jam kerja karyawan

Peraturan Jam Kerja Karyawan Sesuai dengan Undang-Undang Terbaru

Share on:

Jam kerja karyawan menjadi aspek krusial dalam dunia kerja karena dapat memengaruhi produktivitas, kesejahteraan, dan keseimbangan hidup pekerja. Setiap perusahaan menetapkan kebijakan jam kerja berdasarkan regulasi yang berlaku serta kebutuhan operasional mereka. Di Indonesia, aturan mengenai jam kerja telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan guna memastikan hak karyawan tetap terjaga. Nah, di artikel spesial ini, yuk pahami 

Lantas, seperti apa sih aturan jam kerja karyawan yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan / Pemerintah? Dan, Apakah perusahaan Anda sudah comply dengan regulasi itu? Yuk mari kita simak selengkapnya di artikel spesial ini. Baca lengkap dan jangan sampai terlewat yah. Pertama-tama kita bahas, sejarah terbentuknya aturan kerja 8 jam sehari. 

Sejarah Jam Kerja Karyawan 8 Jam Perhari

jam kerja karyawan 8 jam di mulai dari sini

Gerakan Buruh Awal (1800-an)

Pada abad ke-19, banyak pekerja di berbagai negara harus bekerja dalam waktu yang sangat panjang, biasanya 10 hingga 16 jam per hari, tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas. Kondisi kerja yang berat ini memicu munculnya gerakan buruh di berbagai negara, seperti Inggris, Australia, dan Amerika Serikat. Serikat buruh mulai menuntut jam kerja yang lebih manusiawi dan berusaha memperjuangkan hak-hak pekerja. Pada masa ini, muncul slogan yang menjadi simbol perjuangan buruh: “Eight hours for work, eight hours for rest, eight hours for what we will.” (Delapan jam untuk bekerja, delapan jam untuk istirahat, delapan jam untuk apa pun yang kita inginkan.) Meskipun tuntutan ini semakin berkembang, masih banyak perusahaan yang menolak menerapkan jam kerja yang lebih pendek.

Gerakan di Amerika Serikat dan Haymarket Riot (1886)

Pada 1 Mei 1886, ratusan ribu pekerja di Amerika Serikat menggelar aksi mogok massal untuk menuntut sistem kerja 8 jam per hari. Salah satu aksi terbesar terjadi di Chicago, di mana para pekerja berkumpul untuk menyuarakan tuntutan mereka. Namun, pada 4 Mei 1886, aksi damai ini berubah menjadi tragedi ketika terjadi ledakan bom di Haymarket Square, yang memicu bentrokan antara demonstran dan polisi. Insiden ini dikenal sebagai Haymarket Riot dan menjadi tonggak penting dalam sejarah pergerakan buruh dunia. Peristiwa ini juga menjadi dasar peringatan Hari Buruh Internasional, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.

Ford Motor Company dan Revolusi Industri (1914)

Meskipun gerakan buruh terus berjuang, banyak industri tetap memberlakukan jam kerja panjang hingga awal abad ke-20. Henry Ford, pendiri Ford Motor Company, mengambil langkah berani pada tahun 1914 dengan menerapkan jam kerja 8 jam per hari di perusahaannya. Selain itu, Ford juga menaikkan upah minimum menjadi $5 per hari, yang saat itu merupakan angka yang sangat tinggi dibandingkan standar industri lainnya. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, tetapi hasilnya justru meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja. Dengan waktu kerja yang lebih singkat, para pekerja memiliki lebih banyak waktu luang, yang secara tidak langsung meningkatkan daya beli mereka terhadap produk-produk industri, termasuk mobil Ford sendiri. Model ini akhirnya menjadi contoh bagi banyak perusahaan lain di dunia.

Standarisasi Global dan Regulasi Pemerintah (1930-an – Sekarang)

Setelah melihat manfaat dari penerapan jam kerja 8 jam, banyak negara mulai mempertimbangkan kebijakan serupa. Pada tahun 1938, pemerintah Amerika Serikat mengesahkan Fair Labor Standards Act (FLSA) yang menetapkan 40 jam kerja per minggu sebagai standar nasional, menetapkan upah minimum bagi pekerja, serta membatasi kerja anak di bawah umur. Setelah regulasi ini diterapkan di AS, berbagai negara lain juga mulai mengadopsi kebijakan serupa, termasuk di Eropa, Asia, dan Indonesia. Saat ini, standar kerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu telah menjadi norma di banyak industri, meskipun beberapa sektor seperti kesehatan, transportasi, dan teknologi masih menerapkan sistem yang lebih fleksibel. Dengan perjuangan panjang selama lebih dari satu abad, jam kerja 8 jam akhirnya menjadi standar yang melindungi hak pekerja dan meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi mereka.

Lalu, bagaimana dengan aturan atau regulasi di Indonesia terkait jam kerja karyawan?

Aturan Jam Kerja Karyawan Menurut Regulasi atau UU Ketenagakerjaan Terbaru Indonesia

Aturan Jam Kerja Karyawan

Jam kerja karyawan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk melindungi hak pekerja serta memastikan keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. Regulasi ini terus mengalami perubahan dan penyesuaian agar tetap relevan dengan perkembangan dunia kerja. Dalam peraturan terbaru, aturan jam kerja karyawan ditetapkan berdasarkan sektor industri dan jenis pekerjaan yang dijalankan.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, jam kerja karyawan di Indonesia secara umum dibagi menjadi dua skema. Pertama, 40 jam per minggu yang dapat diterapkan dalam dua pola, yaitu 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Kedua, terdapat ketentuan khusus bagi sektor tertentu yang memiliki sifat pekerjaan lebih fleksibel, seperti industri dengan sistem kerja shift atau pekerjaan yang bergantung pada target produksi.

Kesepakatan Khusus Jam Kerja di Beberapa Industri

Untuk sektor-sektor tertentu, seperti perhotelan, transportasi, pertambangan, dan industri kreatif, aturan jam kerja dapat lebih fleksibel sesuai dengan sifat pekerjaan dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Pekerja yang memiliki sistem kerja di luar ketentuan jam kerja normal dapat memperoleh kompensasi dalam bentuk lembur, yang diatur dalam Pasal 78 UU Ketenagakerjaan dan diperjelas dalam PP No. 35 Tahun 2021. Upah lembur diberikan bagi karyawan yang bekerja melebihi batas waktu kerja yang telah ditentukan, dengan ketentuan perhitungan tertentu yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.

Selain itu, regulasi terbaru juga menegaskan hak pekerja untuk mendapatkan istirahat dan cuti. Setiap karyawan berhak mendapatkan istirahat mingguan minimal 1 hari setelah bekerja 6 hari berturut-turut, serta hak cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Terdapat pula cuti khusus yang harus diberikan kepada karyawan, seperti cuti hamil, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan mendesak sesuai aturan perundang-undangan.

Dengan berkembangnya tren kerja fleksibel, seperti work from home (WFH) dan sistem kerja hybrid, beberapa perusahaan juga menerapkan kebijakan jam kerja yang lebih adaptif. Meskipun regulasi belum secara eksplisit mengatur kerja jarak jauh, kebijakan ini tetap harus mempertimbangkan hak pekerja atas waktu istirahat, upah lembur, serta kesejahteraan tenaga kerja secara keseluruhan. Oleh karena itu, baik pekerja maupun pengusaha perlu memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Bicara soal jam kerja khusus di beberapa industri, mari kita bahas juga terkait aturan jam kerja metode shift.

Peraturan Shift Jam Kerja Karyawan Menurut Pemerintah

Peraturan Shift Kerja

Dalam dunia kerja, sistem shift sering diterapkan pada sektor industri tertentu yang membutuhkan operasional selama lebih dari 8 jam sehari atau bahkan 24 jam penuh. Pemerintah Indonesia telah mengatur ketentuan mengenai shift kerja karyawan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya agar tetap memenuhi hak-hak pekerja. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja dalam sistem shift.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, sistem kerja shift harus tetap mengacu pada batasan waktu kerja yang ditetapkan. Secara umum, jam kerja di Indonesia dibatasi maksimal 40 jam per minggu, yang dapat dibagi menjadi 8 jam per hari untuk 5 hari kerja atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja. Namun, bagi perusahaan yang membutuhkan karyawan bekerja dalam sistem shift, pembagian waktu kerja bisa lebih fleksibel dengan tetap memperhatikan hak pekerja atas istirahat dan kompensasi kerja lembur.

Berikut ini beberapa industri yang menggunakan sistem jam kerja shift:

  • Pekerjaan di sektor layanan kesehatan;
  • Pekerjaan di sektor transportasi dan layanan angkutan;
  • Pekerjaan dalam bidang perawatan dan perbaikan kendaraan;
  • Pekerjaan di sektor industri pariwisata dan perhotelan;
  • Pekerjaan dalam layanan pos dan komunikasi;
  • Pekerjaan di bidang penyediaan energi listrik, distribusi air bersih, serta penyediaan bahan bakar minyak dan gas alam;
  • Pekerjaan di sektor ritel, pusat perbelanjaan, dan usaha serupa;
  • Pekerjaan di industri media dan penyiaran;
  • Pekerjaan dalam bidang keamanan dan perlindungan;
  • Pekerjaan di lembaga konservasi dan pelestarian lingkungan;
  • Pekerjaan yang berkaitan dengan kelangsungan produksi, pemeliharaan bahan, serta perawatan dan perbaikan peralatan produksi.

Total Jam Kerja Harus Tetap 8 Jam Sehari

Pekerja dalam sistem shift tetap memiliki hak atas istirahat dan jam kerja yang manusiawi. Sesuai regulasi, setiap karyawan yang bekerja minimal 4 jam berturut-turut harus diberikan istirahat minimal 30 menit. Selain itu, perusahaan yang menerapkan sistem shift malam harus memastikan bahwa pekerja mendapatkan waktu istirahat yang cukup sebelum menjalani shift berikutnya. Shift malam juga sering dikaitkan dengan kompensasi tambahan atau tunjangan tertentu, terutama bagi sektor industri yang memiliki risiko tinggi.

Dalam sistem kerja shift, jika karyawan bekerja melebihi batas waktu kerja harian yang ditentukan, maka waktu kerja tambahan tersebut dianggap sebagai lembur. Lembur diatur dalam Pasal 78 UU Ketenagakerjaan dan diperjelas dalam PP No. 35 Tahun 2021, di mana perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan. Batas maksimal kerja lembur adalah 4 jam per hari atau 18 jam per minggu, dan perhitungannya dilakukan berdasarkan durasi kerja tambahan di luar jam kerja normal.

Selain itu, pekerja shift tetap berhak atas istirahat mingguan dan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karyawan yang bekerja dalam sistem shift juga mendapatkan perlindungan terkait hak kesehatan dan keselamatan kerja (K3), terutama bagi pekerja yang menjalankan shift malam atau pekerjaan berisiko tinggi. Oleh karena itu, perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan fasilitas pendukung yang memadai untuk menjaga kesejahteraan pekerja dalam sistem kerja shift.

Aturan Waktu Istirahat dan Ibadah Karyawan

Hak Istirahat dan Ibadah Karyawan

Waktu istirahat dan ibadah karyawan merupakan hak yang dilindungi dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah telah mengatur ketentuan ini juga dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya guna memastikan keseimbangan antara pekerjaan dan kebutuhan pribadi karyawan. Pengaturan ini berlaku bagi seluruh sektor industri, baik yang menerapkan sistem kerja tetap maupun shift.

Menurut ketentuan yang berlaku, karyawan yang bekerja minimal 4 jam berturut-turut berhak mendapatkan waktu istirahat sekurang-kurangnya 30 menit. Selain itu, pekerja juga memiliki hak atas istirahat mingguan satu hari setelah bekerja enam hari berturut-turut. Jika perusahaan menerapkan sistem 5 hari kerja per minggu, maka istirahat mingguan yang diberikan umumnya adalah dua hari.

Selain istirahat umum, regulasi juga mengakomodasi waktu istirahat khusus bagi karyawan yang menjalankan ibadah harian sesuai dengan agamanya. Dalam praktiknya, perusahaan harus memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menjalankan ibadah tanpa mengganggu operasional kerja. Untuk pekerja Muslim, misalnya, waktu istirahat siang sering digunakan untuk salat, sementara bagi pekerja dari agama lain, perusahaan harus menyesuaikan waktu ibadah mereka.

Dalam beberapa industri yang menerapkan sistem kerja shift atau kerja terus-menerus, penyesuaian waktu istirahat dan ibadah dapat dilakukan melalui jadwal bergilir atau mekanisme lain yang telah disepakati. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesejahteraan karyawan tetap terjaga tanpa mengganggu produktivitas perusahaan.

Peraturan Jam Kerja Karyawan untuk Ibu Hamil atau Haid

Jam Kerja untuk Ibu Hamil

Pemerintah Indonesia telah mengatur perlindungan bagi karyawan perempuan, khususnya yang sedang hamil atau mengalami haid, agar tetap dapat bekerja dalam kondisi yang lebih nyaman. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga kesehatan pekerja perempuan sekaligus memastikan keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan mereka.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa ibu hamil yang bekerja berhak mendapatkan perlakuan khusus, terutama jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk bekerja dalam jam kerja normal. Perusahaan harus mempertimbangkan penyesuaian jam kerja, seperti mengurangi beban kerja, memberikan fleksibilitas jam masuk dan pulang, atau memindahkan karyawan ke pekerjaan yang lebih ringan jika diperlukan. Selain itu, ibu hamil juga berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan, yang biasanya dibagi menjadi 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Bagi karyawan yang mengalami haid, peraturan ketenagakerjaan juga memberikan hak istirahat. Berdasarkan Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, karyawan perempuan berhak mengajukan izin tidak masuk kerja pada hari pertama dan kedua haid jika mengalami nyeri yang mengganggu aktivitas. Namun, ketentuan ini tetap bergantung pada kebijakan perusahaan, dengan beberapa tempat kerja mengharuskan adanya bukti medis atau laporan ke atasan. Dengan adanya peraturan ini, perusahaan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah bagi karyawan perempuan, terutama yang sedang dalam kondisi khusus seperti kehamilan atau menstruasi.

Perbandingan Jam Kerja Karyawan di Dunia

Aturan Jam Kerja Karyawan di Beberapa Negara

Setiap negara memiliki regulasi yang berbeda dalam menetapkan jam kerja karyawan, tergantung pada kebijakan pemerintah, budaya kerja, dan kebutuhan industri. Beberapa negara menerapkan jam kerja standar 40 jam per minggu, sementara yang lain memiliki sistem yang lebih fleksibel atau bahkan lebih panjang. Berikut adalah perbandingan jam kerja di beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, Jepang, dan Amerika Serikat.

Singapura

Singapura memiliki regulasi ketenagakerjaan yang cukup ketat terkait jam kerja. Berdasarkan Employment Act Singapura, karyawan pada umumnya bekerja 8 jam per hari atau maksimal 44 jam per minggu. Jika bekerja lebih dari 44 jam dalam seminggu, maka kelebihan jam tersebut dianggap sebagai lembur yang wajib dibayar sesuai peraturan yang berlaku. Jam kerja fleksibel dan sistem kerja jarak jauh juga semakin banyak diterapkan di Singapura, terutama setelah pandemi COVID-19. Selain itu, bagi pekerja yang masuk dalam kategori non-workmen dengan gaji di atas batas tertentu, aturan jam kerja bisa lebih fleksibel sesuai kesepakatan dengan perusahaan.

Malaysia

Di Malaysia, aturan jam kerja diatur dalam Employment Act 1955 yang telah diperbarui pada tahun 2022. Berdasarkan regulasi terbaru, jam kerja standar adalah 8 jam per hari atau maksimal 45 jam per minggu, yang sebelumnya adalah 48 jam per minggu. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi bagi pekerja di Malaysia. Selain itu, Malaysia juga menerapkan sistem kerja 6 hari seminggu untuk beberapa industri, dengan batas waktu kerja harian yang disesuaikan. Lembur diberikan jika karyawan bekerja melebihi jam yang telah ditentukan, dengan kompensasi minimal 1,5 kali gaji normal per jam kerja tambahan.

Vietnam

Di Vietnam, jam kerja karyawan diatur dalam Labor Code Vietnam, dengan standar 8 jam per hari atau maksimal 48 jam per minggu. Sebagian besar perusahaan menerapkan sistem kerja 6 hari dalam seminggu dengan jam kerja yang lebih pendek di hari Sabtu. Pemerintah Vietnam juga menetapkan batas lembur maksimal 40 jam per bulan dan 300 jam per tahun, lebih tinggi dibandingkan beberapa negara lain di Asia Tenggara. Namun, Vietnam sedang berupaya untuk menurunkan beban kerja agar lebih seimbang dengan standar internasional.

Jepang

Jepang dikenal sebagai salah satu negara dengan jam kerja terpanjang di dunia. Berdasarkan Labor Standards Act Jepang, jam kerja normal adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Namun, budaya kerja Jepang sering kali membuat karyawan bekerja lebih lama dari ketentuan resmi, sehingga fenomena karoshi atau kematian akibat kerja berlebihan menjadi perhatian serius. Pemerintah Jepang telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengurangi jam kerja berlebihan, termasuk Premium Friday, di mana karyawan diperbolehkan pulang lebih awal pada hari Jumat terakhir setiap bulan. Selain itu, perusahaan yang melanggar aturan kerja lembur tanpa kompensasi dapat dikenakan sanksi hukum.

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, jam kerja diatur dalam Fair Labor Standards Act (FLSA), dengan standar 40 jam per minggu atau 8 jam per hari untuk karyawan penuh waktu. Namun, peraturan ini lebih fleksibel dibandingkan negara lain karena sistem kerja di AS sering kali bergantung pada kontrak kerja atau kebijakan masing-masing perusahaan. Karyawan yang bekerja melebihi 40 jam per minggu berhak atas upah lembur minimal 1,5 kali dari gaji normal per jam tambahan. Selain itu, banyak perusahaan di AS yang menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from home, terutama di sektor teknologi dan startup.

Permudah Semua Pengelolaan Jam Kerja Karyawan dengan Solusi yang Satu Ini!

Haermes merupakan aplikasi HR dan Payroll terbaik yang memiliki kemampuan untuk mengelola jam kerja karyawan secara efektif dan efisien. Dengan fitur unggulan seperti mobile clocking absensi/presensi, pengelolaan jam shift kerja, pencatatan timesheet online, Haermes memudahkan tim HR dan Manager dalam mengatur jam kerja tanpa kerepotan.

Dalam konteks jam kerja, fitur kelola shift kerja memungkinkan Anda mengatur jadwal karyawan dengan mudah, hanya dengan drag and drop, tanpa perlu masuk ke aplikasi spreadsheet. Fitur Timesheet online juga mempermudah pencatatan aktivitas kerja langsung dari ponsel, memberikan fleksibilitas bagi karyawan sekaligus kemudahan bagi manajemen dalam melakukan pemantauan.

Sudah saatnya beralih ke solusi manajemen karyawan modern! Tinggalkan cara lama yang melelahkan dan nikmati kemudahan bersama Haermes. Coba dan konsultasi gratis serkarang!

Kelola Jam Kerja Karyawan Masih Manual dan Menyusahkan?

Sudah saatnya beralih ke yang serba lebih mudah bersama Haermes, all-in-one HRIS Solution!

Hubungi SalesCoba Gratis Sekarang

Share on:

Author

A. Alfan Alif

Categories: (1)

Haermes
To the top