5 Jenis Upah Karyawan Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

Share on:

Demi pemenuhan hak pekerja, upah yang patut diberikan telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagarakerjaan No 13 tahun 2003. Seorang pekerja harus memahami apa saja hak-hak yang patut diterima terutama hal krusial seperti upah. Upah ini sendiri telah diatur pada pasal 88 ayat 3 tentang Pengupahan.

Upah Karyawan Menurut Undang-undang

Standar jumlah upah terbagi menjadi 2, yaitu UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang tertaera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 tahun 2015 pasal 41. Lengkap dengan cara menghitung upah minimum, berikut adalah formula yang telah ditetapkan:

Cara menghitung UMKUMn: Upah minimum yang akan ditetapkan.UMt: Upah minimum tahun berjalan.

Inflasi t: Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.

Δ PDB t: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

Dengan begitu, tentu UMK setiap daerah akan berbeda dengan berlandaskan formula di atas.

Upah Karyawan menurut Undang-Undang

Upah karyawan selain dipertimbangkan dari kemampuan yang dimiliki, juga telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sehingga, setiap pemilik usaha wajib untuk mematuhi peraturan demi menjaga kesejahteraan pekerja. Berikut kebijakan pengupahan karyawan yang meliputi:

Upah Minimum

Upah Minimum

Seorang pekerja setiap bulannya menerima gaji pokok. Jangan salah pengertian ya, upah minimum dan gaji pokok adalah hal yang berbeda. Karena, faktanya masih ada perusahaan yang tidak mampu memberikan gaji pokok setara dengan upah minimum.

Upah minimum ditentukan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman setiap lapisan masyarakat. Hal ini tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 pasal 41 ayat 1. Sedangkan, gaji pokok adalah upah yang diberikan perusahaan sesuai dengan perjanjian antara perusahaan dengan karyawan terkait.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, upah minimum telah diatur di dalam Undang-Undang. Perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan peraturan dikenai ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun. Kemudian, bisa juga dikenai denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Namun, perusahaan yang belum mampu memberikan gaji sesuai dengan upah minimum dapat  melakukan penangguhan seperti yang diatur di Kepmenakertrans KEP 231/MEN/2003.

Upah Kerja Lembur

Upah Kerja Lembur

Pemberian upah kerja lembur terkait dengan jam kerja karyawan. Jam kerja juga telah diatur didalam UU Ketenagakerjaan pasal 77. Jika karyawan bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan, maka perusahaan wajib membayar upah lembur tersebut.

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Upah tidak Masuk Kerja Karena Berhalangan

upah tidak masuk kerja karena berhalangan

Ketika seorang pekerja tidak masuk karena berhalangan saat hari bekerja, perusahaan wajib membayarkan upahnya pada hari itu, jika pekerja:

  • Sakit sehingga tak dapat bekerja.
  • Perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid sehingga tak dapat bekerja.
  • Absen bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak, isteri melahirkan atau keguguran, suami/istri/anak/orangtua/mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
  • Tak dapat bekerja karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
  • Tak dapat bekerja karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  • Bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya.
  • Menggunakan hak istirahat.
  • Melakukan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha.
  • Dalam tugas pendidikan dari perusahaan.

Hal ini juga telah diatur di dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 2.

Upah tidak Masuk Kerja karena Melakukan Kegiatan Lain di luar Pekerjaannya

Upah tidak Masuk Kerja karena Melakukan Kegiatan Lain di luar Pekerjaannya

Dalam hal ini telah dijelaskan, upah karyawan harus dibayarkan jika karyawan tidak dapat hadir berkenaan dengan:

  • Menikah, karyawan yang menikah mendapatkan cuti selama 3 hari.
  • Menikahkan anaknya, karyawan yang menikahkan anaknya mendapatkan waktu tidak bekerja selama 2 hari.
  • Mengkhitankan anaknya, karyawan yang mengkhitankan anaknya mendapatkan cuti selama 2 hari.
  • Membaptiskan anaknya, karyawan yang membaptiskan anaknya mendapatkan cuti selama 2 hari.
  • Istri melahirkan/keguguran, karyawan yang istrinya melahirkan ataupun keguguran mendapatkan waktu untuk menemani istri selama 2 hari.
  • Keluarga meninggal, keluarga yang maksud adalah dalam kategori suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu yang mana karyawan diberikan cuti selama 2 hari.
  • Kerabat meninggal, kerabat yang dimaksud adalah apabila tinggal di dalam satu rumah maka karyawan diberikan cuti selama 1 hari.

Upah karena Menjalankan Hak Waktu Istirahat Kerjanya

upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya

Menurut UU Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2 tentang Jam Kerja karyawan, seorang karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat:

  • Antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  • Mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
Nah, itu dia 5 jenis upah yang berhak kamu dapatkan. Dengan begitu kamu menjadi lebih mengerti tentang hak-hak sebagai pekerja.
Jika kamu sudah mengerti, kamu juga bisa belajar cara mudah menghitung upah menggunakan aplikasi Haermes. Haermes dapat menghitung gaji (payroll), BPJS, PPh 21, serta mengelola data karyawan dengan baik. Ayo beralih menggunakan Aplikasi HRIS Haermes untuk penghitungan gaji yang lebih baik lagi.

Share on:

Author

Master Admin
To the top
email-subscribe

Subscribe untuk mendapatkan Tips Terkini untuk Keberhasilan Transformasi Digital Anda!