Menghitung upah lembur karyawan dapat berlandaskan Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan jelas tertulis pada pasal 78 ayat 1 poin:(a) bahwa pekerja harus menyetujui terlebih dahulu;
(b) bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Kemudian, pada ayat 2 dijelaskan bahwa pengusaha harus membayar upah jika karyawannya bekerja melebihi jam kerja yang telah ditentukan.
Peraturan Pemerintah tentang Waktu Lembur
Upah lembur karyawan tentunya berbeda antara karyawan satu dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan perbedaan posisi dan gaji pokok karyawan serta jumlah waktu lembur itu sendiri.
Seperti yang tertulis pada pasal 78 ayat 4 bahwa waktu lembur dan upah lembur diatur dengan Keputusan Menteri.
Kemudian, hal tersebut dijelaskan lebih rinci di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN.VI.2004 pada pasal 1 ayat 1, waktu kerja lembur adalah:
1. Waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;
2. 8 jam sehari, dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu; dan
3. Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Tidak hanya itu, waktu lembur ternyata juga dibatasi pada pasal 3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Waktu lembur tersebut tidak termasuk waktu kerja lembur yang dilakukan di hari libur seperti hari minggu maupun hari libur resmi.
Menghitung Upah Lembur Karyawan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN.VI.2004 juga mengatur apa saja kewajiban pengusaha terkait lembur dan bagaimana cara menghitung lembur.
Pada pasal 7 ayat 1 poin (c), tertulis bahwa pengusaha berkewajiban memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan 3 jam atau lebih.
Cara menghitung lembur juga telah diatur pada pasal 8 ayat 1 dan 2, yakni:
1. Penghitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
2. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Cara menghitung upah lembur karyawan terbagi menjadi 2 yakni lembur pada hari kerja dan lembur pada hari libur. Berikut cara menghitung upah lembur berdasarkan masing-masing kategori.
Upah Lembur pada Hari Kerja
Upah lembur pada hari kerja diatur pada pasal 11 untuk penghitungannya, yakni sebagai berikut:
1. Untuk jam kerja lembur ke-1 = upah sebesar 1,5 kali upah sejam;
2. Untuk jam kerja lembur selanjutnya = upah sebesar 2 kali upah sejam.
Contoh:
Jono mendapatkan gaji pokok dan tunjangan total Rp6 juta perbulan. Dia bekerja 8 jam sehari sebanyak 5 hari dalam seminggu. Pada minggu pertama bulan Maret, Jono pun diharuskan lembur sebanyak 2 jam/hari selama 3 hari berturut-turut. Maka, berapa upah lembur yang akan didapatkan Jono untuk waktu lembur sebanyak 6 jam tersebut?
Lembur jam pertama:
1,5 x 1/173 x Rp6.000.000 = Rp52.023
Lembur jam kedua:
2 x 1/173 x Rp6.000.000 = Rp69.364
Maka, total upah Jono dalam 3 hari pada bulan Maret adalah:
(Rp52.023 + Rp69.364) x 3 = Rp364.161
Upah Lembur pada Hari Libur
Lembur yang dilakukan pada hari libur mingguan atau hari libur resmi, penghitungan upahnya telah diatur di dalam pasal 11 poin b seperti yang tertulis di bawah ini.
1. Untuk jam kerja 6 hari atau 40 jam dalam seminggu.
7 jam pertama = 2 kali upah sejam
jam ke-8 = 3 kali upah sejam
jam ke-9 = 4 kali upah sejam
2. Untuk jam kerja 5 hari atau 40 jam dalam seminggu.
8 jam pertama = 2 kali upah sejam
Jam ke-9 = 3 kali upah sejam
Jam ke-10 dan ke-11 = 4 kali upah sejam.
3. Lembur pada hari libur resmi pemerintah.
5 jam pertama = 2 kali upah sejam
Jam ke-6 = 3 kali upah sejam
Jam ke-7 dan ke-8 = 4 kali upah sejam
Contoh:
Rina adalah seorang pegawai biasa dengan gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp4 juta. Dia bekerja 5 hari atau 40 jam seminggu. Tanggal 3 April yang jatuh pada hari Rabu adalah hari peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Namun, manajer Rina memintanya untuk lembur 1 hari kerja yakni 8 jam. Maka penghitungan upah lembur Rina adalah sebagai berikut.
5 jam pertama:
5 jam x 2 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp231.213
Jam ke-6:
3 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp69.364
Jam ke-7 dan ke-8:
2 jam x 4 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp184.971
Jadi total upah lembur Rini pada hari itu adalah:
Rp231.213 + Rp69.364 + Rp184.971 = Rp485.548
UU Ketenagakerjaan telah mengatur dengan baik apa saja hak kamu sebagai pekerja. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak mengikuti peraturan yang telah berlaku. Padahal, dengan mengikutinya, kamu bisa memastikan kesejahteraan karyawan sehingga dapat meningkatkan produktivitas mereka.
Untuk meningkatkan produktivitas karyawan, kamu juga bisa menggunakan Haermes. Kamu bisa dengan mudah mengatur jam kerja terkait jam kerja normal, waktu lembur, dan shift agar lebih efektif. Gak cuma itu, Haermes juga bisa menghitung gaji, mengelola data kehadiran, mengolah data terkait regulasi pemerintah seperti BPJS dan PPh 21.