Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Terbaru & Contohnya

Share on:

Transaksi jual beli yang terjadi dalam jumlah besar berbeda dengan transaksi jual beli dalam skala kecil. Selain nilai transaksi yang lebih besar, jual beli dalam jumlah besar membutuhkan perjanjian yang mengikat. Berikut pembahasan lengkap dan contoh surat perjanjian jual beli.

Surat perjanjian beli ada untuk menjaga dan mengikat semua pihak yang terlibat, baik di pihak penjual maupun pembeli.

Perusahaan dan perorangan sering membutuhkan surat perjanjian jual beli. Tidak hanya untuk membeli bahan baku dan keperluan produksi. Orang sipil membutuhkan surat jual beli, contoh surat perjanjian jual beli tanah atau rumah misal.

Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli

Surat perjanjian jual beli adalah surat yang ditandatangani pembeli dan penjual sebelum menyepakati terjadinya sebuah transaksi. Dokumen ini bersifat mengikat dan menjadi bukti bagi kedua belah pihak yang menjalankan transaksi jual beli.

Perjanjian jual beli dilindungi pemerintah melalui hukum KUHPerdata. KUHPerdata mengatur dan melindungi dengan kegiatan jual beli.

Kitab KUHPerdata Bab V tentang Jual Beli, Pasal 1457 menyebutkan bahwa jual beli adalah transaksi yang disetujui pihak yang mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang kepada pihak lain untuk membayar harga yang telah disepakati.

Artinya, pihak yang menjual dan telah sepakat wajib menyerahkan barang, produk, dan aset yang telah dijual. Sedangkan, pembeli harus membayar dengan uang, atau materiel lain sesuai kesepakatan awal.

Baca Juga: Panduan Lengkap Surat Perjanjian & Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama

Fungsi Surat Jual Beli

Saat transaksi jual beli, apapun itu, surat jual beli memiliki fungsi yang sangat penting. Secara umum, surat ini menjadi bukti kesepakatan pihak penjual dan pembeli. Dokumen ini juga menjadi pengikat bagi setiap pihak yang terlibat dalam transaksi.

Selain itu, surat perjanjian jual beli dapat menjadi bukti peralihan hak milik dari benda, aset, atau harta di kemudian hari.

Beberapa fungsi surat perjanjian jual beli antara lain:

Mendapat Jaminan Hukum

Menurut KUHPerdata Pasal 1320, sebuah perjanjian dinyatakan sah di mata hukum apabila memenuhi 4 syarat. Yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan dalam membuat suatu perjanjian, pokok persoalan (perjanjian), dan persoalan yang tidak melanggar hukum.

Artinya, surat perjanjian yang telah memenuhi persyaratan di atas tidak akan dianggap wanprestasi. Sehingga, surat perjanjian jual beli tersebut memiliki kejelasan dan dilindungi oleh hukum.

Menjadi Bukti bagi Pihak yang Terlibat

Jika salah satu atau beberapa pihak melanggar perjanjian, surat jual beli bisa menjadi bukti yang sah di mata hukum. Agar, kepercayaan bagi masing-masing pihak yang terlibat bisa terbentuk dan saling terjaga.

Dokumen ini juga bisa menjadi bukti yang sah jika di kemudian hari terjadi konflik. Misal, anda membeli tanah lalu kemudian ada orang lain yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan surat perjanjian jual beli anda dapat membuktikan bahwa anda adalah pemilik tanah yang sah.

Menjaga Integritas & Kepercayaan

Bagi bisnis, integritas merupakan hal yang harus dimiliki dan dijaga. Karena, bisnis sangat bergantung pada kepercayaan orang lain. Tidak hanya konsumen, namun juga pihak eksternal yang ikut terlibat dengan bisnis seperti supplier, kontraktor, dan pihak lainnya.

Memiliki surat perjanjian yang jelas dan memenuhi syarat hukum artinya membangun kepercayaan bagi setiap mitra bisnis. Sehingga, integritas anda dapat terbentuk dengan baik.

Terlebih jika transaksi jual beli yang berlangsung memiliki nilai yang besar. Memiliki surat perjanjian yang dibuat dengan baik akan menjaga hubungan harmonis dengan para mitra dan rekan bisnis.

Baca Juga: Surat Perjanjian Kerja: Contoh, Fungsi, dan Cara Membuat

Bagian Penting Surat Jual Beli

Setiap surat perjanjian yang dibuat oleh masing-masing individu atau organisasi pasti berbeda. Namun, secara garis besar ada beberapa bagian penting dalam surat perjanjian jual beli tersebut. Bagian penting tersebut antara lain:

1. Pembuka

Layaknya dokumen resmi lain, surat perjanjian juga memiliki bagian pembuka. Bagian ini berisi informasi berupa identitas masing-masing pihak pembeli dan penjual.

Informasi tersebut dapat berupa nama lengkap individu atau organisasi maupun badan hukum, alamat, nomor identitas, dan peran masing-masing pihak yang terlibat. Ada baiknya, informasi ini tertulis dengan baik dan terhindar dari kesalahan penulisan nama, gelar, alamat, dan nomor identitas.

Untuk urusan jual beli tanah, bagian ini juga dapat memuat informasi seperti ukuran tanah/rumah, lengkap beserta denah lokasi yang dapat dilampirkan pada halaman selanjutnya.

2. Bagian Isi

Pada bagian ini, memuat informasi lebih lengkap daripada pembuka. Untuk itu, bagian ini sering juga disebut sebagai pokok surat perjanjian jual beli.

Informasi tersebut antara lain meliputi pembayaran, pembayaran uang muka jika ada, pembebanan biaya lain seperti biaya kirim dan biaya lainnya, serta pasal-pasal yang mengikat perjanjian setiap pihak yang terlibat.

Informasi tersebut antara lain meliputi pembayaran, pembayaran uang muka jika ada, pembebanan biaya lain seperti biaya kirim dan biaya lainnya, serta pasal-pasal yang mengikat perjanjian setiap pihak yang terlibat.

3. Penutup

Bagian ini menjadi bagian terakhir dalam surat jual beli. Biasanya, mencantumkan informasi seputar nama seluruh pihak yang terlibat, lengkap dengan tanda tangan.

Sering kali surat perjanjian ikut membubuhkan tanda tangan di atas meterai, dengan anggapan bahwa perjanjian tidak akan sah tanpa adanya meterai. Padahal, meterai adalah pengenaan pajak atas dokumen tertentu. Sehingga, tidak menentukan sah atau tidaknya dokumen tersebut.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. Sedangkan, sah atau tidaknya sebuah perjanjian adalah harus memenuhi 4 syarat sesuai KUHPerdata Pasal 1320.

Baca Juga: Mau Sukses Melamar Kerja? Ini Cara Menulis Keahlian dalam CV

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli

Surat Jual Beli Barang

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MESIN KOPI

Pada tanggal 10 Januari 2022 telah diadakan perjanjian jual beli mesin kopi dengan PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA. Kami yang bertandatangan berikut ini:

Nama: Alpha Sepdody
Pekerjaan: Pengusaha
Alamat: Jalan Puri Indah No. 21-22, Jakarta Pusat
Nomor KTP: 350605123456
Telepon: 0812 3456 7891

Dalam hal ini bertindak secara pribadi sebagai penjual dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: Martin Legawa
Pekerjaan: Pengusaha
Alamat: Jalan Kencana Sari No. 16, Kota Surabaya
Nomor KTP: 35060412345892
Telepon: 0858 1234 7892

Dalam perjanjian ini bertindak pembeli dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan surat perjanjian ini, kedua pihak telah sepakat PIHAK PERTAMA menjual mesin kopi pada PIHAK KEDUA berupa 2 unit mesin kopi Nouva Simonelli new Appia 2 V beserta syarat dan ketentuan diatur dalam pasal berikut ini.

PASAL 1

PIHAK PERTAMA menjual 2 unit mesin kopi Nouva Simonelli new Appia 2 V dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli mesin kopi tersebut dengan harga Rp76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) per unitnya. Adapun spesifikasi mesin kopi tersebut adalah sebagai berikut:

Brand : Nuova Simonelli
Group : 2 Group
Group Head : 58mm
Power : 3000 W
Brewing System : Volumetric
Boiler Size : 11 L
Boiler Type : Heat Exchanger
Pump : Rotary
Dimensi (PxLxT) : 54,5 x 78 x 53 cm
Berat : 60 kg
Kondisi: Baru Impor

PASAL 2

Pindah kepemilikan mesin kopi tersebut sesuai PASAL 1 dilaksanakan saat pembayaran mesin kopi tersebut dinyatakan lunas. PIHAK PERTAMA memberikan garansi ganti baru jika ternyata barang mengalami kerusakan satu bulan setelah barang diterima PIHAK KEDUA. Jika masa garansi telah berakhir maka kerugian dan risiko ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 3

PIHAK KEDUA melakukan pembayaran sesuai dengan cara, syarat, dan ketentuan PIHAK PERTAMA sebagai berikut:

Ayat 1

Pembayaran uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) oleh PIHAK KEDUA sebagai syarat uang muka setelah menandatangani surat perjanjian jual beli ini.

Ayat 2

Selama dalam penggunaan, PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas mesin kopi tersebut. Apabila terjadi kerusakan akibat pemakaian, kesalahan, dan hal lainnya di luar persyaratan garansi PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut garansi. Jika terjadi kehilangan maka PIHAK KEDUA tetap diwajibkan membayar kekurangan pembayaran sesuai kesepakatan.

PASAL 4

Semua beban pajak, pengiriman, dan perawatan sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Pembiayaan untuk surat perjanjian ini juga merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL 5

Dalam hal terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan diselesaikan secara musyawarah dan mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama. Termasuk, apabila kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum.

PASAL 6

Surat perjanjian jual beli ini dibuat 2 rangkap dan telah memenuhi persyaratan sesuai KUHPerdata Pasal 1320 tentang Syarat-syarat Terjadinya Persetujuan yang Sah.

Jakarta, 10 Januari 2022

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA

 

(……………………….)                                                                          (……………………….)

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Hadi Suparyo
Pekerjaan: PNS
Alamat: Desa Waru Atas RT/RW 04/02, Kecamatan Taman Sidoarjo
NIK: 316123456789

Dalam hal ini bertindak atas keinginan pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (penjual).

Nama: Rudi S.
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jalan Gatot Subroto Nomor 4, Kecamatan Bratang Surabaya
NIK: 371234457579

Dalam surat perjanjian ini bertindak sebagai pribadi dan disebut sebagai PIHAK KEDUA (pembeli).

Pada 19 Januari 2022, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli mobil dengan syarat dan ketentuan seperti berikut ini.

PASAL 1

PIHAK PERTAMA menjual 1 unit mobil yaitu Daihatsu Ayla X 1.0 dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk membeli mobil tersebut seharga Rp90.900.000,00 (sembilan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai dengan spesifikasi mobil seperti berikut ini:

Tahun Produksi: 2016
Nomor Polisi: L 1234 BR
Nomor BPKB: 12345678
Nomor Rangka: 1238438
Nomor Mesin: 48309458
Warna: Abu-abu
Jarak Tempuh 52.178 km
Masa Berlaku STNK: April 2022
Kondisi Mobil: Baik tidak pernah tenggelam banjir atau kecelakaan berat.

PASAL 2

PIHAK PERTAMA akan menyerahkan mobil jika PIHAK KEDUA telah melakukan pembayaran secara lunas, sesuai dengan kesepakatan bersama.

PASAL 3

PIHAK KEDUA melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp90.900.000,00 (sembilan puluh juta sembilan ratus ribu) kepada PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA berhak melakukan pengecekan terhadap kendaraan berupa mobil tersebut, agar sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam surat perjanjian ini.

PASAL 4

Surat perjanjian ini dinyatakan batal jika spesifikasi dan kondisi yang terdapat pada mobil yang diterima PIHAK PERTAMA berbeda dengan yang tertulis dalam surat perjanjian jual beli ini.

PASAL 5

Apabila PIHAK KEDUA telah menyetujui dan melakukan pembayaran, maka PIHAK KEDUA dinilai telah setuju dan sepakat untuk membeli mobil tersebut. Sehingga, segala kerusakan dan kerugian yang diderita setelah transaksi sudah menjadi milik PIHAK KEDUA.

PASAL 6

Surat perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap yang dipegang masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Serta dibubuhi meterai sebagai bukti pajak dokumen surat perjanjian jual beli ini.

Surabaya, 19 Januari 2022

PIHAK PERTAMA                                                                    PIHAK KEDUA

 

(……………………)                                                                        (……………………)

Saksi-saksi

SAKSI I                                         SAKSI II                                SAKSI III

 

(……………………)                        (……………………)                   (……………………)

Penutup

Berikut tadi merupakan contoh surat perjanjian jual beli beserta penjelasannya. Perlu anda ingat, tanda tangan di atas meterai tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Namun, surat perjanjian tersebut tidak dapat menjadi alat bukti sah di pengadilan jika suatu saat terjadi masalah.

Untuk itu, kebanyakan orang selalu membubuhkan meterai. Terutama, untuk pembelian barang dengan nilai transaksi yang cukup besar.

Share on:

Author

Mohamad Krisna

Categories: (1)

Karyawan
To the top