iuran bpjs ketenagakerjaan

Cara Menghitung Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025

Share on:

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Program ini dirancang untuk menjamin kesejahteraan pekerja melalui berbagai manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Salah satu aspek penting dalam program ini adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan dan pekerja untuk memastikan keberlanjutan perlindungan tersebut. Besaran perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Peraturan ini memberikan panduan jelas mengenai persentase iuran yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja, sehingga tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013, iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa komponen dengan persentase yang berbeda-beda. Misalnya, iuran untuk Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan sebesar 5,7% dari upah pekerja, di mana 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja. Sementara itu, iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja dengan persentase yang bervariasi tergantung pada tingkat risiko pekerjaan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan setiap pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, dapat memahami dan memenuhi kewajiban mereka dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tidak hanya penting untuk kepastian perlindungan sosial bagi pekerja, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera.

Lantas, apa sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan itu? Ada berapa jenis jaminan yang ada di sini? Dan, yang terpenting bagaimana contoh perhitungan dari iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Mari simak jawaban selengkapnya di artikel ini dan pastinya, Anda para HR maupun karyawan diharapkan sama-sama aware terkait program jaminan nasional ini yah.

Apa Itu Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

iuran bpjs ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. FYI, sebelumnya, program ini dikenal sebagai Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja melalui berbagai program jaminan yang dirancang untuk mengurangi risiko ekonomi akibat kejadian yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan kehilangan pekerjaan dan pemutusan hubungan kerja.

Pekerja dan pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan membayar iuran sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan untuk setiap program. Hasilnya, peserta berhak mendapatkan manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pekerja dapat didaftarkan oleh pemberi kerja atau mendaftar secara mandiri jika bekerja di sektor informal. Besaran iuran ditentukan berdasarkan persentase dari gaji bulanan pekerja dan dibayarkan oleh pemberi kerja serta pekerja.

Ada 5 program dasar dari BPJS TK, mereka adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, Jaminan Kematian (JKM): menyediakan santunan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia, Jaminan Hari Tua (JHT): memberikan manfaat berupa tabungan hari tua yang dapat dicairkan ketika pekerja pensiun, Jaminan Pensiun (JP): menyediakan manfaat bulanan bagi pekerja yang telah pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan Finansial: Memberikan jaminan finansial kepada pekerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko yang berhubungan dengan pekerjaan.

Peningkatan Kesejahteraan: Membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program-program yang dirancang untuk memberikan rasa aman dan stabilitas ekonomi.

Dukungan Pasca Kerja: Membantu pekerja mempersiapkan masa pensiun dengan memberikan manfaat jaminan hari tua dan pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan memainkan peran penting dalam sistem jaminan sosial di Indonesia dengan memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan kesejahteraan dan keamanan pekerja dapat terjamin, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.

5 Program Jaminan yang Menggunakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

program iuran bpjs ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program utama yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja di Indonesia. Setiap program memiliki manfaat dan besaran iuran yang berbeda, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan mengenai kelima program tersebut beserta besaran iurannya:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi di perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya. Semua industri atau perusahaan yang berkutat dengan mesin dengan risiko membahayakan manusia wajib memiliki program jaminan ini. Beberapa kasus bencana di tempat kerja seperti kebakaran smelter atau meledaknya kilang minyak adalah segelintir kecil contoh 

Besaran Iuran: Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja. Besarannya bervariasi antara 0,24% hingga 1,74% dari upah pekerja, tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja. Semakin tinggi risiko, semakin tinggi pula persentase iuran yang harus dibayarkan.

Jaminan Kematian (JKM)

Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa santunan finansial kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Manfaat ini diberikan tanpa memandang penyebab kematian, baik yang disebabkan oleh kecelakaan kerja maupun sebab-sebab lainnya, sehingga memberikan perlindungan menyeluruh bagi keluarga yang ditinggalkan.

Besaran Iuran: Iuran JKM juga sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Besarannya adalah 0,3% dari upah pekerja. Program ini memastikan bahwa keluarga pekerja mendapatkan dukungan finansial yang diperlukan setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung ekonomi.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang untuk memberikan manfaat berupa tabungan yang dapat dicairkan oleh pekerja ketika memasuki masa tua nanti (tidak harus saat memasuki masa pensiun). Selain itu, manfaat ini juga bisa diperoleh jika pekerja mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, sehingga memberikan dapat memberikan bantuan finansial berkelanjutan bagi mereka atau ahli warisnya.

Besaran Iuran: Total iuran JHT adalah 5,7% dari upah pekerja. Dari jumlah ini, 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 2% ditanggung oleh pekerja. Program ini membantu memastikan bahwa pekerja memiliki dana yang cukup untuk kebutuhan di hari tua mereka.

Jaminan Pensiun (JP)

Deskripsi: Program ini memberikan manfaat bulanan kepada pekerja yang telah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia. Sebentar jadi perbedaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ini apa? 

JHT memberikan manfaat tunai sekaligus, sedangkan JP memberikan manfaat pensiun bulanan. JHT bisa diambil sebagian ketika peserta masih aktif bekerja, sedangkan JP hanya bisa dicairkan setelah mencapai usia pensiun.

Besaran Iuran: Iuran JP sebesar 3% dari upah pekerja, dengan pembagian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan pendapatan yang berkelanjutan bagi pekerja setelah pensiun.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Besaran Iuran: Iuran JKP ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak ada potongan langsung dari upah pekerja atau tambahan beban bagi pemberi kerja. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat segera mendapatkan pekerjaan baru atau berwirausaha.

Besaran yang Diterima Karyawan:

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh pekerja yang terkena PHK adalah sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya. JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendapatkan JKP, peserta harus sudah iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK.

Setiap program BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja. Dengan memahami besaran iuran dan manfaat dari masing-masing program, baik pekerja maupun pemberi kerja dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban dan mendapatkan manfaat yang maksimal dari program jaminan sosial ini. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan sejahtera, serta memberikan rasa tenang bagi pekerja dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

penghitungan bpjs ketenagakerjaan

Baik, sekarang kita akan coba membuat simulasi bagaimana menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan di setiap programnya. Premisnya, ada seorang karyawati bernama Aina yang wonders berapa yah iuran BPJS TK yang diambil dari gaji 6 juta perbulannya selama ini. 

Penghitungan Iuran Jaminan Hari Tua

Untuk menghitung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi seorang Aina dengan gaji sebesar Rp6.000.000, kita bisa menggunakan persentase iuran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 5,7% dari gaji bulanan. Dari persentase ini, 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja.

Berikut adalah simulasi perhitungannya:

  • Iuran yang Ditanggung Pemberi Kerja (3,7%):

= 3,7%  x 6.000.000 

= 0,037 x 6.000.000 

= 222.000

  • Iuran yang Ditanggung Pekerja (2%):

= 2% x 6.000.000

= 0,02 x 6.000.000 

= 120.000

  • Total Iuran JHT per Bulan:

= 222.000 + 120.000 = 342.000

Jadi, setiap bulan, total iuran Jaminan Hari Tua yang dibayarkan untuk Aina adalah Rp342.000, dengan Rp222.000 ditanggung oleh pemberi kerja dan Rp120.000 ditanggung oleh Aina sendiri. Iuran ini akan menjadi tabungan hari tua yang bisa dicairkan ketika Aina mencapai usia tua. 

Penghitungan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

Untuk menghitung iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi seorang Aina dengan gaji Rp6.000.000, kita perlu mengetahui bahwa persentase iuran JKK bervariasi tergantung pada tingkat risiko pekerjaan. Persentase ini berkisar antara 0,24% hingga 1,74%. Untuk simulasi ini, kita akan menggunakan persentase risiko menengah, yaitu 0,54%.

Berikut adalah simulasi perhitungannya:

  • Menghitung Iuran JKK:

Persentase Iuran: 0,54%

Gaji Aina: Rp6.000.000

= 54% × 6.000.000

= 0, 0054 × 6.000.000

= 32.400

  • Pembayaran Iuran:

Iuran JKK sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja, sehingga Aina tidak perlu membayar dari gajinya.

Dengan demikian, setiap bulan, pemberi kerja Aina harus membayar iuran JKK sebesar Rp32.400. Iuran ini memberikan perlindungan kepada Aina dari risiko kecelakaan kerja, termasuk biaya pengobatan, santunan cacat, dan manfaat lainnya yang terkait dengan kecelakaan yang mungkin terjadi selama masa hubungan kerja. Melalui program ini, diharapkan kesejahteraan dan keamanan Aina selama bekerja dapat terjamin, memberikan rasa aman dan perlindungan finansial terhadap risiko yang tidak diinginkan.

Penghitungan Iuran Jaminan Kematian

Untuk menghitung iuran Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi seorang Aina dengan gaji sebesar Rp6.000.000, kita menggunakan persentase iuran JKM yang ditetapkan sebesar 0,3% dari gaji bulanan. Iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja.

Berikut adalah simulasi perhitungannya:

  • Menghitung Iuran JKM:

Persentase Iuran: 0,3%

Gaji Aina: Rp6.000.000

= 0,3% × 6.000.000

= 0,003 × 6.000.000

= 18.000

  • Pembayaran Iuran:

Iuran JKM ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja, sehingga Aina tidak perlu membayar dari gajinya.

Dengan demikian, setiap bulan, pemberi kerja Aina harus membayar iuran JKM sebesar Rp18.000. Program JKM ini memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris jika Aina meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun sebab lainnya. 

Manfaat yang diberikan meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala untuk keluarga. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, memastikan bahwa mereka mendapatkan dukungan yang diperlukan dalam menghadapi situasi sulit tersebut. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan dapat memberikan ketenangan pikiran bagi Aina dan keluarganya, Amin.

Penghitungan Iuran Jaminan Pensiun

Untuk menghitung iuran Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan bagi seorang Aina dengan gaji Rp6.000.000, kita menggunakan persentase iuran JP yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji bulanan. Dari total iuran ini, 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Berikut adalah simulasi perhitungannya:

  • Menghitung Iuran JP:

Persentase Iuran: 3%

Gaji Aina: Rp6.000.000

= 3% × 6.000.000

= 0,03 × 6.000.000 

= 180.000

  • Pembagian Iuran:

Ditanggung Pemberi Kerja (2%):

= 2% × 6.000.000

= 0,02 × 6.000.000

= 120.000

Ditanggung Pekerja (1%):

=1% × 6.000.000

= 0,01 × 6.000.000

= 60.000

Dengan demikian, setiap bulan, total iuran Jaminan Pensiun yang dibayarkan untuk Aina adalah Rp180.000. Dari jumlah ini, Rp120.000 ditanggung oleh pemberi kerja dan Rp60.000 dipotong dari gaji Aina. 

Program Jaminan Pensiun ini memberikan manfaat bulanan kepada Aina setelah pensiun, membantu memastikan keberlanjutan pendapatan di masa tua. Selain itu, manfaat juga diberikan jika Aina mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris jika Aina meninggal dunia. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan pendapatan yang stabil dan berkelanjutan, sehingga Aina dapat merencanakan masa pensiunnya dengan lebih tenang dan aman.

Penghitungan Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Untuk JKP, iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga tidak ada potongan dari gaji pekerja maupun beban tambahan bagi pemberi kerja. Kembali ke Aina, dia tidak perlu membayar iuran JKP. Dia kalau kena PHK, maka akan mendapatkan beberapa manfaat seperti: 

Manfaat Uang Tunai:

Aina akan menerima uang tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan, 3 bulan pertama 45% kemudian 3 bulan berikutnya 25%. Besaran manfaat ini dihitung berdasarkan persentase dari gaji yang dilaporkan.

Misalnya, jika manfaat uang tunai adalah 45% dari gaji, maka Aina akan menerima:

= 45% × 6.000.000

= 0,45 × 6.000.000

= 2.700.000

Jadi, Aina akan mendapatkan Rp2.700.000 per 3 bulan pertama.

= 25% × 6.000.000

= 0,25 × 6.000.000

= 1.500.000

Jadi, Aina akan mendapatkan Rp1.500.000 di 3 bulan berikutnya.

Akses Informasi Pasar Kerja dan Pelatihan:

Aina juga akan mendapatkan akses ke informasi pasar kerja dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan, membantu mempersiapkan diri untuk pekerjaan baru. Program JKP ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial dan bantuan transisi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, membantu mereka untuk segera kembali ke dunia kerja atau memulai usaha baru. Dengan demikian, Aina dapat merasa lebih aman dan terlindungi jika menghadapi situasi kehilangan pekerjaan.

Penghitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan + Penggajian Jauh Lebih Mudah dengan Software HRIS

Pada dasarnya, mengelola penggajian karyawan adalah tugas yang menantang bagi HR, karena mereka harus memperhitungkan juga berbagai komponen, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan rincian-rincian pemotongan komponen gaji lainnya. 

Salah satu solusi paling efektif dalam menyelsaikan masalah ini adalah dengan menggunakan software HRIS seperti Haermes, yang dapat menghitung payroll secara otomatis. Dengan fitur Payroll kuat dan lengkapnya, sistem solusi ini dapat melakukan penghitungan komponen gaji karyawan secara otomatis, termasuk untuk regulasi iuran BPJS Ketenagakerjaannya.

Haermes juga menjamin akan selalu memperbarui sistemnya sesuai dengan regulasi terbaru terkait jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia. Tertarik mencoba Haermes? Anda dapat menjajal fitur payroll serta fitur-fitur unggulan lainnya dengan mencoba demonya secara gratis. Terima kasih dan semoga dapat membantu.

Kelola Iuran BPJS Ketenagakerjaan Masih Terasa Rumit?

Yuk coba sistem HR + Payroll Haermes dan rasakan kemudahan manajemen karyawan yang sesungguhnya.

Hubungi SalesCoba Gratis Sekarang

Share on:

Author

A. Alfan Alif

Categories: (1)

Haermes
To the top