MoU (Memorandum of Understanding) adalah dokumen penting yang digunakan untuk mengatur kesepakatan awal antara dua pihak atau lebih sebelum mereka masuk ke dalam perjanjian resmi. Contoh MoU sendiri bisa bervariasi tergantung pada jenis kerja sama, seperti antar perusahaan, proyek bisnis, atau untuk sponsorship acara.
Adapun kali ini Weefer akan membahas tentang contoh lengkap dengan cara membuat MoU di tahun 2024 terbaru. Ingin tahu informasi selengkapnya? Yuk baca artikel berikut sampai akhir!
Apa Itu MoU?
MoU (Memorandum of Understanding) berasal dari dua kata, yaitu memorandum dan understanding. Maksud dari “memorandum” adalah dasar untuk memulai pembuatan kontrak secara formal. Sementara itu, “understanding” adalah pernyataan persetujuan terhadap persetujuan lain, baik secara lisan atau tertulis.
MoU juga bisa diartikan sebagai perjanjian pendahuluan yang mengatur serta memberikan kesepakatan kepada pihak bersangkutan sebelum membuat perjanjian yang lebih detail dan mengikat.
Keberadaan MoU dalam dunia profesional seringkali digunakan untuk menyederhanakan langkah awal dari kolaborasi. Hal ini menjadi penting, terlebih ada sekitar 84% profesional kontrak menghadapi tekanan untuk menyederhanakan perjanjian.
Cara Membuat MoU 2024
Membuat MoU bukanlah hal yang susah, tetapi isinya pasti harus lengkap, mudah dipahami, dan berisi semua hal penting dalam proses kerja sama. Sebelum pada contoh MoU, berikut adalah tahapan untuk membuat MoU yang perlu Anda ketahui, yaitu:
1. Persiapan
Ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan pada tahap persiapan untuk memastikan semua pihak mudah memahami isi MoU, antara lain:
- Menentukan siapa saja yang terlibat dalam kerja sama dan perlu dimasukkan ke dalam MoU.
- Menjelaskan tujuan dari kerja sama yang ingin dijalin atau apa yang ingin dicapai melalui MoU.
- Melakukan riset dan pengumpulan data yang dibutuhkan dalam kerja sama.
2. Rapat dan Negosiasi
Pada tahap ini, pihak yang terlibat akan bertemu dan mendiskusikan tentang apa harapan atau tujuan masing-masing. Semuanya perlu dirapatkan dengan. Sementara itu, negosiasi berisi pembahasan detail tentang tanggung jawab hingga sumber daya yang akan diberikan oleh masing-masing pihak. Hal ini perlu dilakukan untuk mengatasi perbedaan pendapat dan mendapatkan solusi yang saling menguntungkan.
Jika sudah, semua hasil rapat dan negosiasi harus dicatat dengan lengkap dan jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa mendatang.
3. Pembuatan MoU
Setelah semua data atau informasi yang dibutuhkan terkumpul lengkap, kini Anda sudah bisa mulai menyusun contoh MoU dengan lengkap berikut:
- Buat draft awal MoU yang berisi tentang semua poin penting selama rapat dan negosiasi.
- Susun semua informasi dengan struktur yang terorganisir, mulai dari pengantar, tujuan, ruang lingkup, kewajiban, jangka waktu, dan penutup.
- Gunakan bahasa yang jelas dalam menuliskan draft MoU agar mudah dipahami oleh semua pihak.
4. Review Draft MoU
Jika sudah membuat draft, review kembali untuk memastikan semua isinya sudah sesuai dengan kesepakatan dan tujuan semua pihak. Berikut adalah langkah-langkahnya, yaitu:
- Periksa isi dokumen serta pastikan semua poin yang dibahas dalam rapat dan negosiasi tercantum dengan jelas.
- Periksa apakah bahasa yang digunakan bisa dipahami atau tidak.
- Mintalah umpan balik dari pihak terkait untuk mendapatkan sudut pandang baru.
- Revisi draft berdasarkan umpan balik yang diterima.
5. Distribusi dan Penyimpanan
Setelah semuanya dilakukan, Anda hanya perlu menandatangani dan mengirimkan versi terbaru pada pihak yang terlibat. Simpan dokumen MoU dengan cara yang terorganisir agar mudah ditemukan dan tidak hilang.
Jika ingin lebih mudah, Anda bisa menggunakan software manajemen kontrak, seperti Lark Suite yang mampu mengelola MoU dengan mudah. Penggunaannya bahkan bisa membantu memangkas biaya administrasi hingga 25%-30% berkat berbagai fitur canggih yang ditawarkan.
7 Contoh MoU yang Bisa Anda Tiru
Adapun berikut adalah beberapa contoh Memorandum of Understanding atau MoU yang bisa Anda jadikan sebagai bahan referensi, antara lain:
1. Contoh MoU Kerja Sama Perusahaan
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Pihak 1: PT. YUYU Digital
Jl. Soekarno Hatta No. 20, Jakarta Timur, Indonesia
Pihak 2: PT. Jua Digital Agency
Jl. Dahlia No. 21, Jakarta Pusat, Indonesia
Tanggal: 17 Agustus 2024
Tujuan
Tujuan MoU ini adalah untuk:
- Mengembangkan produk digital berupa kursus online tentang digital marketing.
- Memperluas pasar dengan menggabungkan kekuatan kedua perusahaan agar bisa menjangkau lebih banyak orang.
Tugas dan Ruang Lingkup Kerja sama
Kerja sama ini mencakup:
- Pihak A bertugas dalam membangun platform digital untuk mengadakan kursus online untuk pendaftaran, pelacakan progres, penilaian, forum diskusi, hingga dukungan layanan pelanggan.
- Pihak B bertugas dalam merancang hingga memproduksi modul kursus online yang terdiri dari SEO, social media marketing, email marketing, hingga e-commerce.
- Kedua pihak bekerja sama dalam memasarkan produk digital secara online, baik melalui website maupun media sosial.
Pembiayaan
Biaya yang terkait dengan kerja sama ini akan ditanggung sebagai berikut:
- Biaya pengembangan akan ditanggung oleh pihak A.
- Biaya produksi akan ditanggung oleh pihak B.
- Biaya pemasaran akan dibagi rata antara pihak A dan pihak B.
Jangka Waktu
MoU ini berlaku selama enam bulan yang terhitung sejak tanggal penandatanganan, yaitu Agustus 2024 – Februari 2025 dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan.
Ketentuan Penutup
MoU bisa diubah dan diakhiri dengan kesepakatan bersama secara tertulis dari kedua belah pihak.
Penandatanganan
Dengan MoU ini, kedua belah pihak setuju untuk mematuhi semua ketentuan.
Jakarta, 17 Agustus 2024
Pihak 1 [Tanda Tangan] Abimanyu Yudhistira
| Pihak 2 [Tanda Tangan] Beni Wicaksana |
2. Contoh MoU Kerja Sama Pendidikan
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Antara
Universitas Nusa Pancasila
Jl. Merdeka No. 20, Surabaya, Indonesia
Dengan
Sekolah Bina Merdeka
Jl. Bung Hatta No. 17, Surabaya, Indonesia
Pada hari Senin, 15 September 2024 di Universitas Nusa Pancasila, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
Dr. Soegiono Salim, S.T., M.T.
Rektor Universitas Nusa Pancasila
Dan
PIHAK KEDUA
Dr. Budi Priandana, M.Pd
Kepala Sekolah Bina Merdeka
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat MoU dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1: TUJUAN
MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, dan pertukaran pengetahuan antara Universitas Nusa Pancasila dan Sekolah Bina Merdeka melalui kolaborasi dalam program akademik maupun non-akademik.
PASAL 2: RUANG LINGKUP
Kesepakatan ini mencakup kegiatan:
- Pertukaran informasi mengenai kurikulum dan metode pengajaran.
- Pengembangan program pelatihan untuk pengajar dan dosen.
- Penyelenggaraan seminar, workshop, dan kegiatan pendidikan lainnya.
PASAL 3: PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan akan diatur dalam surat perjanjian tersendiri yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atau pejabat yang ditunjuk.
PASAL 4: PEMBIAYAAN
Pembiayaan akan diatur dan dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Kerja sama yang akan disusun lebih lanjut.
PASAL 5: JANGKA WAKTU
MoU ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun terhitung sejak ditandatangani sampai dengan 20 September 2026 dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan kedua belah pihak.
PASAL 6: PENUTUP
- MoU ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Hal-hal yang belum diatur dalam MoU ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
- MoU ini mulai berlaku sejak ditandatangani dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.
PIHAK PERTAMA Rektor Universitas Nusa Pancasila [Tanda Tangan] Dr. Soegiono Salim, S.T., M.T.NIP: 196312271988021001 | PIHAK KEDUA Kepala Sekolah Bina Merdeka [Tanda Tangan]Dr. Budi Priandana, M.Pd NIP: 197303261997022001 |
3. Contoh MoU Kerja Sama Acara
NOTA KESEPAHAMAN KERJA SAMA ACARA
Antara PT. Solusi Kreatif Indonesia dan Universitas Borobudur Indonesia
Pada hari Selasa, 30 Maret 2024 bertempat di Gedung Brawijaya Jogja, telah disepakati perjanjian kerja sama antara:
PIHAK PERTAMA:
- Solusi Kreatif Indonesia, sebuah perusahaan event organizer yang bergerak di bidang penyelenggaraan acara kreatif, berlokasi di Jl. Merdeka Nusantara No. 12, Yogyakarta yang diwakili oleh Bapak Faizal Muttaqin selaku Direktur Utama PT. Solusi Kreatif Indonesia dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA:
Universitas Borobudur Indonesia, sebuah institusi pendidikan tinggi yang berlokasi di Jl. Pendidikan No. 45, Yogyakarta yang diwakili oleh Ibu Dian Suwarno selaku Rektor Universitas Borobudur Indonesia dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PASAL 1 – TUJUAN KERJA SAMA
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk:
- Menyelenggarakan acara “Inovasi Expo 2024”, sebuah pameran yang menampilkan hasil karya mahasiswa dan inovator lokal di bidang teknologi, seni, hingga bisnis.
- Mempromosikan dan memberikan wadah kepada mahasiswa atau peserta untuk memperkenalkan proyek dan ide inovatif mereka kepada calon investor maupun publik.
PASAL 3 – RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Kerja sama ini terdiri dari:
- PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas seluruh aspek teknis penyelenggaraan acara, termasuk penyediaan tempat, peralatan, dan manajemen acara.
- PIHAK KEDUA akan memfasilitasi keterlibatan mahasiswa dalam acara ini, baik sebagai peserta pameran maupun peserta lomba yang diadakan selama acara berlangsung.
- Kedua belah pihak akan bekerja sama dalam mempromosikan acara melalui media sosial, website resmi, dan saluran komunikasi lainnya.
PASAL 5 – PEMBIAYAAN
PIHAK PERTAMA akan menanggung biaya teknis penyelenggaraan (seperti tempat dan logistik), sedangkan PIHAK KEDUA akan menanggung biaya yang terkait dengan partisipasi akademik (seperti seminar dan lokakarya).
PASAL 6 – JANGKA WAKTU
Nota Kesepahaman Kerja sama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan dan akan berakhir setelah acara Inovasi Expo 2024 selesai dilaksanakan, yaitu pada 27 Juli 2024.
PASAL 7 – PENUTUP
Nota Kesepahaman Kerja sama ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing dengan kekuatan hukum yang sama, dan berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PT. Solusi Kreatif Indonesia [Tanda Tangan] Faizal Muttaqin | PIHAK KEDUA Universitas Borobudur Indonesia [Tanda Tangan] Dian Suwarno |
4. MoU Kerja Sama Lembaga
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Tentang
Kerja Sama Antara Lembaga Perlindungan Lingkungan dan Komunitas Peduli Lingkungan
Pada hari ini, Rabu, tanggal 10 Februari 2024, bertempat di Gedung Pertemuan Balai Sartika, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
Nama: Burhan Nugroho
Jabatan: Direktur Utama
Lembaga: Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup
Alamat: Jl. Hutan Hijau No. 150, Bandung, Indonesia
(Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”)
PIHAK KEDUA
Nama: Anita Sari
Jabatan: Koordinator
Lembaga: Komunitas Peduli Lingkungan
Alamat: Jl. Kebun Raya Nasional No. 25, Bogor, Indonesia
(Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalin kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan Kerja Sama
MoU ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan.
- Mengembangkan program edukasi lingkungan yang melibatkan masyarakat lokal.
- Melaksanakan kegiatan konservasi, seperti penanaman pohon dan pengelolaan sampah.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerja Sama
Ruang lingkup kerja sama terdiri dari:
- Penyelenggaraan seminar dan lokakarya tentang lingkungan.
- Program pengabdian masyarakat terkait pengelolaan sumber daya alam.
- Kolaborasi dalam proyek penelitian dan pengembangan terkait lingkungan.
Pasal 3
Tanggung Jawab
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk:
- Menyediakan narasumber dan materi edukasi.
- Mengkoordinasikan kegiatan pelatihan dan seminar.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk:
- Mengorganisir peserta dari komunitas lokal.
- Menyediakan dukungan logistik untuk kegiatan yang dilaksanakan.
Pasal 4
Jangka Waktu Kerja Sama
MoU ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 5
Penutupan
Hal-hal yang belum diatur dalam MoU ini akan dibicarakan dan disepakati lebih lanjut oleh kedua belah pihak.
Ditetapkan di Bandung, pada tanggal 10 Februari 2024.
PIHAK PERTAMA Direktur Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup [Tanda Tangan] Burhan Nugroho | PIHAK KEDUA Koordinator Komunitas Peduli Lingkungan [Tanda Tangan] Anita Sari |
5. MoU Sponsorship
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
SPONSORSHIP
Tanggal: 10 September 2024
Tempat: Jakarta Selatan, Indonesia
PIHAK PERTAMA
Nama: Abraham Aditya
Jabatan: Direktur Utama PT. Maju Selamanya Jaya
Alamat: Jl. Soetami Indah No. 10, Jakarta Selatan, Indonesia
PIHAK KEDUA
Nama: Indah Ayu Kartika Bunga
Jabatan: Ketua Yayasan Cinta Anak Bangsa
Alamat: Jl. Pendidikan Bangsa No. 45, Jakarta Selatan, Indonesia
LATAR BELAKANG
MoU ini dibuat untuk mengatur kerja sama sponsorship dalam acara Festival Pendidikan 2024 yang akan dilaksanakan pada 15 November 2024.
TUJUAN
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pendidikan.
- Mendukung acara yang bertujuan memberikan akses pendidikan bagi anak-anak.
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
- PIHAK PERTAMA akan menyediakan dukungan finansial sebesar Rp50.000.000 untuk keperluan acara.
- PIHAK KEDUA akan memberikan logo dan nama PIHAK PERTAMA dalam semua materi promosi acara, termasuk spanduk, pamflet, dan media sosial.
- Keduanya sepakat untuk berkolaborasi dalam kegiatan promosi sebelum dan selama acara.
TANGGUNG JAWAB
Pihak Pertama:
- Menyediakan dana sponsorship sesuai kesepakatan.
- Menyediakan bahan promosi yang diperlukan.
Pihak Kedua:
- Mengelola pelaksanaan acara dan memastikan semua berjalan sesuai rencana.
- Menyediakan laporan tentang penggunaan dana sponsorship.
JANGKA WAKTU
MoU ini berlaku sejak ditandatangani hingga 30 November 2024 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
PENUTUP
- MoU ini dibuat dalam dua rangkap dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Setiap perubahan harus disetujui oleh kedua belah pihak secara tertulis.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
Tanggal: 10 September 2024
PIHAK PERTAMA
Direktur Utama PT. Maju Selamanya Jaya | PIHAK KEDUA
Ketua Yayasan Cinta Anak Bangsa |
6. MoU Perusahaan dan Universitas
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Tanggal: 29 Januari 2024
Tempat: Malang, Indonesia
PT Inovasi Teknologi Maju
Nama: Karimul Haq
Jabatan: CEO PT Inovasi Teknologi Maju
Alamat: Jl. Soekarno Hatta No. 01, Malang, Indonesia
Universitas Teknologi Setiabudi
Nama: Prof. Dr. Budi Suroso, M.Pd.
Jabatan: Rektor Universitas Teknologi Setiabudi
Alamat: Jl. Raden Intan No. 10, Malang, Indonesia
PASAL 1 – LATAR BELAKANG
MoU ini dibuat untuk menjalin kerja sama dalam bidang penelitian, pengembangan, dan pendidikan, serta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
PASAL 2 – TUJUAN
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk:
- Mengembangkan program magang dan penelitian bersama.
- Meningkatkan kompetensi mahasiswa melalui program pelatihan dan seminar.
PASAL 3 – RUANG LINGKUP KERJA SAMA
- PT Inovasi Teknologi akan menerima mahasiswa Universitas Teknologi Setiabudi untuk program magang.
- Kedua belah pihak akan berkolaborasi dalam penelitian di bidang teknologi informasi.
- Penyelenggaraan workshop dan seminar untuk mahasiswa dan staf dari kedua belah pihak.
PASAL 4 – TANGGUNG JAWAB
PT Inovasi Teknologi Maju:
- Menyediakan fasilitas dan sumber daya untuk kegiatan magang dan penelitian.
- Memberikan bimbingan dan mentoring kepada mahasiswa selama program magang.
Universitas Teknologi Setiabudi:
- Mengkoordinasikan pemilihan mahasiswa untuk program magang.
- Menyediakan dukungan administratif dan akademik untuk pelaksanaan kegiatan.
PASAL 5 – PEMBIAYAAN
Biaya yang akan ditanggung bersama dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya pelaksanaan seminar dan workshop akan dibagi rata antara kedua pihak.
- Biaya lainnya akan diatur dalam perjanjian terpisah.
PASAL 6 – JANGKA WAKTU
MoU ini berlaku sejak ditandatangani hingga 29 Januari 2025 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 7 – PENUTUP
- MoU ini dibuat dalam dua rangkap dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Setiap perubahan terhadap MoU ini harus disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.
Ditetapkan di Malang, 29 Januari 2024
[Tanda Tangan] Karimul HaqCEO PT Inovasi Teknologi Maju | [Tanda Tangan] Prof. Dr. Budi Suroso, M.Pd.Rektor Universitas Teknologi Setiabudi |
7. MoU Perjanjian Investasi
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
PERJANJIAN INVESTASI
Pada tanggal 13 Juni 2024 di Badung, Bali telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Perjanjian Investasi oleh:
PIHAK PERTAMA
Nama: Luca Hwang
Jabatan: Direktur Utama PT Investasi Sejahtera
Alamat: Jl. Pantai Indah No. 430, Kabupaten Badung, Bali
PIHAK KEDUA
Nama: Jamal Anugrah
Jabatan: Direktur CV Sumber Daya Indah
Alamat: Jl. Diponegoro No. 40, Bogor, Jawa Barat
- LATAR BELAKANG
MoU ini dibuat untuk menjalin kerja sama dalam bidang investasi di sektor energi terbarukan dengan tujuan untuk meningkatkan potensi bisnis dan keuntungan bagi kedua belah pihak.
- TUJUAN
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk:
- Mengidentifikasi dan mengeksplorasi peluang investasi yang saling menguntungkan.
- Mengembangkan proyek bersama yang dapat meningkatkan nilai perusahaan.
- RUANG LINGKUP KERJA SAMA DAN TANGGUNG JAWAB
- PIHAK PERTAMA akan melakukan investasi sebesar Rp1.000.000.000 ke dalam proyek yang disepakati.
- PIHAK KEDUA bertugas untuk mengelola dan menjalankan proyek yang didanai serta menyediakan laporan berkala mengenai perkembangan proyek pada PIHAK PERTAMA.
- Kedua belah pihak akan berkolaborasi dalam pengembangan dan pelaksanaan proyek yang disepakati.
- PEMBIAYAAN
Biaya yang terkait dengan proyek akan ditanggung sesuai dengan perjanjian terpisah yang akan dibuat setelah MoU ini ditandatangani.
- JANGKA WAKTU
MoU ini berlaku sejak ditandatangani dan akan berlangsung selama 3 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- PENUTUP
MoU ini dibuat dalam dua rangkap dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Ditetapkan di Bali, 13 Juni 2024
PIHAK PERTAMA [TTD] Luca HwangDirektur Utama PT Investasi Sejahtera | PIHAK KEDUA [TTD] Jamal AnugrahDirektur CV Sumber Daya Indah |
Kesimpulan
MoU (Memorandum of Understanding) adalah dokumen yang berisi kesepakatan awal antara dua atau lebih pihak yang ingin menjalin kerja sama. Keberadaannya sangat penting, salah satunya agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Jika Anda sedang menyusun atau mengelola MoU dalam kemitraan atau proyek, pastikan prosesnya berjalan lancar dan efisien dengan menggunakan Lark Suite. Dengan fitur-fitur canggih, seperti dokumen kolaboratif real-time, penyimpanan cloud aman, serta chat dan video conference, Lark Suite mempermudah proses negosiasi, penyusunan, hingga pemantauan MoU Anda.
Tidak hanya itu, kalender dan alat otomatisasi Lark Suite juga membantu mengelola tenggat waktu dan pengingat, sehingga memastikan setiap langkah implementasi contoh MoU tetap terorganisir. Yuk, dapatkan efisiensi maksimal dalam kolaborasi Anda dan gunakan Lark Suite dari Weefer sekarang juga!
Coba Lark Sekarang: Optimalkan Kolaborasi Tim Anda!
Tingkatkan produktivitas tim Anda dengan Lark sekarang! Dapatkan kolaborasi yang lebih efisien, proyek yang sukses, dan pengalaman kerja yang lebih baik. Coba Lark sekarang dan optimalkan cara tim Anda bekerja!