Probation adalah masa percobaan kerja yang diberikan kepada karyawan baru sebelum diangkat menjadi pegawai tetap. Periode ini bertujuan untuk menilai kinerja, keterampilan, serta kesesuaian karyawan dengan budaya dan kebutuhan perusahaan. Biasanya berlangsung selama maksimal tiga bulan, probation menjadi tahap krusial bagi pekerja untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya. Selain itu, perusahaan juga menggunakan masa ini untuk mengevaluasi apakah karyawan layak mendapatkan posisi tetap. Oleh karena itu, memahami aturan dan hak selama probation sangat penting bagi pekerja dan perusahaan.
Nah, supaya Anda dan kita semua semakin paham terkait probation, mari simak ulasan spesialnya di berikut ini.
Apa itu Probation? Probation Adalah…..
Masa percobaan kerja atau probation adalah periode awal dalam suatu peran baru, baik bagi karyawan yang baru bergabung maupun yang dipindahkan ke posisi berbeda dalam perusahaan. Masa ini memungkinkan perusahaan untuk mengevaluasi apakah karyawan sesuai dengan posisi dan budaya kerja mereka. Di sisi lain, karyawan juga dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta memahami ekspektasi dan nilai-nilai perusahaan.
Selama masa probation, baik perusahaan maupun karyawan dapat dibebaskan dari beberapa ketentuan dalam kontrak kerja. Salah satunya adalah ketentuan terkait masa pemberitahuan pemutusan kerja, di mana perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja dengan pemberitahuan singkat atau bahkan tanpa pemberitahuan sama sekali. Hal ini memudahkan perusahaan dalam mengambil keputusan jika kinerja karyawan dianggap tidak memenuhi standar yang diharapkan.

Umumnya, masa probation untuk karyawan penuh waktu berlangsung antara tiga hingga enam bulan, meskipun beberapa perusahaan dapat memperpanjangnya hingga satu tahun. Untuk karyawan paruh waktu atau kontrak, durasi masa probation biasanya lebih singkat. Jika seorang karyawan dipindahkan ke posisi baru dalam perusahaan yang sama, masa percobaannya biasanya berlangsung selama tiga bulan.
Aturan mengenai masa probation berbeda di setiap negara. Sebagian besar negara mewajibkan perusahaan untuk menawarkan masa probation dalam kontrak kerja, namun ada juga negara seperti Belgia dan Chili yang melarang penerapan masa probation berdasarkan hukum ketenagakerjaan mereka. Oh, dan, probation ini tidak hanya jatuh kepada karyawan ‘baru’. Untuk informasi ada 3 skenario di mana probation dapat diberlakukan.
- Ketika Anda merupakan karyawan baru di perusahaan tersebut.
- Ketika Anda mendapatkan promosi atau berpindah role dalam perusahaan.
- Ketika terdapat masalah yang signifikan dengan kinerja Anda di tempat kerja.
Baca Artikel Penting Ini: 70+ Contoh Soal Psikotes Kerja serta Tips & Jawabannya
Apakah Probation, PKWT, dan Kontrak Itu Sama?
Meskipun sering dianggap serupa, probation, PKWT, dan kontrak sebenarnya memiliki perbedaan mendasar dalam ketenagakerjaan. Berikut penjelasannya:
Probation (Masa Percobaan)
Probation atau masa percobaan kerja adalah periode yang diberikan kepada karyawan baru sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. Masa ini umumnya berlangsung maksimal tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan. Probation hanya berlaku bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, sementara PKWT (kontrak) tidak diperbolehkan memiliki masa probation. Selama periode ini, karyawan tetap berhak menerima upah sesuai UMR, tetapi tidak berhak atas pesangon jika diberhentikan sebelum masa probation berakhir. Tujuan dari probation adalah untuk memastikan bahwa karyawan memiliki kompetensi yang sesuai dengan posisi yang dijalankan serta dapat beradaptasi dengan budaya perusahaan.
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang memiliki batas waktu tertentu dan dibuat untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau berbasis proyek. Sesuai dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, durasi maksimal PKWT adalah 5 tahun. Karyawan dengan PKWT bukan merupakan karyawan tetap, melainkan karyawan kontrak yang bekerja berdasarkan perjanjian dengan batas waktu atau hingga proyek yang dikerjakan selesai. Selama bekerja, karyawan PKWT berhak mendapatkan upah, tunjangan, dan jaminan sosial sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak. Namun, setelah kontrak berakhir, karyawan tidak berhak menerima pesangon. Selain itu, masa probation tidak diperbolehkan dalam PKWT. Jika perusahaan tetap menerapkan masa probation, maka statusnya dianggap batal demi hukum, dan karyawan harus langsung bekerja penuh sesuai ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Kontrak (Secara Umum)
Kontrak kerja adalah istilah yang digunakan secara luas untuk merujuk pada perjanjian kerja tertulis antara pekerja dan perusahaan. Kontrak ini dapat berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memiliki batas waktu, atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang tidak memiliki batas waktu. Durasi kontrak bergantung pada jenis perjanjiannya—PKWT memiliki batas waktu, sedangkan PKWTT bersifat tidak terbatas. Jika kontrak yang disepakati adalah PKWT, maka status karyawan adalah karyawan kontrak sementara. Sementara itu, jika kontraknya berbasis PKWTT, karyawan menjadi karyawan tetap dengan kemungkinan menjalani masa probation. Hak karyawan dalam kontrak kerja ditentukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing.
Dari penjelasan di atas, probation hanya berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT), sedangkan PKWT adalah jenis kontrak kerja dengan batas waktu tertentu. Kontrak sendiri merupakan istilah umum untuk kesepakatan kerja yang mencakup baik PKWT maupun PKWTT.
Dasar Hukum Probation Adalah UU Ketenagakerjaan

Dasar hukum probation kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan aturan turunannya. Dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa masa percobaan atau probation hanya boleh diterapkan pada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan durasi maksimal tiga bulan. Selama periode ini, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Namun, jika karyawan diberhentikan dalam masa probation, mereka tidak berhak atas pesangon sebagaimana diatur dalam pemutusan hubungan kerja untuk karyawan tetap. Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa masa probation tidak boleh diterapkan pada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Jika perusahaan tetap memberlakukan probation dalam PKWT, ketentuan tersebut dianggap batal demi hukum, dan karyawan harus langsung bekerja penuh sesuai kontrak tanpa masa percobaan. Intinya, baik perusahaan maupun karyawan perlu memahami ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran dalam penerapan masa probation di lingkungan kerja.
Baca Artikel Penting Ini: Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja Beserta Cara Membuatnya
Hak dan Kewajiban Probation untuk Karyawan

Selama menjalani masa probation, karyawan memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami agar proses adaptasi dan evaluasi berjalan dengan baik. Berikut adalah hak serta kewajiban karyawan dalam masa probation berdasarkan aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Hak Karyawan
1) Menerima Upah Sesuai UMR/UMP
Karyawan yang menjalani masa probation tetap berhak mendapatkan upah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku. Perusahaan tidak boleh membayar di bawah standar yang telah ditetapkan.
2) Mendapat Fasilitas dan Tunjangan Dasar
Meskipun statusnya masih dalam masa percobaan, karyawan berhak atas fasilitas kerja dan tunjangan yang diberikan perusahaan, sesuai dengan kebijakan internal masing-masing.
3) Mendapatkan Lingkungan Kerja yang Aman
Perusahaan tetap wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan sesuai dengan standar keselamatan kerja, meskipun karyawan masih dalam masa probation.
4) Memperoleh Evaluasi dan Umpan Balik
Karyawan berhak menerima evaluasi atas kinerja mereka selama masa probation serta mendapatkan umpan balik dari atasan terkait perkembangan dan perbaikan yang perlu dilakukan.
5) Hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang Adil
Jika karyawan tidak lolos masa probation, perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja tanpa kewajiban memberikan pesangon, tetapi tetap harus membayar gaji sesuai periode kerja yang telah dijalani.
Kewajiban Karyawan
1) Mematuhi Peraturan Perusahaan
Karyawan wajib menaati peraturan dan kebijakan internal perusahaan, termasuk jam kerja, disiplin, dan standar etika di tempat kerja.
2) Menunjukkan Kinerja yang Optimal
Sebagai bagian dari evaluasi, karyawan harus membuktikan kompetensi, profesionalisme, dan kemampuan beradaptasi dengan budaya perusahaan.
3) Mengikuti Proses Pelatihan dan Orientasi
Jika perusahaan memberikan training atau pelatihan, karyawan wajib mengikutinya guna memahami tugas serta tanggung jawab dalam pekerjaannya.
4) Bersikap Proaktif dan Mau Belajar
Karyawan diharapkan untuk menunjukkan sikap proaktif, inisiatif, serta keterbukaan untuk belajar agar dapat berkembang dalam pekerjaannya.
5) Menjalin Komunikasi yang Baik
Selama masa probation, karyawan harus dapat berkomunikasi dengan jelas kepada atasan dan tim kerja terkait kendala, progres pekerjaan, maupun umpan balik yang diterima.
Hak dan Kewajiban Probation untuk Perusahaan

Selama masa probation, perusahaan memiliki hak serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin terkait hak dan kewajiban perusahaan dalam menerapkan masa probation bagi karyawan baru.
Hak Perusahaan dalam Masa Probation
1) Menilai Kinerja dan Kompetensi Karyawan
Perusahaan berhak mengevaluasi kinerja, keterampilan, serta sikap kerja karyawan selama masa probation guna memastikan kesesuaian dengan posisi yang diisi.
2) Menentukan Kelulusan atau Pemutusan Hubungan Kerja
Jika karyawan tidak memenuhi ekspektasi atau standar perusahaan, perusahaan berhak untuk tidak melanjutkan kontrak kerja setelah masa probation berakhir tanpa kewajiban memberikan pesangon.
3) Memberikan Tugas dan Tanggung Jawab Sesuai Jabatan
Perusahaan berhak menetapkan deskripsi pekerjaan, target kerja, serta tanggung jawab yang harus dijalankan oleh karyawan selama masa probation.
4) Mengevaluasi Sikap dan Kesesuaian dengan Budaya Perusahaan
Selain kinerja teknis, perusahaan juga berhak menilai sikap, etika, dan kesesuaian karyawan dengan budaya perusahaan untuk memastikan kecocokan dalam jangka panjang.
5) Memberikan Keputusan Sebelum Masa Probation Berakhir
Perusahaan dapat menentukan apakah karyawan akan diangkat sebagai pegawai tetap atau diberhentikan sebelum masa probation selesai, sesuai kebijakan dan hasil evaluasi.
Kewajiban Perusahaan dalam Masa Probation
1) Membayar Upah Sesuai UMR/UMP
Perusahaan wajib membayar gaji karyawan selama masa probation sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tanpa pengecualian.
2) Menyediakan Lingkungan Kerja yang Layak
Perusahaan harus memastikan karyawan probation mendapatkan fasilitas dan perlindungan kerja yang sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
3) Memberikan Pelatihan dan Bimbingan yang Diperlukan
Jika posisi yang diisi memerlukan pelatihan atau orientasi, perusahaan wajib memberikan bimbingan yang cukup agar karyawan dapat memahami pekerjaannya dengan baik.
4) Melakukan Evaluasi Secara Transparan
Proses evaluasi selama masa probation harus dilakukan dengan transparan dan objektif, serta disampaikan kepada karyawan secara jelas.
5) Mematuhi Peraturan Ketenagakerjaan
Perusahaan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tidak menerapkan masa probation pada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karena hal tersebut dilarang oleh undang-undang.
Baca Artikel Penting Ini: 5 Jenis Upah Karyawan Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
Tips Menjalani Masa Probation
Masa probation merupakan tahap penting dalam proses kerja, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Karyawan perlu membuktikan kemampuan dan menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, sementara perusahaan harus memastikan karyawan yang direkrut sesuai dengan ekspektasi dan kebutuhan bisnis.
Berikut beberapa tips agar masa probation berjalan sukses bagi kedua belah pihak.
Tips untuk Karyawan
Pahami Job Desk dan Ekspektasi Perusahaan
Sebelum mulai bekerja, pastikan Anda memahami tugas, tanggung jawab, serta target yang harus dicapai selama masa probation. Jika ada hal yang belum jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada atasan atau rekan kerja.
Tunjukkan Sikap Profesional dan Disiplin
Datang tepat waktu, berpakaian rapi, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab adalah langkah awal untuk memberikan kesan positif. Sikap disiplin juga mencerminkan komitmen Anda terhadap pekerjaan.
Bangun Komunikasi yang Baik
Jangan hanya fokus menyelesaikan tugas, tetapi juga bangun hubungan kerja yang baik dengan rekan tim dan atasan. Komunikasi yang terbuka dan efektif akan membantu Anda memahami budaya kerja perusahaan.
Tunjukkan Inisiatif dan Sikap Proaktif
Perusahaan mencari karyawan yang tidak hanya menjalankan tugas, tetapi juga mampu memberikan solusi dan ide-ide baru. Tunjukkan bahwa Anda siap berkontribusi dan berkembang dalam tim.
Pelajari Budaya dan Nilai Perusahaan
Setiap perusahaan memiliki budaya kerja yang berbeda. Sesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai-nilai yang diterapkan agar lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan kerja.
Terbuka terhadap Evaluasi dan Umpan Balik
Dengarkan dengan baik setiap masukan dari atasan dan gunakan kritik sebagai bahan untuk memperbaiki kinerja. Sikap terbuka terhadap evaluasi akan menunjukkan bahwa Anda bersedia untuk terus belajar.
Tips untuk Perusahaan
Berikan Panduan Kerja yang Jelas
Pastikan karyawan mendapatkan informasi mengenai job desk, target, serta standar kerja yang harus dipenuhi selama masa probation agar mereka bisa bekerja dengan lebih terarah.
Sediakan Pelatihan dan Bimbingan
Jika diperlukan, berikan training, mentoring, atau orientasi yang memadai agar karyawan dapat memahami sistem kerja perusahaan dengan lebih cepat.
Lakukan Evaluasi Secara Teratur
Jangan menunggu hingga masa probation selesai untuk memberikan penilaian. Lakukan evaluasi berkala dan sampaikan umpan balik kepada karyawan agar mereka tahu aspek yang perlu ditingkatkan.
Ciptakan Lingkungan Kerja yang Mendukung
Masa probation bisa menjadi tantangan bagi karyawan baru. Sediakan lingkungan kerja yang kondusif agar mereka bisa menunjukkan performa terbaiknya tanpa tekanan yang berlebihan.
Perjelas Kriteria Kelulusan Probation
Tentukan parameter yang objektif dalam menilai apakah karyawan layak diangkat menjadi pegawai tetap, misalnya berdasarkan kinerja, kedisiplinan, kemampuan beradaptasi, serta kontribusi dalam tim.
Bersikap Transparan dalam Keputusan
Jika karyawan berhasil melewati probation, sampaikan keputusan tersebut secara resmi. Namun, jika tidak lolos, pastikan keputusan disampaikan dengan jelas, profesional, dan disertai alasan yang objektif.
Dengan menerapkan tips di atas, baik karyawan maupun perusahaan dapat menjalani masa probation dengan lebih efektif dan memastikan hasil yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Pada Akhirnya, Probation Adalah Sesuatu yang Dibutuhkan
Masa percobaan kerja atau masa probation adalah periode penting bagi karyawan dan perusahaan dalam menilai kesesuaian seseorang dengan suatu posisi. Di Indonesia, masa probation hanya berlaku untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan durasi maksimal tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan. Karyawan tetap berhak atas upah sesuai UMR, namun tidak memiliki hak atas pesangon jika diberhentikan dalam masa probation.
Selain itu, masa probation juga tidak boleh diterapkan pada karyawan kontrak atau PKWT, dan jika dilakukan, ketentuan tersebut dianggap batal demi hukum. Baik perusahaan maupun karyawan memiliki hak serta kewajiban selama masa probation, termasuk kepatuhan terhadap aturan perusahaan, evaluasi berkala, serta lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Agar masa probation berjalan dengan baik, karyawan disarankan untuk memahami tugasnya, menunjukkan disiplin, serta berkomunikasi secara efektif. Sementara itu, perusahaan perlu memberikan bimbingan yang jelas, melakukan evaluasi secara transparan, serta memberikan keputusan yang adil dan profesional kepada karyawan setelah masa probation berakhir.
Catatan penutup, semua probation akan ‘sia-sia’ jika Anda gagal menemukan calon kandidat yang berkualitas. Karena itu, Anda memerlukan sebuah langkah konkrit dalam menyusun strategi perekrutan. Ini bukan hal yang mudah, unless Anda menggunakan sebuah sistem rekrutmen yang telah terintegrasi secara end-to-end dengan solusi HR. Tak perlu repot mencari karena Anda sudah menemukannya di sini!
Bingung Caranya Mengelola Employee Life Cycle dari Awal sampai Akhir?
Solusi Weefer HCM (TalentClub, Haermes, dan SAP SuccessFactors) siap membantu Anda mengelola manajemen karyawan lebih efektif dan efisien namun tetap cost-effective!