BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Beberapa program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sebagai pekerja, tentu saja kamu harus mengetahui segala regulasi pemerintah terkait pekerja. Nah, Jaminan Hari Tua merupakan salah satu regulasi pemerintah yang wajib kamu ketahui. Program Jaminan Hari Tua ini juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015.
Peserta yang wajib menerima JHT
Seperti beberapa regulasi pemerintah lainnya, pemerintah telah mengatur golongan masyarakat mana yang berhak menerima, wajib menjalankan, dan sebagainya. Begitu juga dengan Program Jaminan Hari Tua yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan Program Jaminan Hari Tua telah diatur pada pasal 4 ayat 1 – 3 seperti disebutkan berikut ini:
- Pekerja pada perusahaan;
- Pekerja pada orang perseorangan;
- Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
- Pemberi kerja;
- Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri;
- Pekerja yang tidak termasuk pada nomor 5 yang bukan menerima upah.
Cara Mendaftarkan JHT
Cara mendaftarkan Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sulit seperti yang dijelaskan pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Simak tabel di bawah ini.
Keterangan | Penerima Upah | Bukan Penerima Upah |
Cara Pendaftaran | Didaftarkan melalui perusahaan Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
| Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah. |
Bukti Peserta |
|
|
Pindah Perusahaan | Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru. | – |
Perubahan Data | Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan. | Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan. |
Cara Pembayaran JHT
Cara pembayaran JHT juga telah ditetapkan berdasarkan penerima upah dan bukan penerima upah. Perhatikan tabel berikut ini:
Keterangan | Penerima Upah | Bukan Penerima Upah |
Besar Iuran | 5,7% dari upah:
|
|
Upah yang dijadikan dasar | Upah sebulan yaitu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap | |
Cara pembayaran | Dibayarkan:
| Dibayarkan:
|
Denda | 2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan. |
Manfaat JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Hari Tua ini memang ditujukan untuk kesejahteraan pekerja di masa tua. Para peserta akan menerima JHT dalam bentuk uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Jadi, jangan sampai kamu tidak mendaftarkan diri mu.Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya (paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah), apabila tenaga kerja:
- Mencapai umur 56 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
- Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
- Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABR