, anda perlu mencantumkan informasi berikut ini:

• Layanan atau jasa: Informasi ini menjelaskan kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
• Biaya: Surat kesepakatan kerja sama harus meliputi biaya beserta tambahan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.
• Jangka Waktu: Berisi jangka waktu kerja sama dilaksanakan maupun deadline yang berlaku bagi proyek.
• Syarat Pembayaran: Informasi ini umumnya hanya bersifat tambahan yang menjelaskan cara pembayaran bagi proyek yang telah diselesaikan.

5. Penutup Surat

Pada bagian penutup berisi pernyataan tegas bahwa surat tersebut memiliki kekuatan yang sah di mata hukum. Beserta sanksi yang ada jika salah satu pihak terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati.

Anda juga dapat menambahkan beberapa detail yang mungkin belum tertulis pada bagian isi surat. Bagian ini juga memuat salam penutup dan harapan dari berjalannya kerja sama pada organisasi.

6. Tanda Tangan Pihak yang Terlibat

Surat kesepakatan kerja sama dapat dianggap sah apabila telah disepakati oleh masing-masing pihak yang terikat. Kesepakatan tersebut dapat dibuktikan dalam tanda tangan yang dibubuhkan oleh pihak yang menyetujui kerja sama tersebut.

Proses tanda tangan ini bisa melibatkan saksi, baik dari pihak utusan pemerintahan maupun pihak lain yang bersifat netral.

Ada baiknya, saksi tersebut juga tertulis nama, dan alamat tempat tinggal sebagai informasi tambahan.

Contoh Surat Kesepakatan Kerja Sama

Contoh Surat Kesepakatan Kerja Sama

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ir. Joko Siswanto
Alamat: Jln. Raja Nangka 23, Jakarta Utara
Nomor Telepon: 0815 1234 5678
E-mail: [email protected]
Yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama: Ayu Widjiastuti
Alamat: Jln. Kebayoran Baru 15, Jakarta Selatan
Nomor Telepon: 0812 4567 8902
Yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Pada hari Selasa, 1 Februari 2022 kedua belah pihak telah menyetujui perjanjian kerja sama sebagai berikut:

Pasal 1

Maksud dan Tujuan

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk mengadakan kerja sama di bidang penjualan alat dan komponen listrik dan akan saling melibatkan satu sama lain dalam setiap kegiatan dalam bidang usaha tersebut.

Pasal 2

Bentuk Kerja Sama

  • PIHAK PERTAMA memberi modal kepada PIHAK KEDUA aset berupa uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagai modal membeli peralatan dan mengelola usaha penjualan alat dan komponen listrik maupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.
  • PIHAK KEDUA menggunakan modal dari PIHAK PERTAMA untuk keperluan modal dan mengelola usaha penjualan alat dan komponen listrik atau hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.
Pasal 3

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

  • PIHAK PERTAMA wajib menyediakan dan memberikan modal sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA untuk modal dan mengelola usaha penjualan alat dan komponen listrik.
  • PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam menjalankan usaha penjualan alat dan komponen listrik.
  • PIHAK PERTAMA berhak mengambil keuntungan bersih sebesar 40% dari usaha penjualan alat dan komponen listrik, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian maka ditanggung oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
Pasal 4

Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

  • PIHAK KEDUA wajib mendirikan usaha penjualan alat dan komponen listrik.
  • PIHAK KEDUA wajib untuk mengelola usaha penjualan alat dan komponen listrik.
  • PIHAK KEDUA wajib untuk mengadakan kegiatan promosi kepada konsumen untuk meningkatkan usaha penjualan alat dan komponen listrik.
  • PIHAK KEDUA wajib menyusun dan membuat laporan keuangan atas usaha penjualan alat dan komponen listrik setiap 3 bulan sekali dan melaporkannya kepada PIHAK PERTAMA.
  • PIHAK KEDUA berhak mengambil keuntungan bersih sebesar 30% dari usaha penjualan alat dan komponen listrik tersebut, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian maka akan ditanggung oleh kedua belah pihak terkait.
Pasal 5

Pembagian Hasil Usaha

  • PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyepakati untuk membagi keuntungan bersih usaha dengan persentase sesuai berikut ini:
  • PIHAK PERTAMA sebesar 40%.
  • PIHAK KEDUA sebesar 30%.
  • KARYAWAN dan PEKERJA lainnya sebesar 30%.
Pasal 6

Jangka Waktu

  • Perjanjian ini berlaku sejak berdirinya usaha penjualan alat dan komponen listrik hingga waktu yang tidak ditentukan menyesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak yang terkait.
  • Perjanjian ini akan berakhir apabila kedua belah pihak memutuskan ikatan kerja sama secara sengaja ataupun tidak disengaja (salah satu atau kedua belah pihak meninggal dunia).
Pasal 7

Penyelesaian Masalah

  • Apabila terjadi penyimpangan dan kesalahan dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja sama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja atau tidak maka pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
  • Jika terjadi perselisihan dalam kerja sama ini, kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah terlebih dahulu hingga kesepakatan bisa tercapai.
  • Apabila musyawarah masih belum bisa menyelesaikan masalah atau belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka masalah tersebut wajib diselesaikan melalui pihak yang berwenang secara hukum.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran oleh kedua pihak yang saling terkait dan tanpa adanya paksaan dari manapun. Surat ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 1 Februari 2022
PIHAK PERTAMA                  PIHAK KEDUA

 

(Materai 10.000)
(Ir. Joko Siswanto)                (Ayu Widjiastuti)

Fungsi Surat Kesepakatan Kerja Sama

Perjanjian kerja sama merupakan dokumen yang sangat penting dan memiliki kekuatan hukum. Seperti penjelasan di atas, surat ini bersifat mengikat pihak-pihak yang saling terlibat.

Surat ini memiliki fungsi utama sebagai pengikat dan dasar kesepakatan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut. Surat kesepakatan ini dapat menjadi dasar hukum dan tuntutan apabila salah pihak terbukti menyalahi kesepakatan dan perjanjian yang telah dibuat.

Fungsi lain dari dokumen ini adalah sebagai pedoman penyelesaian konflik. Seperti yang anda tahu, bisnis memang sangat rawan konflik untuk itu pedoman untuk menyelesaikannya juga harus tercatat dengan jelas.

Penutup

Semoga penjelasan artikel Weefer kali ini sangat membantu bagi anda yang ingin memahami cara membuat surat perjanjian. Silakan menggunakan contoh yang tersedia sebagai pedoman dalam membuat surat kesepakatan.

Jangan lupa, untuk membubuhkan materai 10.000 agar dokumen tersebut dianggap sah dan memiliki kekuatan di mata hukum KUHPerdata.

Share on:

Author

Mohamad Krisna

Categories: (1)

Karyawan
To the top
email-subscribe

Subscribe untuk mendapatkan Tips Terkini untuk Keberhasilan Transformasi Digital Anda!